Frensia.Id- Kejaksaan Negeri Jember memanggil saksi tambahan dari Panitia Lokal (Panlok) Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPERDA) dan Anggota DPRD setempat, Selasa (19/8/2025). Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi rangkaian proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosperda tahun anggaran 2023/2024 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,6 Milyar Rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, melalui Kepala Seksi Intelejen, Agung Wibowo menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus hari ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan marathon. Selain memeriksa satu anggota dewan, Kejari juga memeriksa 9 panitia lokal pelaksanaan kegiatan Sosperda.
“Hari ini kita lakukan pemanggilan kepada salah satu anggota dewan. Namun yang bersangkutan menginformasikan tidak dapat hadir dan baru besok menyampaikan akan hadir,” katanya, Selasa (19/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya kata dia, selain kalangan anggota Dewan, Tim penyidik juga memanggil sebanyak 9 orang saksi lain yang merupakan Panitia Lokal Kegiatan Sosperda dari masing-masing unsur anggota DPRD Jember saat itu.
Agung menegaskan, dari rangkaiaan pemeriksaan para saksi ini nantinya akan memperkuat dua alat bukti yang telah dikantongi oleh tim penyidik. Untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara korupsi tersebut.
“Setelah proses penyidikan ini maka Tim penyidik akan melakukan gelar dan ekspos perkara, selanjutnya kita sampaikan penetapan tersangkanya, intinya perkara ini jadi atensi untuk segera kita tuntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku, ” jelasnya.
Sementara Kuasa Hukum pelapor, Achmad Chairul Farid mengungkapkan pihaknya tetap akan terus mengawal setiap tahapan penyidikan kasus dugaan korupsi Sosperda karena diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum wakil rakyat kita di kabupaten jember.
“Hari ini penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap anggota dewan, namun sayangnya dari informasi yang kita terima yang bersangkutan tidak hadir dan menunda atau menjadwal ulang, dan Rabu besok (20/8) akan hadir, mudah-mudah tidak sampai mangkir, kami kawal kasus ini dan tegak luruh pada hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Di sisi lain, Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (Bijak) sekaligus Pelapor, Mashudi Agus MM mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Jember secara transparan menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara korupsi tersebut kepada public.
“Langkah transparan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jember ini setidaknya menjawab keragu-raguaan publik yang selama ini menilai kinerja kejaksaan belum optimal dan terkesan lamban dan tidak konsisten dalam mengusut kasus ini, hari ini kejaksaan sudah menjawab dengan memastikan penyidikan perkara korupsi Sosperda ini tetap berlanjut dan hari ini penyidik mulai melakukan pemanggilan kepada para pihak terkait termasuk anggota dewan, ini angina segar dalam tegaknya supermasi hukum di Kabupaten jember yang patut kita apresiasi bersama,”terangnya.