Isu Pemakzulan Jokowi Mencuat, Begini Menurut Undang-Undang

Thursday, 8 February 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Mahasiswa Membacakan Tuntutan Untuk Pemakzulan Jokowi di Bandung (Foto: Tangkapan Layar Youtube @MetroTV)

Sejumlah Mahasiswa Membacakan Tuntutan Untuk Pemakzulan Jokowi di Bandung (Foto: Tangkapan Layar Youtube @MetroTV)

Frensia.id – Sejumlah mahasiswa di Jakarta dan Bandung melakukan aksi untuk memakzulkan Presiden Jokowi pada Rabu (07/02).

Aksi demonstrasi ini dilatar belakangi dari akumulasi rasa muak dan ketidakpercayaan terhadap pemerintahan Jokowi.

Adapun tuntutan yang diinginkan oleh massa aksi diantaranya: boikot parpol yang tidak ikut pemakzulan Presiden Jokowi, desak para menteri mundur dari kabinet Jokowi-Ma’ruf, serta menyerukan protes di berbagai daerah di seluruh Indonesia, hingga Presiden Jokowi dimakzulkan. 

Selain itu, sejumlah isu yang disuarakan dalam aksi tersebut, diantaranya adalah soal kecurangan pemilu, korupsi, kolusi dan nepotisme, konflik agraria, monopoli sumber daya alam, lingkungan, biaya pendidikan dan kesehatan yang mahal, kebebasan sipil, keadilan ekonomi dan gender, kekerasan aparat dan produk hukum bermasalah.

Lantas, bagaimana peraturan di Indonesia mengatur tentang pemakzulan Presiden? Bisakah Jokowi dimakzulkan?

Baca Juga :  Segera Luncurkan Kantor Baru Partai, Ketua PSI Jember: Kami Ingin Hadir Dekat Wong Cilik

Menurut Pasal 7A UUD 1945, presiden dapat dimakzulkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Pelanggaran hukum yang dimaksud dapat berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Proses pemakzulan presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Selanjutnya, ada empat faktor yang harus dipenuhi agar MPR dapat memakzulkan presiden dan wakil presiden, yaitu:

Pertama, adanya usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang didasarkan pada hasil penyelidikan dan/atau penyidikan oleh lembaga yang berwenang.

Kedua, adanya persetujuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti secara sah melakukan salah satu perbuatan yang dapat dikenakan pemakzulan.

Ketiga, adanya persetujuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa perbuatan yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden telah merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !

Keempat, adanya persetujuan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bahwa perbuatan yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden bertentangan dengan kepentingan daerah.

Jika keempat faktor tersebut terpenuhi. Maka, MPR dapat menggelar sidang istimewa untuk memutuskan apakah akan memakzulkan presiden dan/atau wakil presiden atau tidak.

Keputusan MPR harus diambil dengan suara setuju lebih dari dua pertiga dari jumlah anggota MPR yang hadir dalam sidang.

Jika MPR memutuskan untuk memakzulkan presiden dan/atau wakil presiden, maka jabatan tersebut akan diisi oleh pengganti sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Akhirnya, berdasarkan ketentuan tersebut apakah isu yang mencuat hari dapat dijadikan dasar untuk memakzulkan Jokowi? Biarkan bom waktu yang akan menjawabnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Bupati Jember akan Renovasi Pasar Tanjung Senilai Rp250 Miliar dari Dana APBN
Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026
Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029
Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025
Mantan Kepala Inspektorat Jember Akui Pernah Periksa Hisyam di Ruangannya
Mantan Kepala BKPSDM Jember Ngaku 2 Kali Surati Inspektorat Usut Polemik ASN 13 Hari Bolos Kerja
Mangkir Kerja 13 Hari Pejabat Pemkab Jember Dilaporkan ke BKN, Rupanya Bermasalah Sejak di Bawaslu
Bupati Jember Bagikan Makanan ke Warga saat Tinjau Antrean BBM di SPBU

Baca Lainnya

Wednesday, 16 September 2026 - 19:26 WIB

Bupati Jember akan Renovasi Pasar Tanjung Senilai Rp250 Miliar dari Dana APBN

Monday, 14 September 2026 - 20:58 WIB

Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

Monday, 14 September 2026 - 20:51 WIB

Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029

Monday, 14 September 2026 - 20:26 WIB

Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025

Monday, 14 September 2026 - 19:53 WIB

Mantan Kepala Inspektorat Jember Akui Pernah Periksa Hisyam di Ruangannya

TERBARU

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Abdul Muis. (Foto: Humas UIN KHAS).

Educatia

Respons Ketua IKA UIN KHAS soal Penjaringan Bakal Calon Rektor

Friday, 18 Sep 2026 - 14:41 WIB

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achamd Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Abdul Muis. (Foto: Foto Pribadi).

Educatia

Ketua IKA UIN KHAS Jember Resmi Dikukuhkan Jadi Guru Besar

Friday, 18 Sep 2026 - 14:35 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading