Frensia.id–Para ulama bersepakat bahwa tarawih adalah sunnah yakni sholat yang dianjurkan dikerjajan. Bahkan menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah masuk pada sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).
Namun demikian dari empat mazhab terdapat perbedaan jumlah rakaat tarawih sebagaimana terdapat dalam penelitian Nurma Ali Ridlwan “Pendekatan Sejarah Kajian Hadits-Hadits Tarawih” sebagaimana ulasan berikut:
Madzhab Hanafi
Imam Hanafi dalam Fathul Qadir menyabutkan bahwa kaum muslimin disunnahkan berkumpul ketika bulan ramadhan setelah waktu isya tiba, kemudian mereka shalat bersama imamnya lima tarawih (istirahat), setiap istirahat dua salam, kemudian melakukan witir (ganjil). Walhasil, bahwa bilangan rakaatnya 20 rakaat selain witir jumlahnya 5 istirahat dan setiap istirahat dua salam dan setiap salam dua rakaat = 2 x 2 x 5 = 20 rakaat
Madzhab Maliki
Imam Malik dalam al-Mudawwanah al Kubro berkata Amir mukmini mengirimkan utusan kepadaku dan ia ingin mengurangi qiyam ramadhan yang dilakukan muslim di Madinah. Ibnu Qasim – perawi madzhab Maliki—berkata “tarawih itu 39 rakaat dengan witirnya, 36 rakaat tarawih dan witirnya 3 rakaat” lalu Imam Malik berkata “maka saya melarangnya mengurangi dari itu sedikitpun”.
Aku berkata padanya “inilah yang kudapati orang-orang melakukannya”yaitu perkara lama yang masih dilakukan umat. Imam Malik juga meriwayatkan dari Yazid bin Khasifah dari al-Saib bin Yazid ialah 20 rakaat. Ini dilaksanakan tanpa witir. Juga diriwayatkan dari Imam Malik 46 rakaat tarawih dan 3 witir. Inilah yang masyhur dari Imam Malik.
Madzhab Syafi’i
Dalam kitab al-Umm Imam Syafi’I menyebutkan bahwa shalat malam bulan ramadhan itu secara sendirian lebih aku sukai, dan saya melihat muslim madinah mengerjakan sebanyak 39 rakaat, namun saya menyukai yang jumlahnya 20 rakaat, karena itu diriwayatkan Umar bin Khattab. Hal itu juga dilakukan di Makkah dengan witir 3 rakaat. Dalam syarah al-Manhaj ia juga menyebutkan yang menjadi pegangan pengIkut syafi’iah di al-Azhar Kairo Mesir adalah tarawih dikerjakan sebanyak 20 rakataan dengan 10 salam dan witir 3 rakaat di setiap malam tarawih pada bulan ramadhan
4. Madzhab Hanbali
Dlam kitab al –Mughni dijelaskan Imam hambali berkata shalat mala ramadhan itu 20 rakaat yakni shalat tarawih sampai mengatakan “yang terpilih bagi Abu Abdillah (Ahmad Muhammad bin Hanbal) terkait tarawih adalah 20 rakaat”. Menurut Imam Hanbali bahwa Khalifah Umar r.a setelah kaum muslimin dikumpulkan (berjemaah) bersama ubay bin ka’ab, ia shalat dengan mereka sebanyak 20 rakaat.
Jika diamati dari empat mazhab tersebut mayoritas menyepakati bilangan tarawih 20 rakaat, kecuali imam Malik karena ia mengutamakan rakaat tarawihnya sebanyak 36 atau 46 rakaat. Namun jumlah tersebut khusus bagi penduduk muslim madinah, sedangkan di Madinah ia setuju rakaat tarawihnya 20 rakaat. Hal tersebut sebagaimana dilakukan oleh sahabat khalifah Umar bin Khattab .