Isu Pemakzulan Jokowi Mencuat, Begini Menurut Undang-Undang

Kamis, 8 Februari 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Mahasiswa Membacakan Tuntutan Untuk Pemakzulan Jokowi di Bandung (Foto: Tangkapan Layar Youtube @MetroTV)

Sejumlah Mahasiswa Membacakan Tuntutan Untuk Pemakzulan Jokowi di Bandung (Foto: Tangkapan Layar Youtube @MetroTV)

Frensia.id – Sejumlah mahasiswa di Jakarta dan Bandung melakukan aksi untuk memakzulkan Presiden Jokowi pada Rabu (07/02).

Aksi demonstrasi ini dilatar belakangi dari akumulasi rasa muak dan ketidakpercayaan terhadap pemerintahan Jokowi.

Adapun tuntutan yang diinginkan oleh massa aksi diantaranya: boikot parpol yang tidak ikut pemakzulan Presiden Jokowi, desak para menteri mundur dari kabinet Jokowi-Ma’ruf, serta menyerukan protes di berbagai daerah di seluruh Indonesia, hingga Presiden Jokowi dimakzulkan. 

Selain itu, sejumlah isu yang disuarakan dalam aksi tersebut, diantaranya adalah soal kecurangan pemilu, korupsi, kolusi dan nepotisme, konflik agraria, monopoli sumber daya alam, lingkungan, biaya pendidikan dan kesehatan yang mahal, kebebasan sipil, keadilan ekonomi dan gender, kekerasan aparat dan produk hukum bermasalah.

Lantas, bagaimana peraturan di Indonesia mengatur tentang pemakzulan Presiden? Bisakah Jokowi dimakzulkan?

Baca Juga :  Soal Pengangkatan CASN dan PPPK: Komisi II DPR RI Berencana Segera Panggil Kemenpan RB

Menurut Pasal 7A UUD 1945, presiden dapat dimakzulkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Pelanggaran hukum yang dimaksud dapat berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Proses pemakzulan presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Selanjutnya, ada empat faktor yang harus dipenuhi agar MPR dapat memakzulkan presiden dan wakil presiden, yaitu:

Pertama, adanya usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang didasarkan pada hasil penyelidikan dan/atau penyidikan oleh lembaga yang berwenang.

Kedua, adanya persetujuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti secara sah melakukan salah satu perbuatan yang dapat dikenakan pemakzulan.

Ketiga, adanya persetujuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa perbuatan yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden telah merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Gaya Debat Gibran, Dikaji Akademisi Dari Sudut Pandang Retorika Aristoteles

Keempat, adanya persetujuan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bahwa perbuatan yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden bertentangan dengan kepentingan daerah.

Jika keempat faktor tersebut terpenuhi. Maka, MPR dapat menggelar sidang istimewa untuk memutuskan apakah akan memakzulkan presiden dan/atau wakil presiden atau tidak.

Keputusan MPR harus diambil dengan suara setuju lebih dari dua pertiga dari jumlah anggota MPR yang hadir dalam sidang.

Jika MPR memutuskan untuk memakzulkan presiden dan/atau wakil presiden, maka jabatan tersebut akan diisi oleh pengganti sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Akhirnya, berdasarkan ketentuan tersebut apakah isu yang mencuat hari dapat dijadikan dasar untuk memakzulkan Jokowi? Biarkan bom waktu yang akan menjawabnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Fatayat NU, Geliat Perempuan dan Wajah Keadilan
Peringati Hari Bumi: KUA Kaliwates Tanam Pohon Matoa, Dukung Penguatan Ekoteologi Menteri Agama
Tepati Janji, Gus Fawait Mulai Kebut Perbaikan Jalan di Jember
Pemkab Jember Bakal Hidupkan Kembali Bandara Notohadinegoro yang Mati Suri
Gaya Debat Gibran, Dikaji Akademisi Dari Sudut Pandang Retorika Aristoteles
Gaya Komunikasi Gibran, Dikaji Sejumlah Peneliti
Meluruskan Makna Kemanusiaan
Koruptor, Musuh Agama dan Kemanusiaan

Baca Lainnya

Kamis, 24 April 2025 - 21:45 WIB

Fatayat NU, Geliat Perempuan dan Wajah Keadilan

Selasa, 22 April 2025 - 11:01 WIB

Peringati Hari Bumi: KUA Kaliwates Tanam Pohon Matoa, Dukung Penguatan Ekoteologi Menteri Agama

Senin, 21 April 2025 - 22:30 WIB

Tepati Janji, Gus Fawait Mulai Kebut Perbaikan Jalan di Jember

Senin, 21 April 2025 - 16:30 WIB

Pemkab Jember Bakal Hidupkan Kembali Bandara Notohadinegoro yang Mati Suri

Minggu, 20 April 2025 - 14:33 WIB

Gaya Debat Gibran, Dikaji Akademisi Dari Sudut Pandang Retorika Aristoteles

TERBARU

Babi hutan liar saat sudah diburu warga (Sumber foto: istimewa)

Regionalia

Pasutri di Jember Diseruduk Babi Hutan Liar Saat Mandi

Jumat, 25 Apr 2025 - 17:19 WIB

Opinia

Fatayat NU, Geliat Perempuan dan Wajah Keadilan

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:45 WIB