Ketentuan Ulama’ Tentang Pembatalan Puasa Secara Sengaja

Saturday, 9 March 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik

Ilustrasi, Sumber Freepik

Frensia.id- Ketentuan umum orang yang membatalkan secara sengaja puasa saat bulan Ramadhan, adalah haram. Namun, bagaimana jika kesengajaan tersebut dilakukan karena ada halangan yang secara syara’ sah? Tentu perlu penjelasan yang lebih mendalam.

Kasus membatalkan puasa secara sengaja dapat dikelompokkan menjadi dua perkara. Apakah kesengajaan tersebut dilandaskan pada udzur syara’ atau tidak? kedua perkara tersebut perlu dikategorikan terlebih dahulu.

Pertama, membatalkan puasa secara sengaja namun karena ada udzur syara’. Isnan Anshori menjelaskan hal demikian berhubungan dengan pandangan beberapa ulama dalam Islam terkait dengan kondisi yang disebutkan sebagai udzur syar’i (alasan syar’i) yang menghalalkan seseorang untuk membatalkan puasanya secara sengaja.

Misalnya, dalam kasus seorang musafir (orang yang melakukan perjalanan jauh), Islam memberikan keringanan dalam menjalankan ibadah puasa. Musafir diizinkan untuk tidak berpuasa selama ia dalam perjalanan, dan ia dapat menggantinya di hari lain setelah bulan Ramadhan berakhir.

Baca Juga :  Awal Ramadan, Jumlah Penumpang KA di Jember Alami Penurunan

Demikian pula, seseorang yang menderita penyakit yang mengharuskannya untuk tidak berpuasa karena khawatir akan memperparah kondisinya atau menunda kesembuhannya juga diizinkan untuk membatalkan puasanya. Yang demikian dianggap memiliki udzur syar’i yang membolehkannya untuk tidak berpuasa.

Penting untuk dicatat bahwa dalam kedua kasus tersebut, meskipun seseorang diizinkan untuk tidak berpuasa, ia tetap diwajibkan untuk mengganti puasanya di hari lain setelah bulan Ramadhan berakhir.

Kedua, membatalkan puasa tanpa udzur syara’. Kasus ini dianggap paling parah. Yang demikian terjadi, jika seorang yang sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan, secara sengaja melakukan hal-hal yang sekiranya membatalkan puasa, bukan karena lupa juga bukan karena salah mengira, dan juga bukan karena dia mendapat keringanan secara syariah.

Baca Juga :  F-PDI Perjuangan Jember Apresiasi Insentif Rp 46 Miliar untuk Guru Ngaji, Dorong Pencairan di Bulan Ramadan

Seseorang yang secara sengaja berniat untuk membatalkan puasanya, tanpa adanya udzur yang syar’i, konseskuensinya besar. Puasanya bukan hanya batal, tetapi juga ia menanggung dosa dan wajib mengqadha’nya.

Namun apakah wajib pula membayar kaffarat, para ulama berbeda pendapat. Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki memutuskan wajib bayar kaffarat. Sedangkan Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali tidak mewajibkannya.

Penjelasannya rincinya sebagaimana beriku ini;

PertanyaanDengan Udzur Syara’Tanpa Udzur Syara’
Batal?IyaIya
Dosa?TidakIya
Qodha’?IyaIya
Kaffarat?TidakKhilafiyah
Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Awal Ramadan, Jumlah Penumpang KA di Jember Alami Penurunan
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Kamis, Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan
Riset Orientalis Ungkap Inkonsistensi Moral dan Disiplin Diri Saat Ramadhan Para Pemuda Mesir
Resepsi 100 Tahun NU, Ketua LDNU PBNU Paparkan Tiga Kerangka Khidmat
Peziarah Terhambat Ziarah ke Wali Lima Gegara Bus Masuk Sawah di Mayang Jember
Di Momen Hari Santri Nasional, Brulantara Grup Gerakkan Santri Bangun Kemandirian Laut
Santri Jember Geruduk Transmart, Tuntut Trans7 Minta Maaf 7 Hari Berturut-turut di Medianya Sendiri
Ketua Perbasi Jatim Sumbang Ring Basket ke Ponpes di Sidoarjo

Baca Lainnya

Saturday, 21 February 2026 - 17:00 WIB

Awal Ramadan, Jumlah Penumpang KA di Jember Alami Penurunan

Tuesday, 17 February 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Kamis, Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan

Saturday, 14 February 2026 - 01:29 WIB

Riset Orientalis Ungkap Inkonsistensi Moral dan Disiplin Diri Saat Ramadhan Para Pemuda Mesir

Sunday, 1 February 2026 - 18:05 WIB

Resepsi 100 Tahun NU, Ketua LDNU PBNU Paparkan Tiga Kerangka Khidmat

Friday, 23 January 2026 - 13:37 WIB

Peziarah Terhambat Ziarah ke Wali Lima Gegara Bus Masuk Sawah di Mayang Jember

TERBARU

Foto: Istimewa.

Kulineria

Pedagang Nasi Goreng Jember Tewas Tertabrak Pemobil Ngantuk

Monday, 23 Feb 2026 - 12:35 WIB

Foto: Tangkapan layar dari postingan video akun Instagram @aslijembermat.

Educatia

Viral Video Sejoli Mesum di Lingkungan Kampus UNEJ

Monday, 23 Feb 2026 - 12:25 WIB

Foto: Istimewa.

News

Tabrak Lari Sebabkan 1 Pemotor Tewas di Jember

Sunday, 22 Feb 2026 - 15:40 WIB