Isu Pemakzulan Jokowi Mencuat, Begini Menurut Undang-Undang

Thursday, 8 February 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Mahasiswa Membacakan Tuntutan Untuk Pemakzulan Jokowi di Bandung (Foto: Tangkapan Layar Youtube @MetroTV)

Sejumlah Mahasiswa Membacakan Tuntutan Untuk Pemakzulan Jokowi di Bandung (Foto: Tangkapan Layar Youtube @MetroTV)

Frensia.id – Sejumlah mahasiswa di Jakarta dan Bandung melakukan aksi untuk memakzulkan Presiden Jokowi pada Rabu (07/02).

Aksi demonstrasi ini dilatar belakangi dari akumulasi rasa muak dan ketidakpercayaan terhadap pemerintahan Jokowi.

Adapun tuntutan yang diinginkan oleh massa aksi diantaranya: boikot parpol yang tidak ikut pemakzulan Presiden Jokowi, desak para menteri mundur dari kabinet Jokowi-Ma’ruf, serta menyerukan protes di berbagai daerah di seluruh Indonesia, hingga Presiden Jokowi dimakzulkan. 

Selain itu, sejumlah isu yang disuarakan dalam aksi tersebut, diantaranya adalah soal kecurangan pemilu, korupsi, kolusi dan nepotisme, konflik agraria, monopoli sumber daya alam, lingkungan, biaya pendidikan dan kesehatan yang mahal, kebebasan sipil, keadilan ekonomi dan gender, kekerasan aparat dan produk hukum bermasalah.

Lantas, bagaimana peraturan di Indonesia mengatur tentang pemakzulan Presiden? Bisakah Jokowi dimakzulkan?

Baca Juga :  DPD PSI Jember akan Resmikan Kantor Baru Partai: Rumah Perjuangan Bersama

Menurut Pasal 7A UUD 1945, presiden dapat dimakzulkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Pelanggaran hukum yang dimaksud dapat berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Proses pemakzulan presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Selanjutnya, ada empat faktor yang harus dipenuhi agar MPR dapat memakzulkan presiden dan wakil presiden, yaitu:

Pertama, adanya usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang didasarkan pada hasil penyelidikan dan/atau penyidikan oleh lembaga yang berwenang.

Kedua, adanya persetujuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti secara sah melakukan salah satu perbuatan yang dapat dikenakan pemakzulan.

Ketiga, adanya persetujuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa perbuatan yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden telah merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Gus Fawait Wujudkan Asta Cita ke 4 dan 6 Presiden Prabowo melalui Program Homecare

Keempat, adanya persetujuan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bahwa perbuatan yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden bertentangan dengan kepentingan daerah.

Jika keempat faktor tersebut terpenuhi. Maka, MPR dapat menggelar sidang istimewa untuk memutuskan apakah akan memakzulkan presiden dan/atau wakil presiden atau tidak.

Keputusan MPR harus diambil dengan suara setuju lebih dari dua pertiga dari jumlah anggota MPR yang hadir dalam sidang.

Jika MPR memutuskan untuk memakzulkan presiden dan/atau wakil presiden, maka jabatan tersebut akan diisi oleh pengganti sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Akhirnya, berdasarkan ketentuan tersebut apakah isu yang mencuat hari dapat dijadikan dasar untuk memakzulkan Jokowi? Biarkan bom waktu yang akan menjawabnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Bupati Jember Gus Fawait Resmikan Jembatan Gantung Lembung Lanjheng di Sukowiryo-Jelbuk
Tanggapan Bakesbangpol Jember Soal Isu Eks Pegawai Bolos Kerja 13 Hari Malah Naik Jabatan
“NU Kuat, Indonesia Kuat; NU Berkhidmat, Indonesia Bermartabat”, Pesan Prabowo di Muktamar ke-35 NU
Prabowo Ingin Kartu NU di Muktamar ke-35, Gus Yahya Disebut Masih “Berutang”
Buka Muktamar ke-35 NU, Prabowo: “Saya Tidak Mengatur Ini Semua”
PSI Jember Tegaskan Kantor Baru Hasil Gotong Royong Kader, Tak Gunakan Aset Pemkab
Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR Janji RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember 2026
Segera Luncurkan Kantor Baru Partai, Ketua PSI Jember: Kami Ingin Hadir Dekat Wong Cilik

Baca Lainnya

Friday, 28 August 2026 - 17:55 WIB

Bupati Jember Gus Fawait Resmikan Jembatan Gantung Lembung Lanjheng di Sukowiryo-Jelbuk

Friday, 28 August 2026 - 15:41 WIB

Tanggapan Bakesbangpol Jember Soal Isu Eks Pegawai Bolos Kerja 13 Hari Malah Naik Jabatan

Thursday, 27 August 2026 - 23:44 WIB

“NU Kuat, Indonesia Kuat; NU Berkhidmat, Indonesia Bermartabat”, Pesan Prabowo di Muktamar ke-35 NU

Thursday, 27 August 2026 - 23:26 WIB

Prabowo Ingin Kartu NU di Muktamar ke-35, Gus Yahya Disebut Masih “Berutang”

Thursday, 27 August 2026 - 23:16 WIB

Buka Muktamar ke-35 NU, Prabowo: “Saya Tidak Mengatur Ini Semua”

TERBARU

Gambar Dua Pria Diduga Curi Cabai di Sawah Banyuwangi, Tepergok Petani (Sumber: Istimewa)

Educatia

Dua Pria Diduga Curi Cabai di Sawah Banyuwangi, Tepergok Petani

Friday, 28 Aug 2026 - 21:47 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading