Jokowi Klarifikasi; Presiden Boleh Kampanye Sesuai Ketentuan UU, “Jangan Ditarik Kemana-mana”

Sabtu, 27 Januari 2024 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggapan Layar Video Sekertariat Negara dalam @Jokowi

Tanggapan Layar Video Sekertariat Negara dalam @Jokowi

Frensia.id- Perkataan Jokowi tempo hari tentang bolehnya presiden kampanye, banyak menimbulkan kontroversi. Banyak pihak yang memprotes perkataan tersebut. Akhirnya malam tadi Jokowi mengklarifikasinya lewat video yang diupload di akun di X, @Jokowi.

Pada video tersebut Jokowi menjelaskan bawah ucapannya tempo hari didasarkan pada ketentuan dari perundang-undangan. Tampaknya, klarifikasinya ini telah serius dipersiapkan. Buktinya sehabis mengatakan hal tersebut, ia mengambil kertas dengan tulisan UU N0. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 299. Kemudian ia memnjelaskan bahwa bunyi pasal tersebut jelas memperbolehkan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. “Jelas, jadi yang sampaikan mengenai ketentuan Undang-Undang Pemilu. Jangan ditarik kemana-mana”, ujarnya sambil tertawa.

Kemudian, ia melanjutkan dengan menunjukkan lembar kedua. Isinya merupakan juga pasal lain dalam UU Pemilihan Umum. Tepatnya pasal 281 yang menyatakan bahwa presiden boleh kampanya dengan tidak memakai fasilitas negara, kecuali fasilitas keamanan. Selain itu, juga diharus cuti di laur tanggungan negara. “Jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan undang-undang karena ditanyak”, tuturnya di akhir video.

Baca Juga :  IMF Sebut Indonesia Masuk Peringkat ke-7 Ekonomi Dunia, Hanif Dhakiri: Harus Berdampak Nyata

Pro dan kontra komentar netizen menanggapi klarifikasi ini. Tapi kebanyakan mereka tidak sependapat. Yang sependapat hanya beberapa. Diantaranya, akun atas nama @Rizkimax. Ia berkomentar, “sebenarnya sudah banyak yang tahu pak, tapi banya orang suaka goreng-goreng, dan banyak orang kita juga suka gorengan”.

Adapun kontra sangat banyak. Ada yang mempertanyakan kapan akan cuti?. Mereka banyak meminta klarifikasi Jokowi saat menunjuk dua jari kala memakai mobil kepresidenan.

Paling banyak netizen memberikan penjelasan tentang pasal lain yang belum dianggap belum dipahami oleh Jokowi. Misalnya, akun @daniel Hariman Jacob menjelaskan bahwa pasal 299 perlu dipahami juga oleh Jokowi. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa presiden memiliki hak berkampanye selama tidak hubungan keluarga.

Baca Juga :  Puncak Resepsi Peringatan Harlah ke-102, Prabowo Subianto: NU dan Pesantren Memiliki Jasa Besar Atas Kemerdekaan Indonesia

Aturan lain yang disebutkan oleh netizen dan tidak dijelaskan oleh Jokowi adalah pasal 301. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa presiden dan wakil presiden yang melaksanakan kampanye adalah ditetapkan oleh KPU sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden. “titik tekannya dipasal 301 pak”, komentar pemiliki akun @faiz yazid.

Komen yang lumayan menyindir, ada netizen yang mengupload video pidato Susilo Bambang Yudoyono saat lagi berpidato. Dalam pidato tersebut, SBY meminta secara tegas pada anggota Polri dan TNI yang ingin aktif dalam Pilpres 2014 untuk mengundurkan diri. Kalau Kapolri bisa langsung mengajukan pengunduran diri pada presiden langsung. Video ini tentu merupakan sindiran dan agak lucu. Sebab, SBY sebagai persiden sebelumnya dan diduga mendukung calon senada dengan Jokowi tegas menjunjung tinggi netralitas.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Catat Waktunya! BKN Edarkan Surat Pengangkatan PPPK Tahun ini
Jelang Lebaran, DPC PDI Perjuangan Distribusikan Parsel Ramadan
Marak Pasien Kesulitan Berobat Gratis di Jember, Wabup Djoko Susanto: Bagaimanapun Keadaannya, Tugas Pemerintah Daerah Adalah Memperhatikan Kesejahteraan Masyarakat
Bupati dan Wakil Bupati Jember Dikabarkan Tak Harmonis, Begini Kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jember
348 SD di Jember Rusak Berat, Anggota Komisi X DPR RI Akan Temui Bupati Secara Langsung
Bupati dan Wakil Bupati Jember Dikabarkan Kurang Harmonis, Ketua Fraksi PDIP DPRD Jember: Harus Duduk Bareng dan Berdiskusi untuk Kepentingan Masyarakat
Bupati dan Wakil Bupati Jember Diisukan Tidak Harmonis, Begini Kata Ketua DPC PKB Jember
Pengangkatan CASN dan PPPK Ditunda, Rieke Diah Pitaloka: Zalim Namanya!

Baca Lainnya

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:30 WIB

Catat Waktunya! BKN Edarkan Surat Pengangkatan PPPK Tahun ini

Senin, 17 Maret 2025 - 12:03 WIB

Jelang Lebaran, DPC PDI Perjuangan Distribusikan Parsel Ramadan

Senin, 17 Maret 2025 - 07:00 WIB

Marak Pasien Kesulitan Berobat Gratis di Jember, Wabup Djoko Susanto: Bagaimanapun Keadaannya, Tugas Pemerintah Daerah Adalah Memperhatikan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:47 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Jember Dikabarkan Tak Harmonis, Begini Kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jember

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:30 WIB

348 SD di Jember Rusak Berat, Anggota Komisi X DPR RI Akan Temui Bupati Secara Langsung

TERBARU

Opinia

Negara atau Rentenir? STNK Mati, Motor Ikut Pergi

Rabu, 19 Mar 2025 - 05:57 WIB

Kolomiah

Mereguk Sahur, Meneguk Cahaya Ramadhan

Selasa, 18 Mar 2025 - 18:52 WIB

Dag Solstad Tutup Usia (Ilustrasi: Prase)

Destinia

Dag Solstad, Sastrawan Terbesar Norwegia Tutup Usia

Senin, 17 Mar 2025 - 22:14 WIB