Lebih Utama Membantu Biaya Pendidikan Anak Yatim dan Fakir Miskin, Ketimbang Haji Berkali-kali : Telisik Maqashid Al-Syari’ah

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Haji hanya diwajibkan bagi muslim yang mampu, itupun cukup sekali saja seumur hidup, selebihnya sunnah. Meskipun ada kerinduan, kemampuan untuk berkali-kali haji, niatan tersebut lebih baik ditangguhkan.

Adapun biayanya dapat digunakan untuk membantu biaya pendidikan anak yatim dan fakir miskin. Mengingat diantara mereka belum bisa mengeyam pendidikan dan besarnya angka putus sekolah di Indonesia.

Data terbaru angka putus sekolah di Indonesia mengalami peningkatan. Bersumber dari Kemendikbud tahun 2021/2022 dari semua jenjang yang putus sekolah mencapai 75.876 mengalami kenaikan pada tahun 2022/2023 menjadi 76.834. Badan Pusat Statik merilis 76% anak putus sekolah disebabkan karena finansial keluarga.

Tentu, data tersebut cukup memperihatinkan menginat pendidikan salah satu komponen penting kemajuan bangsa. Lebih dari itu pendidikan hak asasi yang melekat setiap manusia. Setiap orang pada dasarnya ingin mencicipi bangku sekolah.

Sering kita melihat anak kecil berlalu lalang mengais rongsokan demi membantu ekonomi keluarga serta beli seragam sekolah. Setidak-tidaknya dalam banyak pemberitaan kita disuguhkan seroang ibu rela bekerja rongsokan demi biaya pendidikan anaknya. Bocah 7 tahun harus jadi pemulung demi bisa sekolah, dan masih banyak yang tidak terekspos di media.

Baca Juga :  Membaca Hukum Lewat Kacamata Hans Kelsen

Melihat realitas semacam itu mungkin kita bertanya dimana pemerintah merangkul cita-cita pendidikan mereka, mengingat Negara punya kewajiban itu. Namun, tak seharusnya melulu mengandalkan pemerintah, angka putus sekolah dapat diminimalisir jika orang yang diberikan kelebihan harta memiliki kepedulian bagi mereka.

Misalnya orang kaya dan memilki kesempatan haji berkali-kali menanggalkan intensi/niat berhaji dan biaya hajinya diberikan kepada anak yatim atau fakir Miskin. Bayangkan saja, biaya haji sebesar 93 juta dijadikan biaya sekolah, berapa anak yatim dan fakir miskin yang sudah terbantu.

Mindset menghabiskan harta digunakan untuk haji berulang kali lebih mulia di sisi Allah, ketimbang mendermakan hartanya untuk yatim dan fakir miskin adalah kesalahan. Bahkan, al-Ghazali menyebutnya sebagai tipu daya orang berharta.

Dalam Maqashid Al-Syari’ah menanggalkan berangkat haji berulang kali demi membantu biaya pendidikan anak yatim dan fakir miskin tidak dinilai mengabaikan menjaga agama (hifz al-din). Eksistensi agama Islam pun tidak terancam karena tetap banyak yang menunaikan ibadah haji.

Baca Juga :  Bersama KUA Kaliwates, UIN KHAS Jember Tegaskan Aksi Nyata Moderasi Lintas Agama

Justru sikap seperti itu memberikan peluang bagi yang belum haji. Sehingga kewajiban agama dalam tingkat primer (daruriyyat) ini semakin eksis. Tidak hanya itu, biaya haji digunakan membantu biaya sekolah anak yatim dan fakir miskin dapat mengakomodir unsur maqhasid lainnya, yakni menjaga akal (hifz al-aql).

A. M. Najjar dalam Maqashid Al-Shari’ah Bi-Ab’ad Jadidah (2006) seperti dikutip A. Solikin menyebutkan beberapa aspek belajar dalam kaitannya dengan hifz al-aql salah satunya belajar ilmu pengetahuan dasar. Sebuah keilmuan yang bisa dipelajari di sekolah atau perguruan tinggi.

Pengetahuan ini tentu bisa didapat oleh mereka yang belajar dibangku sekolah baik tingkat SD, SMP dan SMA sederajat. Disinilah manfaat dan maslahat biaya haji yang diperuntukan membantu biaya pendidikan, seragam, buku dan perlengkapan lainnya yang amat dibutuhkan anak yatim dan fakir miskin.

Mendahulukan membantu biaya pendidikan anak yatim dan fakir miskin ketimbang haji berkali-kali dapat mengakomodir dua unsur Maqashid Al-Syari’ah sekaligus dalam satu ibadah. (*)

Wallahu alam

*Moh. Wasik (Anggota LKBHI UIN KHAS Jember, Penggiat Filsafat Hukum)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Diadakan di Baitul Amin, Peringatan Harlah Rijalul Ansor Jember Kuatkan Gerakan Berbasis Masjid
Membaca Hukum Lewat Kacamata Hans Kelsen
Bersama KUA Kaliwates, UIN KHAS Jember Tegaskan Aksi Nyata Moderasi Lintas Agama
Melestarikan Jaringan
Menjinakkan Keliaran
Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara
Tahun Baru Hijriah dan Segelas Susu Putih: Warisan Spiritual Abuya Sayyid Muhammad
Antara Sanggan dan Doa: Wajah Sosial dari Tradisi Ziarah Haji

Baca Lainnya

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:36 WIB

Diadakan di Baitul Amin, Peringatan Harlah Rijalul Ansor Jember Kuatkan Gerakan Berbasis Masjid

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Membaca Hukum Lewat Kacamata Hans Kelsen

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Bersama KUA Kaliwates, UIN KHAS Jember Tegaskan Aksi Nyata Moderasi Lintas Agama

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:57 WIB

Melestarikan Jaringan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:54 WIB

Menjinakkan Keliaran

TERBARU

Ilustrasi Bulan Safar

Educatia

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah

Rabu, 20 Agu 2025 - 06:14 WIB

(Sumber foto: Istimewa)

Regionalia

Kejari Jember Mulai Periksa Bidik Tersangka Kasus Sosperda

Selasa, 19 Agu 2025 - 21:33 WIB