Kontroversi Larangan Sunat Perempuan, MUI : Prakteknya Yang Diperbaiki Bukan Syariatnya Yang Dilarang

Sunday, 11 August 2024 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Khitan/sunat perempuan bukanlah persoalan baru, sejak lama sudah menjadi perhatian, ada yang mengatakan itu budaya dan sebagian lagi menyakini sebagai syariat.

Kontroversi larangan khitan perempuan kembali menjadi perbincangan publik pasca lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Dalam PP ini sangat jelas aturan larangan khitan atau sunat perempuan. Hal itu tertuang pada pasal 102 item (a) berbunyi “menghapus praktek sunat perempuan”.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memilki sikap yang kontra dengan aturan tersebut. Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah KH. Cholil Nafis mengungkapkan khitan hukumnya wajib dan Sunnah.

Penolakan KH. Cholil Nafis sebagai utusan MUI, ia sampaikan dalam acara Hotrom, Metro TV (7/8). Penafian MUI atas aturan larangan khitan perempuan dinilai bertabrakan dengan norma agama. Sesuatu yang dianjurkan atau diperbolehkan kemudian oleh perundang-undangan justru dilarang, maka perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan agama.

Baca Juga :  Keren! UNIKHAMS Gelar International Conference On Education and Society (ICESY) 2026 di Taiwan

KH. Cholil Nafis mengatakan sunat/khitan antara laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan, bagi laki-laki harus dipotong sementara perempuan dibersihkan. Ia menyayangkan praktek sunat bagi perempuan seperti di WHO yang dilakukan dengan cara 6 macam, yang kesemuanya dilukai.

Bahkan, beberapa praktek langsung dipotong sampai habis. Sedangkan Nabi Muhammad saw dalam sabdanya menyampaikan khitan dilakukan dengan cara halus, jangan samapi melukai dan merusak.

Sementara, pihak Komnas Perempuan mengatakan aturan ini justru bentuk perlindungan perempuan. Pasalnya Pemotongan/Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) adalah tindakan berbahaya. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Praktek yang terjadi di Indonesia hampir seluruh daerah dalam temuan komnas perempuan, sunat perempuan tidak hanya dibersihkan namun dipotong.

MUI kemudian menegaskan praktek sebagaimana temuan komnas perempuan adalah praktek yang salah. Karena sunat atau khitan perempuan dalam Islam tidak dipotong. Nabi justru menekankan harus dilakukan dengan pelan-pelan jangan sampai merusak.

Baca Juga :  Kata Prof Eddy Hiariej, Konsep Kejahatan Seksual Tiap Negara Berbeda

Bagi MUI, ketika terjadi praktek yang salah, semestinya prakteknya yang diperbaiki. Bukan aturan agamanya, yang justru menganjurkan dan memperbolehkan khitan bagi perempuan.

“Oleh karen itu, kalau prakteknya yang salah prakteknya yang dibenerin. Bukan syariatnya yang dilarang”. Tukas KH. Cholil Nafis

Kemudian MUI menekankan Ketika menyebut terminologi Islam, maka definisinya harus dikembalikan kepada Islam. Adanya temuan bahwa sunat perempuan dipotong atua dilukai, tentu praktek semacam itu tidak mewakili definisi sebagaimana ketentuan Hukum Islam.

MUI memandang aturan itu tidak fair jika yang salah prakteknya, namun syariat yang disalahkan. Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi bagaimana khitan bisa dijalankan sesuai syariat Islam, dengan menyediakan tenaga profesional.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Unik! SPPG di Jember Kenakan Costum Power Rangers Saat Antarkan MBG
Di Harlah Nurul Jadid, KH. Ghofur Maimoen: Imam Syafi’i Jadi Mazhab Besar, Karna Memahami Santri-santrinya
“Falaisa ‘Indahu Fulus Fahuwa Mamfus”, Kata KH. Zuhri Juga Disadari Dari Tauladan Rosul
Zainal Arifin Mochtar Dikukuhkan Guru Besar, Soroti Konservatisme Menggerus Independensi Lembaga Negara
Mimbar Demokrasi Tolak Pilkada Melalui DPRD, Sebut Demokrasi Semakin Mundur dan Perkuat Oligarki
Keren! UNIKHAMS Gelar International Conference On Education and Society (ICESY) 2026 di Taiwan
Kata Prof Eddy Hiariej, Konsep Kejahatan Seksual Tiap Negara Berbeda
Lulus Doktoral UIN KHAS, Warek I IAI Syaichona Mohammad Cholil Bongkar Perlawanan Ekonomi Khas Nyai Pesantren

Baca Lainnya

Tuesday, 20 January 2026 - 17:55 WIB

Unik! SPPG di Jember Kenakan Costum Power Rangers Saat Antarkan MBG

Monday, 19 January 2026 - 13:00 WIB

Di Harlah Nurul Jadid, KH. Ghofur Maimoen: Imam Syafi’i Jadi Mazhab Besar, Karna Memahami Santri-santrinya

Monday, 19 January 2026 - 10:39 WIB

“Falaisa ‘Indahu Fulus Fahuwa Mamfus”, Kata KH. Zuhri Juga Disadari Dari Tauladan Rosul

Thursday, 15 January 2026 - 20:33 WIB

Zainal Arifin Mochtar Dikukuhkan Guru Besar, Soroti Konservatisme Menggerus Independensi Lembaga Negara

Thursday, 15 January 2026 - 20:07 WIB

Mimbar Demokrasi Tolak Pilkada Melalui DPRD, Sebut Demokrasi Semakin Mundur dan Perkuat Oligarki

TERBARU

Foto: Istimewa.

News

Damkar Jember Evakuasi 3 Cincin Nyangkut di Jari ODGJ

Wednesday, 21 Jan 2026 - 14:40 WIB