Kebijakan Baru BPJS Diteken Jokowi, Tak Ada Sistem Kelas

Monday, 13 May 2024 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi,Kebijakan Baru BPJS Ditekan Jokowi, Tak Ada Sistem Kelas (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi,Kebijakan Baru BPJS Ditekan Jokowi, Tak Ada Sistem Kelas (Sumber: Istimewa)

Frensia.id- Perhatian, bagi para pengguna BPJS akan ada aturan baru si Juni mendatang. Joko Widodo (Jokowi) Presiden RI, menetapkan bahwa nantinya tak ada lagi sistem kelas.

Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, sebuah langkah signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan melalui pengenalan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dokumen dirilis melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg) di Jakarta. Isinya merinci 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh ruang rawat inap.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025,” dikutip dari Pasal 103B ayat 1.

Baca Juga :  Kejari Geledah Sekolah di Jember Usut Dugaan Korupsi BOS

Ada beberapa persyaratan penting yang telah disusun dalam aturan baru tersebut. Termasuk persyaratan bangunan, yakni memastikan ventilasi udara yang baik, pencahayaan yang memadai, serta ketersediaan tempat tidur yang nyaman.

Selain itu, pengaturan pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit pasien juga menjadi fokus utama.

Perpres baru juga menegaskan pentingnya kepadatan ruangan, kualitas tempat tidur, dan fasilitas tambahan seperti tirai atau partisi antartempat tidur. Kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas dan penyediaan outlet oksigen juga menjadi bagian dari peraturan tersebut.

Dalam konteks pelayanan yang lebih tinggi, Perpres memberikan hak kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan layanan mereka. Tentu, termasuk opsi rawat jalan eksekutif.

Baca Juga :  Lulus Doktoral UIN KHAS, Warek I IAI Syaichona Mohammad Cholil Bongkar Perlawanan Ekonomi Khas Nyai Pesantren

Namun, naik kelas perawatan memerlukan pemilihan asuransi tambahan atau pembayaran selisih biaya dengan biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Adapun aturan ini tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat layanan di kelas III.

Penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diharapkan selesai pada tanggal 30 Juni 2025.

Sementara itu, rumah sakit diberi waktu untuk menyesuaikan pelayanan rawat inap mereka sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Perpres.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Buntut Dugaan Keracunan Siswa, Satgas MBG Jember Tinjau SPPG Umbulsari
Konferensi Akademik di UGM Bahas Masa Depan Demokrasi, Soroti Relasi Polisi, Militer, dan Gerakan Sosial
UIN KHAS Jember Berduka! Pakar Ilmu Komunikasi Islam Wafat
UIN KHAS Jember Bantah Dugaan Korupsi KIP-K, LKBHI: Tidak Ada Mens Rea
SMP di Jember Liburkan Siswa Gegara Gedung Terendam Banjir
Unik! SPPG di Jember Kenakan Costum Power Rangers Saat Antarkan MBG
Di Harlah Nurul Jadid, KH. Ghofur Maimoen: Imam Syafi’i Jadi Mazhab Besar, Karna Memahami Santri-santrinya
“Falaisa ‘Indahu Fulus Fahuwa Mamfus”, Kata KH. Zuhri Juga Disadari Dari Tauladan Rosul

Baca Lainnya

Friday, 6 February 2026 - 16:22 WIB

Buntut Dugaan Keracunan Siswa, Satgas MBG Jember Tinjau SPPG Umbulsari

Wednesday, 4 February 2026 - 21:03 WIB

Konferensi Akademik di UGM Bahas Masa Depan Demokrasi, Soroti Relasi Polisi, Militer, dan Gerakan Sosial

Monday, 2 February 2026 - 11:43 WIB

UIN KHAS Jember Berduka! Pakar Ilmu Komunikasi Islam Wafat

Saturday, 31 January 2026 - 18:19 WIB

UIN KHAS Jember Bantah Dugaan Korupsi KIP-K, LKBHI: Tidak Ada Mens Rea

Saturday, 31 January 2026 - 15:40 WIB

SMP di Jember Liburkan Siswa Gegara Gedung Terendam Banjir

TERBARU

Truk tercebur ke sungai karena remnya blong di sebelah Puskesmas Gladak Pakem, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, Jember (Foto: Istimewa).

News

Truk Gandeng Terjun ke Sungai Jember Gegara Rem Blong

Friday, 6 Feb 2026 - 14:16 WIB

Foto: Istimewa.

News

Akses Desa di Jember Lumpuh Total Gegara Tebing Longsor

Friday, 6 Feb 2026 - 00:20 WIB