Mahasiswa Wajib Tahu! Berikut Tata Kelola Dana KIP Kuliah Berdasarkan Aturannya

Wednesday, 21 February 2024 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo By haluan.co

Photo By haluan.co

Frensia.id – Dikiuti melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (No. 6549 Tahun 2023) tentang Juknis Program KIPK Perguruan Tinggi Keagamaan islam Tahun Anggaran 2024, yang menjelaskan tentang Tata Kelola Dana Program (BAB V) ternyata anggaran KIP Kuliah wajib dikelola dengan baik dan benar. Simak selengkapnya sebagai berikut:

A. Dana Program dan Alokasi


  1. Penerima program KIP Kuliah on going mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester;
  2. Anggaran sebagaimana dalam poin (1) di atas, meliputi:
  • Bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan. Total dana yang diterima mahasiswa dalam satu semester sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah). 

  • Bantuan Biaya Pendidikan sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa. 

  • PTP KIP Kuliah dapat membuat kebijakan pengelolaan bantuan biaya pendidikan tersebut pada poin b untuk program capacity building mahasiswa penerima KIP Kuliah (bagi PTKIS). 

Baca Juga :  Ada Tuma'nina Dalam Krisis! Konsep Hasil Penelitian Akademisi UIN KHAS Jember

B. Penggunaan Dana
Dana Program KIP Kuliah dipergunakan untuk keperluan hal-hal sebagai berikut:

  1. Biaya Hidup (living cost); 

  2. Biaya Pendidikan bagi Penerima KIP Kuliah meliputi: 
a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan/UKT sesuai ketentuan yang berlaku; dan 
b. peningkatan kualitas pendidikan penerima program. 


C. Tata Kelola Pencairan

  1. Jangka Waktu Pemberian
Beasiswa Program KIP Kuliah diberikan setelah mahasiswa ditetapkan sebagai penerima Program KIP Kuliah pada PTP selama 6 (enam) semester untuk program Diploma Tiga (D3) dan 8 (delapan) semester untuk program Strata Satu (S1).
  2. Mekanisme Pencairan
  • Pencairan dapat dilakukan dengan pembayaran langsung (LS) 
secara by name by address atau Bank Penyalur apabila penerima 
program KIP Kuliah lebih dari 100 orang; 

  • PPK mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) berdasarkan 
surat keputusan penerima program yang telah ditetapkan PPK dan 
disahkan oleh KPA. 

  • Hal-hal mekanisme pencairan anggaran mengikuti 
ketentuan/peraturan yang berlaku.
Baca Juga :  DWP UIN KHAS Jember Salurkan Program Jumat Berkah Jelang Iduladha 1447 H

D. Penyaluran Dana

  1. Penyaluran dana program KIP Kuliah pada PTKIN dilakukan oleh 
satker masing-masing. 

  2. Sedangkan pada PTKIS dilakukan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi 
Keagamaan Islam. 

  3. Penyaluran dana program KIP Kuliah dilaksanakan per semester; 

  4. DirektoratJenderalPendidikanIslammelaluipengajuankeKPPN,dapat 
menyalurkan dana program KIP Kuliah kepada mahasiswa per semester yang diberikan/ditransfer melalui rekening bank by name by address atau Bank penyalur. 

  5. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat memfasilitasi pembuatan rekening untuk masing-masing penerima, dan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Operasional Pemerintah. 

    E. Ketentuan Perpajakan
Penerima program KIP Kuliah tidak dikenakan kewajiban membayar pajak atas bantuan sosial yang diterima.
Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

IMMH UI Sampaikan Catatan Kritis dalam RDPU Bersama Komisi X DPR RI Soal RUU Sisdiknas
Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Sampaikan Pentingnya Etika saat Yudisium ke XXXI 2026
Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Luluskan 86 Mahasiswa pada Yudisium ke-XXXI Juli 2026
BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan UNEJ untuk Tingkatkan Literasi Perlindungan Sosial
Jalur Beasiswa STAI Ahmad Sibawayhie Dibuka! Siap Cetak Lulusan Terbaik Pendidikan Bahasan Arab
Menarik! Jejak Riset Prof. Hepni tentang Kedamaian Tarekat Wahidiyah
UIN KHAS Jember Umumkan Pemenang Lomba Film Pendek dan Karya Ilmiah Bertema Moderasi Beragama
Hubungan NU dengan Kekuasaan, KH Zainil Ghulam: Mengontrol Penguasa

Baca Lainnya

Tuesday, 7 July 2026 - 10:55 WIB

IMMH UI Sampaikan Catatan Kritis dalam RDPU Bersama Komisi X DPR RI Soal RUU Sisdiknas

Monday, 6 July 2026 - 22:56 WIB

Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Sampaikan Pentingnya Etika saat Yudisium ke XXXI 2026

Monday, 6 July 2026 - 19:00 WIB

Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Luluskan 86 Mahasiswa pada Yudisium ke-XXXI Juli 2026

Friday, 3 July 2026 - 19:57 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan UNEJ untuk Tingkatkan Literasi Perlindungan Sosial

Wednesday, 24 June 2026 - 22:28 WIB

Jalur Beasiswa STAI Ahmad Sibawayhie Dibuka! Siap Cetak Lulusan Terbaik Pendidikan Bahasan Arab

TERBARU

Gambar Sempat Menang Sebelum Messi Menggila, Mesir Akhirnya Dipulangkan (Sumber: Grafis Frensia)

Sportia

Sempat Menang Sebelum Messi Menggila, Mesir Akhirnya Dipulangkan

Wednesday, 8 Jul 2026 - 01:58 WIB

Tim Resmob Polres Jember saat mengamankan pelaku pencurian di Kecamatan Semboro (Foto: Tangkapan layar media sosial Instagram @Kabarjemberan).

Criminalia

Viral Pria Asal Lumajang Hendak Curi Motor Diringkus Polisi Jember

Tuesday, 7 Jul 2026 - 20:30 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading