Jika Kakek Kita Tidak Mampu Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?

Wednesday, 13 March 2024 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sumber Pixels @Pritam Kumar12

Ilustrasi Sumber Pixels @Pritam Kumar12

Frensia.id-  Untuk kakek kita yang telah lansia, tentu tidak akan mampu berpuasa. Sedangkan ibadah puasa adalah wajib. Lantas bagaimana hukumnya?

Beberapa ulama’ telah membahas hukum untuk kakek kita yang telah lanjut usia.

Kakak kita disebut sebagai lansia. Ia mendapatkan keringanan dalam berpuasa.

Untuk membahas, tentu penting untuk terlebih dahulu mengidentifikasi siapa yang dapat disebut sebagai lansia?

Kriteria Lansia

Ada kitab kitab Al-Iqna’ fi Hilli Alfadzi Abi Syuja’ karangan Syekh Khatib asy-Syarbini. Di dalamnya  ada penjelasan tentang kriteria orang lansia

Adapun yang demikian adalah sebagai berikut:

وهو من جاوز الاربعين والعجوز والمريض الذي لا يرجى برؤه (إن عجز) كل منهم (عن الصوم) بأن كان يلحقه به مشقة شديدة (يفطر ويطعم عن كل يوم مد

Orang tua renta -yakni orang yang usianya melebihi 40 tahun, wanita tua renta, dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya- jika mereka tak mampu berpuasa, sekiranya akan mengalami kesulitan yang berat, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib bagi mereka memberi makan untuk tiap hari yang ditinggalkan sebanyak satu mud

Baca Juga :  Punya Guru Kreatif dan Prestasi, SDN Jember Lor 06 Cuma Dapat 8 Siswa Baru

Penjelasan dalam kitab Asy-Sarbini menegaskan ada beberapa indikator, orang disebut sebagai lansia. Sesuai dengan keterangannya adalah sebagaimana berikut ini;

  1. Orang tua renta yang berusia lebih dari 40 tahun.
  2. Wanita tua renta.
  3. Orang yang sakit dan dalam waktu dekat tidak bisa diharapkan kesembuhannya.

Hukumnya?

Jika ada orang dengan indikator tersebut, diperbolehkan tidak berpuasa. Namun mereka diwajibkan membayar 1 Mud perhari yang ditinggalkan.  

Dalam kitab karangan Ibnu Hajar al-Asqalani yang berjudul Tuhfah al-Muhtaj dijelaskan,

Baca Juga :  Dekan FEBI UIN KHAS Jember Beri Tahu Risiko Ekonomi Indonesia saat Rupiah dan IHSG Anjlok

ولو قدر بعد على الصوم لم يلزمه قضاء كما قاله الأكثرون

“Jika seseorang telah mampu berpuasa setelah tidak mampu menjalankannya, maka tidak wajib mengqadha puasa yang telah lalu, seperti halnya yang diungkapkan oleh mayoritas ulama”

Dalam keterangan ini, jika lansia tidak berpuasa, tidak wajib mengqhodo’. Namun wajib membayar fidyah.

Lantas bagaimana kakek kita masih tidak mampu membayar fidyah?

Dalam kitab al Fiqhul Islam Wa Adillatuhu karya Wahba Suhaili, dijelaskan tentang jawabannya. Kakek kita yang juga tidak mampu bayar fidyah, dianjurkan perbanyak baca istighfar.

Namun, jika ternyata pada waktu tertentu kekek kita kuat, maka harus kembali berpuasa. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab kitab Hasyiyah al-Jamal.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Punya Guru Kreatif dan Prestasi, SDN Jember Lor 06 Cuma Dapat 8 Siswa Baru
Bukan Cuma Seremonial, Intip Uniknya MPLS Humanis di SDN Banjarsengon 02 Jember
Tim Robotik Indonesia Rebutkan Tiket Robocon Internasional di KRAI 2026
IMMH UI Sampaikan Catatan Kritis dalam RDPU Bersama Komisi X DPR RI Soal RUU Sisdiknas
Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Sampaikan Pentingnya Etika saat Yudisium ke XXXI 2026
Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Luluskan 86 Mahasiswa pada Yudisium ke-XXXI Juli 2026
BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan UNEJ untuk Tingkatkan Literasi Perlindungan Sosial
Jalur Beasiswa STAI Ahmad Sibawayhie Dibuka! Siap Cetak Lulusan Terbaik Pendidikan Bahasan Arab

Baca Lainnya

Tuesday, 14 July 2026 - 20:15 WIB

Punya Guru Kreatif dan Prestasi, SDN Jember Lor 06 Cuma Dapat 8 Siswa Baru

Tuesday, 14 July 2026 - 10:56 WIB

Bukan Cuma Seremonial, Intip Uniknya MPLS Humanis di SDN Banjarsengon 02 Jember

Saturday, 11 July 2026 - 22:02 WIB

Tim Robotik Indonesia Rebutkan Tiket Robocon Internasional di KRAI 2026

Tuesday, 7 July 2026 - 10:55 WIB

IMMH UI Sampaikan Catatan Kritis dalam RDPU Bersama Komisi X DPR RI Soal RUU Sisdiknas

Monday, 6 July 2026 - 22:56 WIB

Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Sampaikan Pentingnya Etika saat Yudisium ke XXXI 2026

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading