Frensia.id -Dalam sebuah postingan di akun Facebook pribadinya @afifuddin Muhajir, KH. Afifuddin Muhajir menegaskan bahwa kesaksian Closed Circuit Television (CCTV) tidak dapat menggantikan kesaksian empat orang dalam kasus perizinaan, mengingat visi Islam semata-mata bukan sebatas mencari akurasi fakta.
“Kesaksian empat orang saksi terhadap peristiwa perzinaan tidak bisa diganti dengan cctv, karena visi Islam bukan semata akurasi fakta.” Tulis Dr (H.C) KH. Afifuddin Muhajir
Postingan Kyai Afif mengenai ketidakbolehan menggantikan kesaksian empat saksi dengan rekaman CCTV pada kasus perzinaan mengandung dimensi mendalam dari yurisprudensi Islam (fiqh). Topik ini merefleksikan pandangan Islam yang lebih luas, tidak semata-mata mengutamakan pada validitas informasi, bahasa kyai afif –akurasi fakta — semata, tetapi sekaligus memperhatikan aspek etika, moral dan sosial.
Dalam yurisprudensi Islam klasik, klausul syarat empat saksi untuk menunjukkan perbuatan seksual diluar nikah (zina) lebih dari sekadar mengenai apakah perbuatan itu benar-benar terjadi atau tidak. Ketentuan ini mengandung beberapa tujuan, salah satunya melindungi terdakwa dari tuduhan tidak berdasar (fitnah) dan menjaga harmoni sosial.
Sehingga persyaratan ini sangat ketat, nyaris mustahil dapat dipenuhi terkecuali aksi terlarang tersebut dilakukan secara terbuka di depan umum. Hal ini selaras dengan prinsip Al-Qur’an dalam melindungi martabat manusia serta menghindari tuduhan palsu.
Pasalnya konsekuensi berat dari zina seperti hukuman fisik, menuntut sikap kehati-hatian ekstra. Supaya orang yang tidak bersalah terhindar dari hukuman yang salah.
Rekaman CCTV, walaupun akurat dalam merekam kejadian bahkan menyimpannya, tidak ada dimensi manusiawi yang melekat kesaksian saksi. Saksi seharusnya memiliki sifat-sifat seperti integritas, kredibilitas dan kesadaran moral.
Kesaksian mereka lebih sekedar merekam fakta, namun juga ada kewajiban etis yang mempengaruhi tatanan sosial, seperti persepsi publik, keputusan hakim dan sebagainya. Sementara, CCTV hanya mengabadikan secara mekanis tanpa menimbang moral dan sosial.
Yurisprudensi Islam menempatkan keadilan sebagai sesuatu yang lebih dari sebatas proses teknis pembuktian fakta. Ini adalah soal menjaga tatanan etika dan spiritual dalam masyarakat, yang mengandung pencegahan fitnah dan memberi kesempatan pelaku zina untuk bertobat. Selain itu, memperbaiki kualitas diri untuk menjadi orang lebih baik, ketimbang harus berkonfrontasi dengan penghinaan dan cacian publik.
Penegasan Islam pada tobat dalam dan rahmat menggawangi peran yang sangat penting. Ketiadaan kemungkinan terpenuhinya syarat untuk membuktikan zina melalui saksi sampai 4 orang memberikan ruang bagi pelaku untuk menyesali dan bertaubat kepada Allah daripada menghadapi ‘beban sosial’ seperti rasa malu di hadapan publik.
Aspek keadilan Islam ini menekankan prioritas agama atas rahmat ketimbang hukuman. Utamanya dalam hal dosa pribadi, dimana potensi fitnah sangat rentan. Disinilah visi Islam sesungguhnya, menutup aib orang senyampang tidak menyangkut hak-hak adami.
Konklusinya, pernyataan Kyai Afif yang dikenal sebagai sang Faqh Ushuli dari Timur dan saat ini sebagai Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, mencerminkan sebuah pemahaman mendalam tentang sistem hukum Islam, yakni keadilan tidak direduksi pada persoalan validasi teknologi cctv suatu perbuatan semata. Lebih jauh dari itu, berkaitan pada pertimbangan etis, sosial dan moral, yang melampaui akurasi dan validasi fakta.
Penentuan empat saksi berfungsi sebagai langkah Perlindungan, baik itu bagi masyarakat ataupun individu yang terlibat. Memastikan serta menegaskan bahwa keadilan diterapkan dengan hati-hati, bermartabat dan penuh rahmat.*
*Moh. Wasik (Santri Dar Al Falasifah Institut)