Frensia.id – Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa Pemilu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua KPU Hasyim Asyari dilaporkan karen melanggar etik integritas dan profesionalitas, yakni kasus dugaan meakukan tindak asusuila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN.
Laporan pelanggaran etik yang dilakukan ketua KPU dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FH UI) pada kamis tanggal 18 April 2024.
Saat melaporkan ketua KPU ke DKPP, LKBH FH UI membawa sejumlah bukti tindakan tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari.
Sejumlah alat bukti tersebut berupa bukti percakan dan beberapa foto yang menunjukkan perbuatan asusia yang dilakukan terhadap anggota PPLN.
Sebenarnya upaya pendekatan yang dilakukan Hasyim Asy’ari terhadap korban dimulai sejak bulan Agustus 2023 sampai bulan Maret 2024. Hal ini sebagaiamana penjelasan kuasa hukum LKBH FH UI Aristo Pangaribuan.
Sebagai kuasa hukum, Aristo Pangaribuan menjelaskan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy’ari sempat beberapa kali bertemu dengan korban, pertemuan tersebut baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Meskipun terpisah jarak yang jauh dengan korban, namun dikatan bahwa Hasyim Asy’ari terus berusaha aktif secara terus-menerus untuk mendekati anggota PPLN.
Kuasa hukum korban menjeaskan dari awal mengapa mereka bisa bertemu hingga menjalin hubungan personal, hubungan romantis.
Selain itu, kuasa hukum korban menjelaskan tindakan Hasyim terhadap kliennya itu sama halnya dengan tindakan Hasyim dan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias Wanita Emas yang juga membuatnya dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.
Meskipun hampir sama dengan kasus wanita emas sebelumnya, kuasa hukum menjelaskan perbedaan yang dilakukan terhadap anggota PPLN.
“Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU”, jelas kuasa hukum korban dalam vidio yang viral di media X (twitter).
Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya, menurut kuasa hukum merupakan tintakan yang mencerminkan pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asy’ari.