Frensia.id- Untuk kakek kita yang telah lansia, tentu tidak akan mampu berpuasa. Sedangkan ibadah puasa adalah wajib. Lantas bagaimana hukumnya?
Beberapa ulama’ telah membahas hukum untuk kakek kita yang telah lanjut usia.
Kakak kita disebut sebagai lansia. Ia mendapatkan keringanan dalam berpuasa.
Untuk membahas, tentu penting untuk terlebih dahulu mengidentifikasi siapa yang dapat disebut sebagai lansia?
Kriteria Lansia
Ada kitab kitab Al-Iqna’ fi Hilli Alfadzi Abi Syuja’ karangan Syekh Khatib asy-Syarbini. Di dalamnya ada penjelasan tentang kriteria orang lansia
Adapun yang demikian adalah sebagai berikut:
وهو من جاوز الاربعين والعجوز والمريض الذي لا يرجى برؤه (إن عجز) كل منهم (عن الصوم) بأن كان يلحقه به مشقة شديدة (يفطر ويطعم عن كل يوم مد
“Orang tua renta -yakni orang yang usianya melebihi 40 tahun, wanita tua renta, dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya- jika mereka tak mampu berpuasa, sekiranya akan mengalami kesulitan yang berat, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib bagi mereka memberi makan untuk tiap hari yang ditinggalkan sebanyak satu mud”
Penjelasan dalam kitab Asy-Sarbini menegaskan ada beberapa indikator, orang disebut sebagai lansia. Sesuai dengan keterangannya adalah sebagaimana berikut ini;
- Orang tua renta yang berusia lebih dari 40 tahun.
- Wanita tua renta.
- Orang yang sakit dan dalam waktu dekat tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
Hukumnya?
Jika ada orang dengan indikator tersebut, diperbolehkan tidak berpuasa. Namun mereka diwajibkan membayar 1 Mud perhari yang ditinggalkan.
Dalam kitab karangan Ibnu Hajar al-Asqalani yang berjudul Tuhfah al-Muhtaj dijelaskan,
ولو قدر بعد على الصوم لم يلزمه قضاء كما قاله الأكثرون
“Jika seseorang telah mampu berpuasa setelah tidak mampu menjalankannya, maka tidak wajib mengqadha puasa yang telah lalu, seperti halnya yang diungkapkan oleh mayoritas ulama”
Dalam keterangan ini, jika lansia tidak berpuasa, tidak wajib mengqhodo’. Namun wajib membayar fidyah.
Lantas bagaimana kakek kita masih tidak mampu membayar fidyah?
Dalam kitab al Fiqhul Islam Wa Adillatuhu karya Wahba Suhaili, dijelaskan tentang jawabannya. Kakek kita yang juga tidak mampu bayar fidyah, dianjurkan perbanyak baca istighfar.
Namun, jika ternyata pada waktu tertentu kekek kita kuat, maka harus kembali berpuasa. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab kitab Hasyiyah al-Jamal.