Larangan Dalam Pemilu Yang Perlu Dihindari Pemilih! Apabila Melanggar, Bisa Terkena Ancaman Pidana Penjara

Selasa, 30 Januari 2024 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang memperlihatkan kertas surat suara di TPS, foto dari laman https://nasional.tempo.co/

Ilustrasi seorang memperlihatkan kertas surat suara di TPS, foto dari laman https://nasional.tempo.co/

Frensia.id – Pemilihan Umum tahun 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.

Dalam gelaran pesta demokrasi ini seluruh warga negara Indonesia yang sudah memnuhi syarat menjadi pemilih memiliki hak suara dalam pemilu.

Hak suara warga negara bisa disalurkan di tempat pemungutan suara yang sudah ditetapkan oleh panitia pemilu.

Selain punya hak suara, ada beberapa larangan bagi pemilih saat berada di TPS. Beberapa larangan yang apabila dilanggar berakibat pidana denda dan penjara.

Adapun beberapa hal yang dilarang dilakukan saat berada di TPS sebagai berikut.

Membawa HP ke Bilik Suara

Pemilih dilarang untuk membawa handphone ke bilik suara. Larangan membawa Hp ini hanya dikhususkan saat di bilik suara, selain itu tidak apa-apa membawa Hp. Pemilih bisa menitipkan Hp ke panitia dan bisa diambil ketika sudah selesai mencoblos.

Panitia KPPS akan mengingatkan pemilih untuk tidak membawa Hp ke bilik suara. Hal ini seperti diatur dalam pasal 38 ayat 1 PKPU Nomor 3 tahun 2019, KPU telah menugaskan kepada ketua KPPS yang ada di TPS untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam (handphone) dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Baca Juga :  Dibarengi Prof. Babun Soeharto, Mantan Menpora Sebut Stadion Bola UIN KHAS Rumputnya Bagus

Mendokumentasi Pilihan DI Bilik Suara

Larangan selanjutnya bagi pemilih adalah mendokumentasikan atau memfoto pilihannya di bilik suara. Membawa handphone ke bilik suara saja dilarang, apalagi sampai mendokumentasi pilihannya di bilik suara, baik menggunkan Hp atau alat lainnya.

Larangan bagi pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana bunyi Pasal 42 PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Jadi jangan sampai aturan ini dilanggar ya sobat.

Mempublikasikan Pilihan Politik di Media Sosial

Sebenarnya tidak ada aturan langsung mengenai larangan ini, akan tetapi KPU mengimbau pemilih untuk tidak mempublikasikan pilihan politiknya di media sosial.

Mempublikasikan pilihan politik di medos dinilai dapat mencederai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menggunakan Atribut Kampanye

Pemilih dilarang menggunkan atribut kampanye apapun atau melakukan kampanye saat berada di TPS. Sebab aktifitas kampanye sudah ditutup sejak tiga hari sbelum pelaksanaan pemungutan suara, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga :  Munas VII IKA PMII Lahirkan Pimpinan Baru Pasca Perdebatan Panjang

Mempengarhi Pemilih Lain Dengan Menjanjikan Materi

Pada saat pencoblosan pada tanggal 14 Februari nanti, pemilih dilarang mempengaruhi orang lain dengan menjanjikan materi. Larangan yang dimaksud yakni memengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu atau golput dengan menjanjikan maeteri baik berupa uang atau materi lainnya.

Larangan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Adapun bunyi pasalnya sebagai berikut “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”

Demikian larangan yang perlu dihindari oleh pemilih saa berada di TPS. Hatihati ya, jangan sampai terkena ancaman pidana hanya karena tidak mengetahui larangan ini.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Apa Peranan Tentara Apabila Tidak Ada Perang? Begini Penjelasan Pakar Politik Militer
Jurnalis Tempo Diteror, Dikirimi Paket Kepala Babi
Post Globalization Militarism: Kajian Interdisipliner tentang Hegemoni Ekonomi, Polarisasi Sosial, dan Tatanan Militerisme Dunia 
Catat Waktunya! BKN Edarkan Surat Pengangkatan PPPK Tahun ini
Akademisi Jadi Budak Politisi: Hilangnya Marwah Perguruan Tinggi
Jelang Lebaran, DPC PDI Perjuangan Distribusikan Parsel Ramadan
Marak Pasien Kesulitan Berobat Gratis di Jember, Wabup Djoko Susanto: Bagaimanapun Keadaannya, Tugas Pemerintah Daerah Adalah Memperhatikan Kesejahteraan Masyarakat
Dituding Adanya Pungutan Pada Sekolah di Jember, Begini Tanggapan MKKS SMK Swasta Kabupaten Jember

Baca Lainnya

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:12 WIB

Apa Peranan Tentara Apabila Tidak Ada Perang? Begini Penjelasan Pakar Politik Militer

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:06 WIB

Post Globalization Militarism: Kajian Interdisipliner tentang Hegemoni Ekonomi, Polarisasi Sosial, dan Tatanan Militerisme Dunia 

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:30 WIB

Catat Waktunya! BKN Edarkan Surat Pengangkatan PPPK Tahun ini

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:31 WIB

Akademisi Jadi Budak Politisi: Hilangnya Marwah Perguruan Tinggi

Senin, 17 Maret 2025 - 12:03 WIB

Jelang Lebaran, DPC PDI Perjuangan Distribusikan Parsel Ramadan

TERBARU

Kolomiah

Wakil Rakyat Dan Negara Suka-suka

Sabtu, 22 Mar 2025 - 18:50 WIB

Opinia

Karpet Merah untuk TNI, Kuburan bagi Reformasi

Jumat, 21 Mar 2025 - 23:34 WIB