FRENSIA.ID – Kasus Jeffrey Epstein baru-baru ini kembali hangat dibicarakan di seluruh media dunia. Kasus ini mencuat karena melibatkan sederet nama elit politik global dalam jaringan kriminalitas perdagangan gadis remaja.
Menanggapi fenomena ini, Blanche Bong Cook, seorang akademisi dari Loyola University Chicago School of Law sekaligus mantan jaksa federal, menyebut kegagalan penegakan hukum dalam kasus ini sebagai manifestasi dari “Heteropatriarki Kulit Putih”. Penelitiannya yang tajam ini diterbitkan dalam The Journal of Gender, Race & Justice tahun 2023 lalu.
Cook membongkar bagaimana sistem hukum Amerika Serikat seolah “bertekuk lutut” di hadapan Epstein. Ia menyoroti peran Alex Acosta, mantan Jaksa Amerika Serikat, yang memberikan kesepakatan “manis” berupa Non-Prosecution Agreement (NPA) kepada Epstein.
Alih-alih menghadapi potensi hukuman seumur hidup di penjara federal atas kejahatan perdagangan seks anak, Epstein justru diizinkan mengaku bersalah atas tuduhan prostitusi negara bagian yang jauh lebih ringan. Ia hanya menjalani hukuman 13 bulan di sayap pribadi penjara daerah, bahkan mendapatkan hak istimewa untuk keluar penjara hingga 12 jam sehari.
Dalam analisisnya, Cook menggunakan istilah “Heteropatriarki Kulit Putih” untuk menjelaskan bagaimana ras, kelas, dan gender Epstein memberinya insentif kekebalan hukum. Cook menggambarkan terjadinya “inversi” atau pembalikan proses hukum.
Sistem peradilan memperlakukan penjahat (Epstein) layaknya korban yang harus dilindungi, sementara gadis-gadis di bawah umur yang menjadi korban justru dilabeli sebagai “pelacur” dan kehilangan kemanusiaan mereka. Bagi Cook, kegagalan penuntutan ini mengonstruksi “kepolosan” pria kulit putih elit dengan cara yang sama seperti sistem hukum mengonstruksi “kesalahan” pada warga kulit hitam.
Artikel tersebut juga membandingkan perlakuan istimewa Epstein dengan realitas brutal pemenjaraan massal yang dialami warga kulit hitam di AS. Cook mencontohkan kasus R. Kelly dan para pendeta kulit hitam di Ohio, di mana jaksa menggunakan kekuatan penuh hukum federal, termasuk undang-undang RICO, untuk menjatuhkan hukuman maksimal.
Sebaliknya, pada kasus Epstein, jaksa mengabaikan bukti kuat dari FBI dan memberikan kekebalan hukum kepada rekan konspirator Epstein yang bahkan tidak disebutkan namanya. Kesimpulannya, Cook menegaskan bahwa kasus ini adalah bukti nyata sistem peradilan dua tingkat: kebebasan bagi penguasa kulit putih, serta kehancuran bagi komunitas yang rentan.
Penulis : MASHUR IMAM







