Frensia.id– Nasib seseorang bisa ditentukan oleh ketukan palu hakim, bahkan maut pun ada diujung keputusan tersebut. Pernyataan ini tidaklah berlebihan, mengingat ketukan palu hakim mengandung kekuatan hukum. Sekali hakim salah mengetuk palunya, nasib orang yang tak bersalah akan menanggung akibat hukum yang tidak pernah dilakukan.
Ketukan palu hakim seharusnya menjadi simbol keadilan yang ditegakkan untuk menjamin seseorang tidak bersalah diketuk tidak bersalah, begitu pula orang bersalah diputus bersalah. Namun, realitanya, ketukan palu hakim tidak melulu demikian. Kesucian ketukan palu seringkali ternoda oleh praktik ‘mafia peradilan’ yang menyulap kasus hukum menjadi layaknya barang dagangan.
Komoditas kasus dalam dunia peradilan memang menggiurkan, berbeda dengan menjual barang dagangan seperti pada umumnya, harus berkeliling atau membuka kios. ‘Jualan kasus’ lebih mudah dan hasilnya lebih besar, sehingga tak heran peradilan tak pernah sepi dari cara-cara culas semacam ini.
Saat ini, tanah air dikagetkan dengan skandal mafia peradilan yang mengiris-iris hukum dan keadilan. Pasalnya skandal memperjual belikan kasus ini ditemukan bukan di peradilan tingkat pertama, melainkan pucuknya peradilan, Mahkamah Agung (MA).
Peristiwa ini menunjukkan keadilan tidak melulu didapatkan dengan cara yang benar. Sebaliknya, menjadi komoditas yang menguntungkan dan lahan emas bagi oknum yang tidak memiliki integritas.
Kasus terbaru, penangkapan Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan oleh kejaksaan Agung karena diduga bersekongkol dalam praktik jual-beli putusan hakim. Mantan pejabat Mahkamah Agung ini dalam penelusurannya ditemukan menyimpan uang tunai hampir 1 triliun di rumahnya.
Jumlah yang tidak sedikit, mencerminkan besarnya skandal dalam sistem peradilan Indonesia. Zarof diduga memanfaatkan posisinya menyuap serta mengarahkan ketukan palu hakim sesuai dengan kepentingan pihak tertentu.
Ironisnya, pengawasan bagi institusi peradilan justru sangat lemah, membuka celah para oknum peradilan seenaknya melenggang bernegosiasi harga dan putusan. Komisi Yudisial (KY), yang digadang-gadang sebagai lembaga yang dapat menghukum hakim, kehilangan kekuatannya pasca MK memutus KY tidak memiliki wewenang mengawasi MA.
KY hanya berfungsi sebagai lembaga penerima aduan perilaku hakim, namun mereka tidak memiliki kekuatan memberikan sanksi atau tindakan nyata terhadap pelanggaran. Situasi ini memberikan celah dan ruang mulus yang sangat memungkinkan suburnya praktik jual-beli kasus di dunia peradilan. Tanpa ada pengawasan yang ketat, para mafia peradilan seenaknya menjadikan hukum layaknya Komoditas.
Siapa punya uang, dia punya kendali. Keadilan tidak lagi berpihak pada mereka yang benar, namun bermuara pada mereka yang punya modal. Oleh karena itu, reformasi di tubuh MA merupakan hal mutlak yang harus dilakukan. Salah satu langkah penting menseriusi mengakhiri mafia peradilan adalah mengembalikan kewenangan KY.
Sebagai lembaga yang tidak hanya diposisikan untuk mengawasi, melainkan juga diberikan kewenangan menindak tegas para oknum hakim. PR selanjutnya, harus memastikan orang-orang yang mengisi komisi yudisial adalah pribadi bersih dan berani, bisa diandalkan memimpin lembaga ini.
Tidak adanya langkah konkret membersihkan lembaga peradilan dari mafia yang menjual-belikan hukum, lingkaran skandal para oknum ini akan semakin kuat dan menggurita. Korbannya adalah masyarakat atau para pihak yang tidak memiliki uang, keadilan mereka aga tergilas dalam ketukan palu hakim.
Hukum, yang semestinya melindungi dan memberikan keadilan bagi mereka yang tak bersalah, akan terancam menjadi pelayan dan menghamba pada uang. Ketukan palu hakim yang idealnya menyuarakan keadilan, malah kian jauh dari hakikatnya, menjadi gema yang memudar di hadapan kepentingan.*
*Moh. Wasik (Redaktur Frensia.id)