Kontroversi Larangan Sunat Perempuan, MUI : Prakteknya Yang Diperbaiki Bukan Syariatnya Yang Dilarang

Minggu, 11 Agustus 2024 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Khitan/sunat perempuan bukanlah persoalan baru, sejak lama sudah menjadi perhatian, ada yang mengatakan itu budaya dan sebagian lagi menyakini sebagai syariat.

Kontroversi larangan khitan perempuan kembali menjadi perbincangan publik pasca lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Dalam PP ini sangat jelas aturan larangan khitan atau sunat perempuan. Hal itu tertuang pada pasal 102 item (a) berbunyi “menghapus praktek sunat perempuan”.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memilki sikap yang kontra dengan aturan tersebut. Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah KH. Cholil Nafis mengungkapkan khitan hukumnya wajib dan Sunnah.

Penolakan KH. Cholil Nafis sebagai utusan MUI, ia sampaikan dalam acara Hotrom, Metro TV (7/8). Penafian MUI atas aturan larangan khitan perempuan dinilai bertabrakan dengan norma agama. Sesuatu yang dianjurkan atau diperbolehkan kemudian oleh perundang-undangan justru dilarang, maka perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan agama.

Baca Juga :  Cabdin Jember Utamakan Motivasi dan Inovasi Siswa Belajar Selama SPMB 2025

KH. Cholil Nafis mengatakan sunat/khitan antara laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan, bagi laki-laki harus dipotong sementara perempuan dibersihkan. Ia menyayangkan praktek sunat bagi perempuan seperti di WHO yang dilakukan dengan cara 6 macam, yang kesemuanya dilukai.

Bahkan, beberapa praktek langsung dipotong sampai habis. Sedangkan Nabi Muhammad saw dalam sabdanya menyampaikan khitan dilakukan dengan cara halus, jangan samapi melukai dan merusak.

Sementara, pihak Komnas Perempuan mengatakan aturan ini justru bentuk perlindungan perempuan. Pasalnya Pemotongan/Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) adalah tindakan berbahaya. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Praktek yang terjadi di Indonesia hampir seluruh daerah dalam temuan komnas perempuan, sunat perempuan tidak hanya dibersihkan namun dipotong.

MUI kemudian menegaskan praktek sebagaimana temuan komnas perempuan adalah praktek yang salah. Karena sunat atau khitan perempuan dalam Islam tidak dipotong. Nabi justru menekankan harus dilakukan dengan pelan-pelan jangan sampai merusak.

Baca Juga :  Kabar Gembira Bagi Calon Mahasiswa! Pembayaran UKT UIN KHAS Jalur PMB UIN Jalur SPAN-PTKIN Diperpanjang

Bagi MUI, ketika terjadi praktek yang salah, semestinya prakteknya yang diperbaiki. Bukan aturan agamanya, yang justru menganjurkan dan memperbolehkan khitan bagi perempuan.

“Oleh karen itu, kalau prakteknya yang salah prakteknya yang dibenerin. Bukan syariatnya yang dilarang”. Tukas KH. Cholil Nafis

Kemudian MUI menekankan Ketika menyebut terminologi Islam, maka definisinya harus dikembalikan kepada Islam. Adanya temuan bahwa sunat perempuan dipotong atua dilukai, tentu praktek semacam itu tidak mewakili definisi sebagaimana ketentuan Hukum Islam.

MUI memandang aturan itu tidak fair jika yang salah prakteknya, namun syariat yang disalahkan. Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi bagaimana khitan bisa dijalankan sesuai syariat Islam, dengan menyediakan tenaga profesional.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kolaborasi! KUA Kaliwates Bersama UIN KHAS Jember Siapkan Duta Moderasi di Wilayah Perkotaan
Empat Guru Besar Baru Dikukuhkan, Rektor UIN KHAS Jember Tekankan Peran Qowiyyul Amin
Cabdin Jember Utamakan Motivasi dan Inovasi Siswa Belajar Selama SPMB 2025
Kuliah Gratis Bagi Calon Guru di UIN KHAS Jember, Ada Beasiswa PIAUD dari Pemprov!
Kabar Gembira Bagi Calon Mahasiswa! Pembayaran UKT UIN KHAS Jalur PMB UIN Jalur SPAN-PTKIN Diperpanjang
Bupati Jember Muhammad Fawait Berikan Beasiswa Pendidikan ke Anak Guru Ngaji
Istimewa! DPC PKB Jember Gelar Sarasehan-Sosialisasi Beasiswa Pendidikan untuk Santri
Istimewa! UIN KHAS Jember Gelar FGD Bersama Biro SDM Kemenag, Upaya Strategis Percepatan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Baca Lainnya

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:54 WIB

Kolaborasi! KUA Kaliwates Bersama UIN KHAS Jember Siapkan Duta Moderasi di Wilayah Perkotaan

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:03 WIB

Empat Guru Besar Baru Dikukuhkan, Rektor UIN KHAS Jember Tekankan Peran Qowiyyul Amin

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:30 WIB

Cabdin Jember Utamakan Motivasi dan Inovasi Siswa Belajar Selama SPMB 2025

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:24 WIB

Kuliah Gratis Bagi Calon Guru di UIN KHAS Jember, Ada Beasiswa PIAUD dari Pemprov!

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:15 WIB

Kabar Gembira Bagi Calon Mahasiswa! Pembayaran UKT UIN KHAS Jalur PMB UIN Jalur SPAN-PTKIN Diperpanjang

TERBARU

Owner Balad Group, Khalilur R Abdullah Sahlawy (kanan) (Sumber foto: istimewa)

Opinia

Menjinakkan Keliaran

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:54 WIB

Kepala Dispora Jember, Edy Budi Susilo saat diwawancarai (Sumber foto: Sigit)

Politia

Jember Lakukan Evaluasi Menyeluruh Pasca Porprov ke-IX Jatim

Kamis, 10 Jul 2025 - 11:55 WIB