Kontroversi Larangan Sunat Perempuan, MUI : Prakteknya Yang Diperbaiki Bukan Syariatnya Yang Dilarang

Sunday, 11 August 2024 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Khitan/sunat perempuan bukanlah persoalan baru, sejak lama sudah menjadi perhatian, ada yang mengatakan itu budaya dan sebagian lagi menyakini sebagai syariat.

Kontroversi larangan khitan perempuan kembali menjadi perbincangan publik pasca lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Dalam PP ini sangat jelas aturan larangan khitan atau sunat perempuan. Hal itu tertuang pada pasal 102 item (a) berbunyi “menghapus praktek sunat perempuan”.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memilki sikap yang kontra dengan aturan tersebut. Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah KH. Cholil Nafis mengungkapkan khitan hukumnya wajib dan Sunnah.

Penolakan KH. Cholil Nafis sebagai utusan MUI, ia sampaikan dalam acara Hotrom, Metro TV (7/8). Penafian MUI atas aturan larangan khitan perempuan dinilai bertabrakan dengan norma agama. Sesuatu yang dianjurkan atau diperbolehkan kemudian oleh perundang-undangan justru dilarang, maka perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan agama.

Baca Juga :  28 Siswa MI di Jember Keracunan Makanan Gratis, Susu Kedelai Diduga Jadi Pemicu

KH. Cholil Nafis mengatakan sunat/khitan antara laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan, bagi laki-laki harus dipotong sementara perempuan dibersihkan. Ia menyayangkan praktek sunat bagi perempuan seperti di WHO yang dilakukan dengan cara 6 macam, yang kesemuanya dilukai.

Bahkan, beberapa praktek langsung dipotong sampai habis. Sedangkan Nabi Muhammad saw dalam sabdanya menyampaikan khitan dilakukan dengan cara halus, jangan samapi melukai dan merusak.

Sementara, pihak Komnas Perempuan mengatakan aturan ini justru bentuk perlindungan perempuan. Pasalnya Pemotongan/Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) adalah tindakan berbahaya. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Praktek yang terjadi di Indonesia hampir seluruh daerah dalam temuan komnas perempuan, sunat perempuan tidak hanya dibersihkan namun dipotong.

MUI kemudian menegaskan praktek sebagaimana temuan komnas perempuan adalah praktek yang salah. Karena sunat atau khitan perempuan dalam Islam tidak dipotong. Nabi justru menekankan harus dilakukan dengan pelan-pelan jangan sampai merusak.

Baca Juga :  Batikmatika Hadirkan Nusantara Series: Perpaduan Motif Matematika dengan Kekayaan Alam Indonesia di Hari Batik Nasional

Bagi MUI, ketika terjadi praktek yang salah, semestinya prakteknya yang diperbaiki. Bukan aturan agamanya, yang justru menganjurkan dan memperbolehkan khitan bagi perempuan.

“Oleh karen itu, kalau prakteknya yang salah prakteknya yang dibenerin. Bukan syariatnya yang dilarang”. Tukas KH. Cholil Nafis

Kemudian MUI menekankan Ketika menyebut terminologi Islam, maka definisinya harus dikembalikan kepada Islam. Adanya temuan bahwa sunat perempuan dipotong atua dilukai, tentu praktek semacam itu tidak mewakili definisi sebagaimana ketentuan Hukum Islam.

MUI memandang aturan itu tidak fair jika yang salah prakteknya, namun syariat yang disalahkan. Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi bagaimana khitan bisa dijalankan sesuai syariat Islam, dengan menyediakan tenaga profesional.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Batikmatika Hadirkan Nusantara Series: Perpaduan Motif Matematika dengan Kekayaan Alam Indonesia di Hari Batik Nasional
Bayi Laki-laki Terbungkus Handuk Ditemukan di Depan Rumah Warga Kalibaru Banyuwangi
UIN KHAS Jember Terima Kunjungan UniMAP, Jalin Kerja Sama Pengembangan Akademik dan Jejaring Internasional
Datangkan Pakar! MAN Lumajang Perkuat Skill Aktor Moderasi Beragama
Festival Budaya dan Pameran UMKM Bakal Digelar di Banyuwangi
Satgas MBG Jember Sidak SPPG Jatiagung Sebabkan Puluhan Siswa Keracunan
Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Arahkan Mahasiswa Manfaatkan Media Sosial untuk Berkarya
Prof Busriyanti Usul Ada Percepatan Karier Guru Besar Perempuan di UIN KHAS Jember

Baca Lainnya

Saturday, 3 October 2026 - 16:30 WIB

Batikmatika Hadirkan Nusantara Series: Perpaduan Motif Matematika dengan Kekayaan Alam Indonesia di Hari Batik Nasional

Saturday, 3 October 2026 - 15:04 WIB

Bayi Laki-laki Terbungkus Handuk Ditemukan di Depan Rumah Warga Kalibaru Banyuwangi

Thursday, 1 October 2026 - 23:18 WIB

UIN KHAS Jember Terima Kunjungan UniMAP, Jalin Kerja Sama Pengembangan Akademik dan Jejaring Internasional

Sunday, 27 September 2026 - 12:20 WIB

Datangkan Pakar! MAN Lumajang Perkuat Skill Aktor Moderasi Beragama

Friday, 25 September 2026 - 14:12 WIB

Festival Budaya dan Pameran UMKM Bakal Digelar di Banyuwangi

TERBARU

Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat sambutan di acara pelantikan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) se-Kabupaten Jember. (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

Gus Fawait Hadiri Pelantikan Pengurus PAC HKTI se-Jember

Saturday, 3 Oct 2026 - 23:27 WIB

Gambar Dua Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan, Satu Pengendara Tewas (Sumber: Istimewa)

Regionalia

Dua Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan, Satu Pengendara Tewas

Friday, 2 Oct 2026 - 21:55 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading