Jika Kakek Kita Tidak Mampu Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?

Rabu, 13 Maret 2024 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sumber Pixels @Pritam Kumar12

Ilustrasi Sumber Pixels @Pritam Kumar12

Frensia.id-  Untuk kakek kita yang telah lansia, tentu tidak akan mampu berpuasa. Sedangkan ibadah puasa adalah wajib. Lantas bagaimana hukumnya?

Beberapa ulama’ telah membahas hukum untuk kakek kita yang telah lanjut usia.

Kakak kita disebut sebagai lansia. Ia mendapatkan keringanan dalam berpuasa.

Untuk membahas, tentu penting untuk terlebih dahulu mengidentifikasi siapa yang dapat disebut sebagai lansia?

Kriteria Lansia

Ada kitab kitab Al-Iqna’ fi Hilli Alfadzi Abi Syuja’ karangan Syekh Khatib asy-Syarbini. Di dalamnya  ada penjelasan tentang kriteria orang lansia

Adapun yang demikian adalah sebagai berikut:

وهو من جاوز الاربعين والعجوز والمريض الذي لا يرجى برؤه (إن عجز) كل منهم (عن الصوم) بأن كان يلحقه به مشقة شديدة (يفطر ويطعم عن كل يوم مد

Orang tua renta -yakni orang yang usianya melebihi 40 tahun, wanita tua renta, dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya- jika mereka tak mampu berpuasa, sekiranya akan mengalami kesulitan yang berat, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib bagi mereka memberi makan untuk tiap hari yang ditinggalkan sebanyak satu mud

Baca Juga :  Anggota Komisi X DPR RI Apresiasi Buku Pengembangan SDM Modern Karya Dosen FISIP UNEJ

Penjelasan dalam kitab Asy-Sarbini menegaskan ada beberapa indikator, orang disebut sebagai lansia. Sesuai dengan keterangannya adalah sebagaimana berikut ini;

  1. Orang tua renta yang berusia lebih dari 40 tahun.
  2. Wanita tua renta.
  3. Orang yang sakit dan dalam waktu dekat tidak bisa diharapkan kesembuhannya.

Hukumnya?

Jika ada orang dengan indikator tersebut, diperbolehkan tidak berpuasa. Namun mereka diwajibkan membayar 1 Mud perhari yang ditinggalkan.  

Dalam kitab karangan Ibnu Hajar al-Asqalani yang berjudul Tuhfah al-Muhtaj dijelaskan,

Baca Juga :  Respon Tantangan Era Disrupsi, KOPRI PMII JATIM: Komitmen Jadikan Organisasi Perempuan Berbasis Data

ولو قدر بعد على الصوم لم يلزمه قضاء كما قاله الأكثرون

“Jika seseorang telah mampu berpuasa setelah tidak mampu menjalankannya, maka tidak wajib mengqadha puasa yang telah lalu, seperti halnya yang diungkapkan oleh mayoritas ulama”

Dalam keterangan ini, jika lansia tidak berpuasa, tidak wajib mengqhodo’. Namun wajib membayar fidyah.

Lantas bagaimana kakek kita masih tidak mampu membayar fidyah?

Dalam kitab al Fiqhul Islam Wa Adillatuhu karya Wahba Suhaili, dijelaskan tentang jawabannya. Kakek kita yang juga tidak mampu bayar fidyah, dianjurkan perbanyak baca istighfar.

Namun, jika ternyata pada waktu tertentu kekek kita kuat, maka harus kembali berpuasa. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab kitab Hasyiyah al-Jamal.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Teliti Penganggaran Reses! Ficky Septalinda, Anggota DPRD Banyuwangi, Lulus Program Doktoral FISIP UNEJ
Meluruskan Narasi Jokowi soal Pemakzulan Satu Paket
Resmi Selesai, Ujian SSE UM-PTKIN UIN KHAS Jember Berlangsung Kondusif Tanpa Ada Kecurangan
Hanya Buat Culas, Kritik Abdul Mu’ti Terhadap Perkembangan AI
PB PMII Gelar Labour Hub, Bahas Ancaman TPPO Digital terhadap Gen Z
MUNAS ADAPI: Berharap UU ASN Direvisi
KH. M. Nazaruddin Umar Sebut PMII Berada di Persimpangan
Tanggapan Pengamat Bisnis dan UMKM Soal Rencana Street Food Pemkab Jember

Baca Lainnya

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:54 WIB

Teliti Penganggaran Reses! Ficky Septalinda, Anggota DPRD Banyuwangi, Lulus Program Doktoral FISIP UNEJ

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:30 WIB

Resmi Selesai, Ujian SSE UM-PTKIN UIN KHAS Jember Berlangsung Kondusif Tanpa Ada Kecurangan

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:37 WIB

Hanya Buat Culas, Kritik Abdul Mu’ti Terhadap Perkembangan AI

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:24 WIB

PB PMII Gelar Labour Hub, Bahas Ancaman TPPO Digital terhadap Gen Z

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:08 WIB

MUNAS ADAPI: Berharap UU ASN Direvisi

TERBARU