Warga Jember Dipenjara Gegara Gadaikan Motor Kredit

Thursday, 4 December 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana depan kantor FIF GROUP (Foto: Istimewa).

Suasana depan kantor FIF GROUP (Foto: Istimewa).

Frensia.Id– Warga Jenggawah Kabupaten Jember, Siti Rokaya divonis satu tahun penjara karena menggadaikan motor kredit. Pidana ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jember melalui perkara Nomor 447/Pid.Sus/2025/PN Jmr.

Kepala FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah menyampaikan, Siti Rokaya menggunakan fasilitas pembiayaan FIFGROUP. Pelaku menyerahkan kendaraan kepada pihak lain tanpa izin tertulis sebagaimana diwajibkan dalam perjanjian pembiayaan.

“Awalnya kami laporkan perkara ini ke Polsek Jenggawah. Lalu diproses hingga persidangan dan dinyatakan terbukti bersalah,” katanya, Kamis (4/12/2025).

Selanjutnya kata dia, majelis hakim dalam amar putusan, menyatakan terdakwa melanggar Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999. Tentang jaminan Fidusia jo Pasal 372 KUHP.

Baca Juga :  Kiai-Kiai Besar Jember Antar Kepergian Prof Hepni, Sosok Rektor Yang Upayakan UIN KHAS Jadi Pusat Studi Pesantren

“Kami mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dan Pengadilan Negeri Jember. Putusan ini menjadi pengingat kepada semuanya, agar kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tidak boleh dijual, dialihkan atau digadaikan tanpa persetujuan tertulis,” ujarnya.

Junaidi menjelaskan, ada risiko hukum bagi pihak yang mencoba mengambil alih kendaraan kredit yang belum lunas. Dia juga mengimbau, agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran yang menggunakan kendaraan kredit yang bukan atas nama mereka.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Bagikan Santunan di Regional Jatimbalinus

“Kalau mudah tergiur, nanti ada risiko hukumnya. Kepatuhan terhadap perjanjian kredit adalah kunci untuk menghindari masalah hukum,” paparnya.

Selanjutnya, FIFGROUP mengajak masyarakat untuk tetap berpegang pada aturan dalam transaksi pembiayaan.

Bila terdapat dugaan penipuan, penyalahgunaan identitas, atau pengalihan kendaraan tanpa izin, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang atau mendatangi kantor FIFGROUP terdekat untuk penanganan lanjutan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ponpes Al-Mashduqiah Probolinggo Wisuda Angkatan XXIII, Lulusannya Tembus Al-Azhar Kairo
Rekam Jejak Ferdi Setiawan: Dari Praktisi TV hingga Akademisi, Siap Menuju Kursi Komisioner KPI
Sukses! Gagalkan Modus Lempar dari Luar Tembok, Lapas Banyuwangi Sita Lebih dari 20 Paket Diduga Narkoba
Lansia Pikun di Banyuwangi Ditemukan Meninggal, Tengkurap di Sungai Belakang Rumah
Geber Motor Tanpa Helm di Jalan Raya, Polisi Banyuwangi Ingatkan Bahaya Kecelakaan
Ditertibkan Satpol PP! Reklame Insidentil Tanpa Izin di Genteng-Banyuwangi
Rayakan Kelulusan, Puluhan Warga Belajar PKBM Merdeka Banyuwangi Diharapkan Lanjut Studi
Tempat Berburu Bunga Anggrek di Jember! Ratusan Varietas Unggul Bahkan Ada Yang Langka

Baca Lainnya

Saturday, 11 July 2026 - 14:44 WIB

Ponpes Al-Mashduqiah Probolinggo Wisuda Angkatan XXIII, Lulusannya Tembus Al-Azhar Kairo

Friday, 10 July 2026 - 11:12 WIB

Rekam Jejak Ferdi Setiawan: Dari Praktisi TV hingga Akademisi, Siap Menuju Kursi Komisioner KPI

Monday, 6 July 2026 - 21:25 WIB

Sukses! Gagalkan Modus Lempar dari Luar Tembok, Lapas Banyuwangi Sita Lebih dari 20 Paket Diduga Narkoba

Monday, 6 July 2026 - 21:21 WIB

Lansia Pikun di Banyuwangi Ditemukan Meninggal, Tengkurap di Sungai Belakang Rumah

Monday, 6 July 2026 - 21:18 WIB

Geber Motor Tanpa Helm di Jalan Raya, Polisi Banyuwangi Ingatkan Bahaya Kecelakaan

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading