Kontroversi Larangan Sunat Perempuan, MUI : Prakteknya Yang Diperbaiki Bukan Syariatnya Yang Dilarang

Sunday, 11 August 2024 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Khitan/sunat perempuan bukanlah persoalan baru, sejak lama sudah menjadi perhatian, ada yang mengatakan itu budaya dan sebagian lagi menyakini sebagai syariat.

Kontroversi larangan khitan perempuan kembali menjadi perbincangan publik pasca lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Dalam PP ini sangat jelas aturan larangan khitan atau sunat perempuan. Hal itu tertuang pada pasal 102 item (a) berbunyi “menghapus praktek sunat perempuan”.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memilki sikap yang kontra dengan aturan tersebut. Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah KH. Cholil Nafis mengungkapkan khitan hukumnya wajib dan Sunnah.

Penolakan KH. Cholil Nafis sebagai utusan MUI, ia sampaikan dalam acara Hotrom, Metro TV (7/8). Penafian MUI atas aturan larangan khitan perempuan dinilai bertabrakan dengan norma agama. Sesuatu yang dianjurkan atau diperbolehkan kemudian oleh perundang-undangan justru dilarang, maka perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan agama.

Baca Juga :  Polije Gaet Kampus Korsel Gelar WFK-ICT 2026, Libatkan 10 Politeknik

KH. Cholil Nafis mengatakan sunat/khitan antara laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan, bagi laki-laki harus dipotong sementara perempuan dibersihkan. Ia menyayangkan praktek sunat bagi perempuan seperti di WHO yang dilakukan dengan cara 6 macam, yang kesemuanya dilukai.

Bahkan, beberapa praktek langsung dipotong sampai habis. Sedangkan Nabi Muhammad saw dalam sabdanya menyampaikan khitan dilakukan dengan cara halus, jangan samapi melukai dan merusak.

Sementara, pihak Komnas Perempuan mengatakan aturan ini justru bentuk perlindungan perempuan. Pasalnya Pemotongan/Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) adalah tindakan berbahaya. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Praktek yang terjadi di Indonesia hampir seluruh daerah dalam temuan komnas perempuan, sunat perempuan tidak hanya dibersihkan namun dipotong.

MUI kemudian menegaskan praktek sebagaimana temuan komnas perempuan adalah praktek yang salah. Karena sunat atau khitan perempuan dalam Islam tidak dipotong. Nabi justru menekankan harus dilakukan dengan pelan-pelan jangan sampai merusak.

Baca Juga :  Tim Robotik Indonesia Rebutkan Tiket Robocon Internasional di KRAI 2026

Bagi MUI, ketika terjadi praktek yang salah, semestinya prakteknya yang diperbaiki. Bukan aturan agamanya, yang justru menganjurkan dan memperbolehkan khitan bagi perempuan.

“Oleh karen itu, kalau prakteknya yang salah prakteknya yang dibenerin. Bukan syariatnya yang dilarang”. Tukas KH. Cholil Nafis

Kemudian MUI menekankan Ketika menyebut terminologi Islam, maka definisinya harus dikembalikan kepada Islam. Adanya temuan bahwa sunat perempuan dipotong atua dilukai, tentu praktek semacam itu tidak mewakili definisi sebagaimana ketentuan Hukum Islam.

MUI memandang aturan itu tidak fair jika yang salah prakteknya, namun syariat yang disalahkan. Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi bagaimana khitan bisa dijalankan sesuai syariat Islam, dengan menyediakan tenaga profesional.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Akademisi Hukum UIN KHAS Sebut Program Homecare Pemkab Jember Mudahkan Akses Kesehatan Warga Kurang Mampu
Polije Gaet Kampus Korsel Gelar WFK-ICT 2026, Libatkan 10 Politeknik
KKN Posko 61 Lakukan Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini di Kupang Curahdami Bondowoso
Tim URC Satreskrim Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster senilai ratusan juta
Siswi SLB Negeri Jember Raih Juara Nasional, Ortu Berharap Pemkab Beri Apresiasi
Luapan Sungai Gerus Plengsengan di Sempu Banyuwangi, Nyaris Hantam Bangunan Warga
Puting Beliung Terjang Purwoharjo Banyuwangi, 12 Rumah Rusak dan Pohon Tumbang Timpa Bangunan
Keren Mahasiswa S3 di Jember Kembangkan AI Pendeteksi Kematangan Durian

Baca Lainnya

Tuesday, 4 August 2026 - 23:40 WIB

Akademisi Hukum UIN KHAS Sebut Program Homecare Pemkab Jember Mudahkan Akses Kesehatan Warga Kurang Mampu

Monday, 3 August 2026 - 19:15 WIB

Polije Gaet Kampus Korsel Gelar WFK-ICT 2026, Libatkan 10 Politeknik

Thursday, 30 July 2026 - 17:19 WIB

KKN Posko 61 Lakukan Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini di Kupang Curahdami Bondowoso

Thursday, 30 July 2026 - 14:28 WIB

Tim URC Satreskrim Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster senilai ratusan juta

Tuesday, 28 July 2026 - 18:15 WIB

Siswi SLB Negeri Jember Raih Juara Nasional, Ortu Berharap Pemkab Beri Apresiasi

TERBARU

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Teguh Setyabudi (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

Dirjen Dukcapil Apresiasi Layanan Peta Cinta Pemkab Jember

Thursday, 6 Aug 2026 - 21:44 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading