JPK Berakhir! Program Layanan Kesehatan Gratis Tergabung Dalam JKN, Begini Kata Ketua Komisi D DPRD Jember

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPK Berakhir! Program Layanan Kesehatan Gratis Tergabung Dalam JKN, Begini Kata Ketua Komisi D DPRD Jember (Sumber foto: Sigit/Frensia.Id)

JPK Berakhir! Program Layanan Kesehatan Gratis Tergabung Dalam JKN, Begini Kata Ketua Komisi D DPRD Jember (Sumber foto: Sigit/Frensia.Id)

Frensia.Id- Program layanan Kesehatan gratis Jember Pasti Keren (JPK) sudah berakhir sejak Selasa (31/12/2024). Maka per 1 Januari 2025, masyarakat Jember harus tergabung dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Persoalannya, pasca melakukan pendaftaran sebagai peserta JKN, masyarakat masih harus menunggu satu bulan untuk bisa mengakses layanannya.

Bagi masyarakat yang sedang sakit membutuhkan pengobatan yang cepat, maka secara aturan harus menggunakan BPJS. JKN belum bisa digunakan, maka alternatifnya ialah menggunakan BPJS.

“Bagi yang sekarang sudah mengalami sakit, berarti memang harus BPJS karena aturannya sekarang itu. Karena JKN belum bisa, alternatif sekarang adalah BPJS,” Kata Sunarsi Khoris Ketua Komisi D DPRD Jember Khoris, Selasa (07/01/2025).


Lebih lanjut kata Khoris, bagi masyarakat miskin segera daftar ke Dinas Sosial. Pasalnya, sudah ada anggaran untuk masyarakat miskin.

“Tapi bagi yang miskin, segera daftar ke dinas sosial, dia tercover atau tidak. Kalau tercover maka akan dibayar itu. Sudah ada anggaran untuk orang miskin. Tapi harus daftar, segera mumpung belum sakit,” tambahnya.

Namun hal itu berlaku bagi yang namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika namanya tidak terdapat maka otomatis tidak akan ditanggung oleh pemerintah alias pembayarannya mandiri.

“Ya, harus terdata di DTKS, makanya masuk ke dinas sosial itu yang sudah masuk data itu. Kalau dia nggak masuk ya otomatis harus mandiri,” ucapnya.

Menurutnya, masyarakat miskin yang tidak terdata di DTKS bisa langsung ke Dinas Sosial. Nanti akan bisa ditemukan mana yang masuk kategori miskin dan mana yang tidak.

“Kalau masyarakat miskin dan tidak terdata bisa langsung daftar dan datang ke Dinas Sosial. Karena nanti akan tercover mana yang miskin dan mana yang tidak,” ujarnya.

Solusinya ada di Dinas Sosial, untuk bisa menyelesaikan masalah tersebut. “Solusinya ada di Dinas Sosial, untuk menyelesaikan masalahnya. Pasti akan ada asesment masyarakat itu miskin atau tidak,” terangnya.

Baca Juga :  PT Imasco Bisa Kembali Beroperasi dan Melintasi Jalan Provinsi Rambipuji-Puger
Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Dua Raperda Pemkab Banyuwangi Diusulkan, Pajak Retribusi Ditinjau Ulang
Istimewa! Peringatan HLUN 2025 di Jember Dihadiri 4.000 Lansia Senam Massal
Menakar Kepemimpinan Sai Yusuf: PMII Berperan, Jawa Timur Berperadaban
Sambutan Menteri Agama Di Pelantikan PPPK, Berharap Ada Kesadaran Eko-Teologi Bersama
Dalam Pelantikan PPPK Kemenag, Ketua Umum Korpri Ingatkan Konflik India-Pakistan
Konkoorcab PMII Jatim, Sahabat Lisa jadi Calon Pertama yang Mendaftar Ketua KOPRI
Tanggapan Pengamat Bisnis dan UMKM Soal Rencana Street Food Pemkab Jember
Capai Nilai IKPA Sempurna 100%, Polres Jember Raih Penghargaan Dari Kapolri

Baca Lainnya

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:50 WIB

Dua Raperda Pemkab Banyuwangi Diusulkan, Pajak Retribusi Ditinjau Ulang

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:02 WIB

Istimewa! Peringatan HLUN 2025 di Jember Dihadiri 4.000 Lansia Senam Massal

Senin, 26 Mei 2025 - 21:30 WIB

Sambutan Menteri Agama Di Pelantikan PPPK, Berharap Ada Kesadaran Eko-Teologi Bersama

Senin, 26 Mei 2025 - 21:07 WIB

Dalam Pelantikan PPPK Kemenag, Ketua Umum Korpri Ingatkan Konflik India-Pakistan

Senin, 26 Mei 2025 - 17:04 WIB

Konkoorcab PMII Jatim, Sahabat Lisa jadi Calon Pertama yang Mendaftar Ketua KOPRI

TERBARU

Gambar Moh. Nor Afandi Ketua Umum Terpilih Munas Adapi (Grafis Frensia)

Educatia

MUNAS ADAPI: Berharap UU ASN Direvisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:08 WIB