Kontroversi Larangan Sunat Perempuan, MUI : Prakteknya Yang Diperbaiki Bukan Syariatnya Yang Dilarang

Sunday, 11 August 2024 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Khitan/sunat perempuan bukanlah persoalan baru, sejak lama sudah menjadi perhatian, ada yang mengatakan itu budaya dan sebagian lagi menyakini sebagai syariat.

Kontroversi larangan khitan perempuan kembali menjadi perbincangan publik pasca lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Dalam PP ini sangat jelas aturan larangan khitan atau sunat perempuan. Hal itu tertuang pada pasal 102 item (a) berbunyi “menghapus praktek sunat perempuan”.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memilki sikap yang kontra dengan aturan tersebut. Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah KH. Cholil Nafis mengungkapkan khitan hukumnya wajib dan Sunnah.

Penolakan KH. Cholil Nafis sebagai utusan MUI, ia sampaikan dalam acara Hotrom, Metro TV (7/8). Penafian MUI atas aturan larangan khitan perempuan dinilai bertabrakan dengan norma agama. Sesuatu yang dianjurkan atau diperbolehkan kemudian oleh perundang-undangan justru dilarang, maka perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan agama.

Baca Juga :  Siswi SLB Negeri Jember Raih Juara Nasional, Ortu Berharap Pemkab Beri Apresiasi

KH. Cholil Nafis mengatakan sunat/khitan antara laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan, bagi laki-laki harus dipotong sementara perempuan dibersihkan. Ia menyayangkan praktek sunat bagi perempuan seperti di WHO yang dilakukan dengan cara 6 macam, yang kesemuanya dilukai.

Bahkan, beberapa praktek langsung dipotong sampai habis. Sedangkan Nabi Muhammad saw dalam sabdanya menyampaikan khitan dilakukan dengan cara halus, jangan samapi melukai dan merusak.

Sementara, pihak Komnas Perempuan mengatakan aturan ini justru bentuk perlindungan perempuan. Pasalnya Pemotongan/Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) adalah tindakan berbahaya. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Praktek yang terjadi di Indonesia hampir seluruh daerah dalam temuan komnas perempuan, sunat perempuan tidak hanya dibersihkan namun dipotong.

MUI kemudian menegaskan praktek sebagaimana temuan komnas perempuan adalah praktek yang salah. Karena sunat atau khitan perempuan dalam Islam tidak dipotong. Nabi justru menekankan harus dilakukan dengan pelan-pelan jangan sampai merusak.

Baca Juga :  UIN KHAS Jember Adakan Diklat Kepemimpinan Ormawa, Bekali Mahasiswa Kemampuan Kelola Organisasi

Bagi MUI, ketika terjadi praktek yang salah, semestinya prakteknya yang diperbaiki. Bukan aturan agamanya, yang justru menganjurkan dan memperbolehkan khitan bagi perempuan.

“Oleh karen itu, kalau prakteknya yang salah prakteknya yang dibenerin. Bukan syariatnya yang dilarang”. Tukas KH. Cholil Nafis

Kemudian MUI menekankan Ketika menyebut terminologi Islam, maka definisinya harus dikembalikan kepada Islam. Adanya temuan bahwa sunat perempuan dipotong atua dilukai, tentu praktek semacam itu tidak mewakili definisi sebagaimana ketentuan Hukum Islam.

MUI memandang aturan itu tidak fair jika yang salah prakteknya, namun syariat yang disalahkan. Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi bagaimana khitan bisa dijalankan sesuai syariat Islam, dengan menyediakan tenaga profesional.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Uceng Buka “Minggu Buku”: Bahan Bakar Perubahan adalah Buku
Respons Wakil Ketua Penjaringan Rektor terkait Guru Besar di UIN KHAS: 20 Potensi Nyalon, 9 Diskualifikasi, 4 Segera Dikukuhkan
Penjaringan Rektor UIN KHAS Jember Bergulir: Guru Besar Punya Waktu Sampai 18 September
Sambil Menunggu Suspend Berakhir, SPPG Karangsono Jember Benahi Infrastruktur Dapur
8 Peraih Nobel Sastra yang Karyanya Diterjemahkan ke Bahasa Indonesia
Maba FTIK UIN KHAS Gelar Aksi Penyaluran Air Bersih di Kaliwining-Rambipuji Jember
Usung Konsep Berbeda, PBAK Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Tanam Pohon dan Sedekah Oksigen
Dekan Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Bagikan 3 Kunci Jadi ‘Orang Besar’ di Depan Maba

Baca Lainnya

Wednesday, 2 September 2026 - 22:57 WIB

Uceng Buka “Minggu Buku”: Bahan Bakar Perubahan adalah Buku

Wednesday, 2 September 2026 - 21:16 WIB

Respons Wakil Ketua Penjaringan Rektor terkait Guru Besar di UIN KHAS: 20 Potensi Nyalon, 9 Diskualifikasi, 4 Segera Dikukuhkan

Wednesday, 2 September 2026 - 11:07 WIB

Penjaringan Rektor UIN KHAS Jember Bergulir: Guru Besar Punya Waktu Sampai 18 September

Wednesday, 2 September 2026 - 10:50 WIB

Sambil Menunggu Suspend Berakhir, SPPG Karangsono Jember Benahi Infrastruktur Dapur

Wednesday, 2 September 2026 - 09:02 WIB

8 Peraih Nobel Sastra yang Karyanya Diterjemahkan ke Bahasa Indonesia

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading