Frensia.id – Dikiuti melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (No. 6549 Tahun 2023) tentang Juknis Program KIPK Perguruan Tinggi Keagamaan islam Tahun Anggaran 2024, yang menjelaskan tentang Tata Kelola Dana Program (BAB V) ternyata anggaran KIP Kuliah wajib dikelola dengan baik dan benar. Simak selengkapnya sebagai berikut:
A. Dana Program dan Alokasi
- Penerima program KIP Kuliah on going mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester;
- Anggaran sebagaimana dalam poin (1) di atas, meliputi:
- Bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan. Total dana yang diterima mahasiswa dalam satu semester sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah).
- Bantuan Biaya Pendidikan sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa.
- PTP KIP Kuliah dapat membuat kebijakan pengelolaan bantuan biaya pendidikan tersebut pada poin b untuk program capacity building mahasiswa penerima KIP Kuliah (bagi PTKIS).
B. Penggunaan Dana Dana Program KIP Kuliah dipergunakan untuk keperluan hal-hal sebagai berikut:
- Biaya Hidup (living cost);
- Biaya Pendidikan bagi Penerima KIP Kuliah meliputi: a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan/UKT sesuai ketentuan yang berlaku; dan b. peningkatan kualitas pendidikan penerima program.
C. Tata Kelola Pencairan
- Jangka Waktu Pemberian Beasiswa Program KIP Kuliah diberikan setelah mahasiswa ditetapkan sebagai penerima Program KIP Kuliah pada PTP selama 6 (enam) semester untuk program Diploma Tiga (D3) dan 8 (delapan) semester untuk program Strata Satu (S1).
- Mekanisme Pencairan
- Pencairan dapat dilakukan dengan pembayaran langsung (LS) secara by name by address atau Bank Penyalur apabila penerima program KIP Kuliah lebih dari 100 orang;
- PPK mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) berdasarkan surat keputusan penerima program yang telah ditetapkan PPK dan disahkan oleh KPA.
- Hal-hal mekanisme pencairan anggaran mengikuti ketentuan/peraturan yang berlaku.
D. Penyaluran Dana
- Penyaluran dana program KIP Kuliah pada PTKIN dilakukan oleh satker masing-masing.
- Sedangkan pada PTKIS dilakukan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
- Penyaluran dana program KIP Kuliah dilaksanakan per semester;
- DirektoratJenderalPendidikanIslammelaluipengajuankeKPPN,dapat menyalurkan dana program KIP Kuliah kepada mahasiswa per semester yang diberikan/ditransfer melalui rekening bank by name by address atau Bank penyalur.
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat memfasilitasi pembuatan rekening untuk masing-masing penerima, dan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Operasional Pemerintah.
E. Ketentuan Perpajakan Penerima program KIP Kuliah tidak dikenakan kewajiban membayar pajak atas bantuan sosial yang diterima.