Ketentuan Ulama’ Tentang Pembatalan Puasa Secara Sengaja

Sabtu, 9 Maret 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik

Ilustrasi, Sumber Freepik

Frensia.id- Ketentuan umum orang yang membatalkan secara sengaja puasa saat bulan Ramadhan, adalah haram. Namun, bagaimana jika kesengajaan tersebut dilakukan karena ada halangan yang secara syara’ sah? Tentu perlu penjelasan yang lebih mendalam.

Kasus membatalkan puasa secara sengaja dapat dikelompokkan menjadi dua perkara. Apakah kesengajaan tersebut dilandaskan pada udzur syara’ atau tidak? kedua perkara tersebut perlu dikategorikan terlebih dahulu.

Pertama, membatalkan puasa secara sengaja namun karena ada udzur syara’. Isnan Anshori menjelaskan hal demikian berhubungan dengan pandangan beberapa ulama dalam Islam terkait dengan kondisi yang disebutkan sebagai udzur syar’i (alasan syar’i) yang menghalalkan seseorang untuk membatalkan puasanya secara sengaja.

Misalnya, dalam kasus seorang musafir (orang yang melakukan perjalanan jauh), Islam memberikan keringanan dalam menjalankan ibadah puasa. Musafir diizinkan untuk tidak berpuasa selama ia dalam perjalanan, dan ia dapat menggantinya di hari lain setelah bulan Ramadhan berakhir.

Baca Juga :  Menyelami Makna Dialog  Nabi Ibrahim dan Ismail

Demikian pula, seseorang yang menderita penyakit yang mengharuskannya untuk tidak berpuasa karena khawatir akan memperparah kondisinya atau menunda kesembuhannya juga diizinkan untuk membatalkan puasanya. Yang demikian dianggap memiliki udzur syar’i yang membolehkannya untuk tidak berpuasa.

Penting untuk dicatat bahwa dalam kedua kasus tersebut, meskipun seseorang diizinkan untuk tidak berpuasa, ia tetap diwajibkan untuk mengganti puasanya di hari lain setelah bulan Ramadhan berakhir.

Kedua, membatalkan puasa tanpa udzur syara’. Kasus ini dianggap paling parah. Yang demikian terjadi, jika seorang yang sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan, secara sengaja melakukan hal-hal yang sekiranya membatalkan puasa, bukan karena lupa juga bukan karena salah mengira, dan juga bukan karena dia mendapat keringanan secara syariah.

Baca Juga :  Memenuhi Undangan Allah

Seseorang yang secara sengaja berniat untuk membatalkan puasanya, tanpa adanya udzur yang syar’i, konseskuensinya besar. Puasanya bukan hanya batal, tetapi juga ia menanggung dosa dan wajib mengqadha’nya.

Namun apakah wajib pula membayar kaffarat, para ulama berbeda pendapat. Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki memutuskan wajib bayar kaffarat. Sedangkan Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali tidak mewajibkannya.

Penjelasannya rincinya sebagaimana beriku ini;

PertanyaanDengan Udzur Syara’Tanpa Udzur Syara’
Batal?IyaIya
Dosa?TidakIya
Qodha’?IyaIya
Kaffarat?TidakKhilafiyah
Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara
Tahun Baru Hijriah dan Segelas Susu Putih: Warisan Spiritual Abuya Sayyid Muhammad
Antara Sanggan dan Doa: Wajah Sosial dari Tradisi Ziarah Haji
Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember
Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid
Tawadhu’! Pengasuh Pesantren Nurul Jadid Bicara Tentang Titel Pendidikannya
SMART, Tawaran Strategis Prof Hepni, Saat Hadiri Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Menyelami Makna Dialog  Nabi Ibrahim dan Ismail

Baca Lainnya

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:47 WIB

Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:44 WIB

Tahun Baru Hijriah dan Segelas Susu Putih: Warisan Spiritual Abuya Sayyid Muhammad

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:12 WIB

Antara Sanggan dan Doa: Wajah Sosial dari Tradisi Ziarah Haji

Senin, 16 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid

TERBARU