Warga Jember Dipenjara Gegara Gadaikan Motor Kredit

Thursday, 4 December 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana depan kantor FIF GROUP (Foto: Istimewa).

Suasana depan kantor FIF GROUP (Foto: Istimewa).

Frensia.Id– Warga Jenggawah Kabupaten Jember, Siti Rokaya divonis satu tahun penjara karena menggadaikan motor kredit. Pidana ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jember melalui perkara Nomor 447/Pid.Sus/2025/PN Jmr.

Kepala FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah menyampaikan, Siti Rokaya menggunakan fasilitas pembiayaan FIFGROUP. Pelaku menyerahkan kendaraan kepada pihak lain tanpa izin tertulis sebagaimana diwajibkan dalam perjanjian pembiayaan.

“Awalnya kami laporkan perkara ini ke Polsek Jenggawah. Lalu diproses hingga persidangan dan dinyatakan terbukti bersalah,” katanya, Kamis (4/12/2025).

Selanjutnya kata dia, majelis hakim dalam amar putusan, menyatakan terdakwa melanggar Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999. Tentang jaminan Fidusia jo Pasal 372 KUHP.

Baca Juga :  Khotbah Idul Adha Di Polres Jember, Prof Hepni Sebut Ritual Sa'i Sebagai Ajaran Kepedulian Sosial

“Kami mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dan Pengadilan Negeri Jember. Putusan ini menjadi pengingat kepada semuanya, agar kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tidak boleh dijual, dialihkan atau digadaikan tanpa persetujuan tertulis,” ujarnya.

Junaidi menjelaskan, ada risiko hukum bagi pihak yang mencoba mengambil alih kendaraan kredit yang belum lunas. Dia juga mengimbau, agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran yang menggunakan kendaraan kredit yang bukan atas nama mereka.

Baca Juga :  Rayakan Hari Lahir Pancasila, DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Serukan Persatuan dan Politik Kerakyatan

“Kalau mudah tergiur, nanti ada risiko hukumnya. Kepatuhan terhadap perjanjian kredit adalah kunci untuk menghindari masalah hukum,” paparnya.

Selanjutnya, FIFGROUP mengajak masyarakat untuk tetap berpegang pada aturan dalam transaksi pembiayaan.

Bila terdapat dugaan penipuan, penyalahgunaan identitas, atau pengalihan kendaraan tanpa izin, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang atau mendatangi kantor FIFGROUP terdekat untuk penanganan lanjutan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Prof. Hefni: Rektor Tawadhu yang Membumi
DPRD Banyuwangi desak ASDP cari solusi Macet Berkepanjangan di Pelabuhan
Dihadiri LPPM UIN KHAS, Griya Moderasi Agama KUA Kaliwates Jember Bahas Problema Implementasi Eco-theologi
Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polresta Banyuwangi Salurkan Bantuan Alat Pertanian untuk Petani Jagung
Jaring Generasi Muda, Polresta Banyuwangi Gelar Turnamen E-Sport Kapolri Cup 2026
Peringati Bulan Bung Karno, Kader PDI Perjuangan Banyuwangi Nyekar dan Doa Bersama di Taman Makam Pahlawan
Haul Bung Karno! DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Santunan Anak Yatim dan Doa Bersama
DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Konco Lidasi Bangkitkan Semangat di Bulan Bung Karno

Baca Lainnya

Thursday, 25 June 2026 - 19:37 WIB

DPRD Banyuwangi desak ASDP cari solusi Macet Berkepanjangan di Pelabuhan

Wednesday, 24 June 2026 - 21:18 WIB

Dihadiri LPPM UIN KHAS, Griya Moderasi Agama KUA Kaliwates Jember Bahas Problema Implementasi Eco-theologi

Monday, 22 June 2026 - 17:26 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polresta Banyuwangi Salurkan Bantuan Alat Pertanian untuk Petani Jagung

Monday, 22 June 2026 - 17:20 WIB

Jaring Generasi Muda, Polresta Banyuwangi Gelar Turnamen E-Sport Kapolri Cup 2026

Sunday, 21 June 2026 - 20:58 WIB

Peringati Bulan Bung Karno, Kader PDI Perjuangan Banyuwangi Nyekar dan Doa Bersama di Taman Makam Pahlawan

TERBARU

Pelaku saat ditangkap basah oleh warga setempat di salah satu masjid di SPBU Kecamatan Sumberbaru, Jember (Foto: Tangkapan layar).

Criminalia

Pria Hendak Curi Kotak Amal di Jember Ditangkap Warga

Sunday, 28 Jun 2026 - 13:30 WIB

Opinia

Filsafat Ilmu Ushul Fiqh : Membaca Kembali Gagasan Dr. Ishaq

Saturday, 27 Jun 2026 - 17:55 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading