Mahasiswa Wajib Tahu! Berikut Tata Kelola Dana KIP Kuliah Berdasarkan Aturannya

Wednesday, 21 February 2024 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo By haluan.co

Photo By haluan.co

Frensia.id – Dikiuti melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (No. 6549 Tahun 2023) tentang Juknis Program KIPK Perguruan Tinggi Keagamaan islam Tahun Anggaran 2024, yang menjelaskan tentang Tata Kelola Dana Program (BAB V) ternyata anggaran KIP Kuliah wajib dikelola dengan baik dan benar. Simak selengkapnya sebagai berikut:

A. Dana Program dan Alokasi


  1. Penerima program KIP Kuliah on going mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester;
  2. Anggaran sebagaimana dalam poin (1) di atas, meliputi:
  • Bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan. Total dana yang diterima mahasiswa dalam satu semester sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah). 

  • Bantuan Biaya Pendidikan sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa. 

  • PTP KIP Kuliah dapat membuat kebijakan pengelolaan bantuan biaya pendidikan tersebut pada poin b untuk program capacity building mahasiswa penerima KIP Kuliah (bagi PTKIS). 

Baca Juga :  Keren Mahasiswa S3 di Jember Kembangkan AI Pendeteksi Kematangan Durian

B. Penggunaan Dana
Dana Program KIP Kuliah dipergunakan untuk keperluan hal-hal sebagai berikut:

  1. Biaya Hidup (living cost); 

  2. Biaya Pendidikan bagi Penerima KIP Kuliah meliputi: 
a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan/UKT sesuai ketentuan yang berlaku; dan 
b. peningkatan kualitas pendidikan penerima program. 


C. Tata Kelola Pencairan

  1. Jangka Waktu Pemberian
Beasiswa Program KIP Kuliah diberikan setelah mahasiswa ditetapkan sebagai penerima Program KIP Kuliah pada PTP selama 6 (enam) semester untuk program Diploma Tiga (D3) dan 8 (delapan) semester untuk program Strata Satu (S1).
  2. Mekanisme Pencairan
  • Pencairan dapat dilakukan dengan pembayaran langsung (LS) 
secara by name by address atau Bank Penyalur apabila penerima 
program KIP Kuliah lebih dari 100 orang; 

  • PPK mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) berdasarkan 
surat keputusan penerima program yang telah ditetapkan PPK dan 
disahkan oleh KPA. 

  • Hal-hal mekanisme pencairan anggaran mengikuti 
ketentuan/peraturan yang berlaku.
Baca Juga :  Polije Perkuat Kolaborasi Global Lewat WFK-ICT 2026, Gaet 9 Politeknik se-Indonesia

D. Penyaluran Dana

  1. Penyaluran dana program KIP Kuliah pada PTKIN dilakukan oleh 
satker masing-masing. 

  2. Sedangkan pada PTKIS dilakukan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi 
Keagamaan Islam. 

  3. Penyaluran dana program KIP Kuliah dilaksanakan per semester; 

  4. DirektoratJenderalPendidikanIslammelaluipengajuankeKPPN,dapat 
menyalurkan dana program KIP Kuliah kepada mahasiswa per semester yang diberikan/ditransfer melalui rekening bank by name by address atau Bank penyalur. 

  5. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat memfasilitasi pembuatan rekening untuk masing-masing penerima, dan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Operasional Pemerintah. 

    E. Ketentuan Perpajakan
Penerima program KIP Kuliah tidak dikenakan kewajiban membayar pajak atas bantuan sosial yang diterima.
Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

KKN Kolaboratif Desa Sidomulyo-Semboro Jember Dorong Pengelolaan Sampah melalui Pemilahan dan Budidaya Maggot
UIN KHAS Jember Adakan Diklat Kepemimpinan Ormawa, Bekali Mahasiswa Kemampuan Kelola Organisasi
Polije Perkuat Kolaborasi Global Lewat WFK-ICT 2026, Gaet 9 Politeknik se-Indonesia
Amat Serius! Kuatkan Kapasitas Dosen, Fakultas Dakwah UIN KHAS Gelar Short Course PAR Di Kongsi Tengah
Pria Lansia 60 Tahun Meninggal Saat Bantu Nelayan Dorong Perahu di Pantai Kompit Banyuwangi
Pengukuhan Guru Besar Prof Hamdanah Soroti Urgensi Kelembagaan Pendidikan Islam Berkeadilan Gender
Morula IVF Gandeng RSI Fatimah Banyuwangi, Perkuat Layanan Fertilitas
Akademisi Hukum UIN KHAS Sebut Program Homecare Pemkab Jember Mudahkan Akses Kesehatan Warga Kurang Mampu

Baca Lainnya

Monday, 17 August 2026 - 14:25 WIB

KKN Kolaboratif Desa Sidomulyo-Semboro Jember Dorong Pengelolaan Sampah melalui Pemilahan dan Budidaya Maggot

Saturday, 15 August 2026 - 18:55 WIB

UIN KHAS Jember Adakan Diklat Kepemimpinan Ormawa, Bekali Mahasiswa Kemampuan Kelola Organisasi

Friday, 14 August 2026 - 23:08 WIB

Polije Perkuat Kolaborasi Global Lewat WFK-ICT 2026, Gaet 9 Politeknik se-Indonesia

Friday, 14 August 2026 - 19:38 WIB

Amat Serius! Kuatkan Kapasitas Dosen, Fakultas Dakwah UIN KHAS Gelar Short Course PAR Di Kongsi Tengah

Friday, 14 August 2026 - 18:44 WIB

Pria Lansia 60 Tahun Meninggal Saat Bantu Nelayan Dorong Perahu di Pantai Kompit Banyuwangi

TERBARU

BPBD Jember, saat mendistribusikan air bersih di wilayah yang terdampak kekeringan (Foto: Humas BPBD Jember).

News

BPBD Jember Catat 922 KK Terdampak Kekeringan di 7 Kecamatan

Wednesday, 19 Aug 2026 - 21:26 WIB

Gambar Asap Mengepul di Sekitar Gunung Raung, BPBD : Bukan Aktivitas Vulkanik (Sumber: Istimewa)

Regionalia

Asap Mengepul di Sekitar Gunung Raung, BPBD : Bukan Aktivitas Vulkanik

Wednesday, 19 Aug 2026 - 13:47 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading