Kepala Kwarcab Jember Soroti Isu Penghapusan Pramuka Dalam Rakercab

Gambar Kepala Kwarcab Pramuka Jember Soroti Isu Penghapusan Pramuka
Gambar Kepala Kwarcab Pramuka Jember Soroti Isu Penghapusan Pramuka (sumber: Istimewa)

Frensia.id– Kepala Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Jember, Suko Winarno, soroti Isu Pengahapusan pramuka yang viral baru-baru. Ia mengajak setiap ranting tetap wajib melaksanakan bahkan juga harus lebih fokus.

Hal tersebut ia sampaikan pada saat pelaksanaan rapat kerja  pembahasan program kegiatan tahun 2024. Kegiatan demikian dilaksanakan di Pusdiklatcab Argopuro Jl Cadika pada tanggal 29 April 2024.

Pada acara yang rutin digelar setiap tahun itu, Suko Winarno, menyampaikan wejangan sebelum pelaksanaan Rakercab tersebut. Ia yang juga menjabat sebagai kepala PKPSDM Jember itu juga menanggapi isu yang bertebaran di media sosial tentang wacana penghapusan kegiatan Pramuka belakangan ini.

Ia menegaskan, bagaimana pun isu yang bertebaran dimasyarakat tentang penghapusan ekstrakulikuler yang ada khususnya pada gerakan pramuka, tidak usah dihiraukan.  Pengurus ranting Pramuka yang ada di Kabupaten jember tetap wajib melaksanakan kegiatan-kegiatan Pramuka.

Selain itu, menurutnya setiap gugus depan juga harus lebih berfokus bagaimana penanaman karakter bagi setiap anggota. Pembentukan mental bagi setiap anggota Pramuka harus lebih difokuskan.

Belakangan ini banyak sekali bertebaran berita tentang penghapusan Pramuka sebagai ekstrakulikuler wajib oleh Kemendikbud, tetapi sesuai hasil rakernas kemarin. Saya sampaikan kepada setiap Ka. Kwarran dan kamabigus untuk tetap berfokus kepada setiap siswa dalam menanaman mental dan karakter bagi peserta didik”. Ucapnya saat sambutan.

Apalagi Pramuka sebenarnya Pramuka tidak dihapus. Hanya tidak diwajibkan saja.

Sebagaimana siaran pers yang dikeluarkan oleh Kemendikbudritek No. 100/sipers/A6/IV/2024. Dalam surat tersebut menurut Suko Winarno keterangannya jelas bahwa Permendikbud No. 12 Tahun 2024 tidak sama sekali meniadakan Pramuka.

Malah sebaliknya, peraturan itu bertujuan untuk menguatkan bahwa pentingnya ekstrakulikuler dalam satuan pendidikan. Meskipun Permendikbud No.12 Tahun 2024 merevisi bagian yang mewajibkan untuk berkemah menjadi tidak wajib. Namun itu semua dianggapnya bagian dari memosikan kegiatan ekstra secara bijak.

Semua adalah tugas anggota untuk menghidupkan Pramuka secara mandiri.  Walau keikut sertaan siswa dalam kegiatan Pramuka yang awalnya wajib menjadi sukarela. Sebab memamg sejak awal dalam UU No.12 Tahun 2010  gerakan Pramuka bersifat Mandiri, sukarela, dan non politis.

Maka dari itu, Ka Kwarcab yang akrab dipanggil kak Suko Winarno, menyarankan agar setiap pihak bersemangat dalam upaya pembentukan karakter bagi setiap anggota gerakan Pramuka. Harus diperkuat baik diranting bahkan sampai pada tiap tiap gugus depan di setiap ranting di seluruh kabupaten Jember.

Setalah memberi sambutan di acara tersebut, ia juga menyerahkan tanda jabatan pancawarsa bagi setiap anggota Pramuka dewasa. Penyerahan tersebut diberikan atas kesetiaan dan dharmabhaktinya, khususnya, Kwartir cabang Jember selama 5 tahun ataupun kelipatannya.