Mantan Terpidana Korupsi Tak Boleh Ikut Pencalonan Politik, Kata Peneliti Universitas Maritim Raja Ali Haji

Saturday, 12 October 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Mantan Terpidana Korupsi Tak Boleh Ikut Pencalonan Politik, Kata Peneliti Universitas Maritim Raja Ali Haji (Sumber:Canva)

Gambar Mantan Terpidana Korupsi Tak Boleh Ikut Pencalonan Politik, Kata Peneliti Universitas Maritim Raja Ali Haji (Sumber:Canva)

Frensia.id- Mantan terpidana korupsi sebetulnya tidak boleh ikut pencalonan politik. Sebagaimana yang telah dirilis oleh ICW bahwa pemilu kemarin banyak calon politik yang ternyata merupakan mantan narapidana korupsi.

Sekelompok akademisi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Nova Situmeang,Dkk, baru saja merilis penelitian (tahun 2024 ini) yang mengkaji tantangan serius dalam demokrasi Indonesia, terutama terkait dengan maraknya korupsi yang berdampak buruk pada masyarakat. Dalam penelitian tersebut, mereka mengungkapkan bahwa korupsi tidak hanya merusak tatanan sosial dan ekonomi negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik.

Mereka menekankan bahwa dalam demokrasi yang sehat, pemilih harus lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih pemimpin, agar tidak terjebak dalam penyesalan atau kekecewaan pasca pemilihan.

Salah satu sorotan penting dari penelitian ini adalah pentingnya menerapkan batasan yang ketat bagi calon anggota legislatif (caleg). Meskipun setiap warga negara memiliki hak politik, tidak semua orang layak menjadi pemimpin. Para peneliti berpendapat bahwa kriteria khusus, seperti integritas dan rekam jejak yang bersih, harus diprioritaskan. Mereka juga menegaskan perlunya pembatasan bagi mantan terpidana korupsi agar tidak bisa mencalonkan diri kembali sebagai anggota legislatif.

Baca Juga :  Pemkab Jember Evaluasi Pelibatan 22 Ribu ASN dalam Verval Data Kemiskinan

Melalui metode penelitian kualitatif dan deskriptif, para akademisi Universitas Maritim ini menemukan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memainkan peran sentral dalam menegakkan aturan yang melarang mantan koruptor untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.

Penelitian tersebut juga menyoroti bahwa korupsi merupakan kejahatan yang sangat serius, yang merugikan negara dalam jumlah besar dan mengekang kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri kembali dianggap sangat wajar dan penting.

Menurutnya, langkah ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk sanksi tambahan bagi para koruptor, tetapi juga sebagai upaya untuk menjaga kualitas demokrasi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses politik. Dalam konteks ini, mereka mengutip filsuf Romawi terkenal, Cicero, yang menyatakan “plus exemplo quam pecato nocent,” yang berarti “contoh buruk lebih merugikan daripada dosanya.”

Baca Juga :  Gus Bupati Jember Ringankan Beban Kepala Desa soal Perbaikan Jalan

Bagi mereka, jika mantan terpidana korupsi diizinkan mencalonkan diri kembali, hal itu akan memberikan contoh buruk kepada masyarakat dan menormalisasi perilaku yang merusak. pembatasan ini penting untuk memastikan bahwa hanya individu yang berintegritas dan memiliki tanggung jawab moral yang tinggi yang dapat menjadi pemimpin. Selain itu, mereka berharap regulasi yang ketat akan membantu meminimalkan peluang mantan koruptor untuk kembali berkuasa dan merusak sistem dari dalam.

Secara garis besar, hasil penelitian ini diharapkan bisa memicu diskusi lebih luas di kalangan publik dan pembuat kebijakan mengenai reformasi sistem politik Indonesia. Peningkatan standar etika dan transparansi dalam proses pemilihan diyakini sebagai langkah penting dalam memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.

Dengan demikian, publik diharapkan lebih aktif berpartisipasi dalam pemilu dengan memilih pemimpin yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki rekam jejak yang bersih dan integritas yang tinggi.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Bupati Jember Resmikan Klinik CPMI di RSD Balung, Layanan Termurah se-Jawa Timur
Gus Bupati Jember Bebaskan Tanggungan Denda Pajak Daerah
Gus Bupati Jember Luncurkan Mal Pelayanan Publik di 3 Kecamatan
Gus Fawait Apresiasi Capaian RSD dr Soebandi Jember Jadi Penyelenggara Hospital Base
Pemkab Jember Evaluasi Pelibatan 22 Ribu ASN dalam Verval Data Kemiskinan
Ketua Bapemperda DPRD Jember Respon soal Perda Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
DPC GMNI Jember Adakan Audiensi Bersama DPRD Dukung Pengesahan RUU PPRT
Atasi Kemiskinan Ekstrem, Gus Fawait Siapkan Skema Pelatihan & Akses Lahan Perhutanan Sosial

Baca Lainnya

Monday, 27 April 2026 - 22:44 WIB

Gus Bupati Jember Resmikan Klinik CPMI di RSD Balung, Layanan Termurah se-Jawa Timur

Friday, 24 April 2026 - 14:44 WIB

Gus Bupati Jember Bebaskan Tanggungan Denda Pajak Daerah

Friday, 24 April 2026 - 13:37 WIB

Gus Bupati Jember Luncurkan Mal Pelayanan Publik di 3 Kecamatan

Friday, 24 April 2026 - 08:46 WIB

Gus Fawait Apresiasi Capaian RSD dr Soebandi Jember Jadi Penyelenggara Hospital Base

Thursday, 23 April 2026 - 17:00 WIB

Pemkab Jember Evaluasi Pelibatan 22 Ribu ASN dalam Verval Data Kemiskinan

TERBARU

Remaja yang bunuh diri saat dievakuasi di tempat kejadian (Foto: Istimewa).

Criminalia

Remaja di Jember Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dekat Saluran Air

Monday, 27 Apr 2026 - 22:02 WIB

Suasana FGD yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) di Fakultas Hukum UI, Jakarta (Foto: Istimewa).

Educatia

IMMH UI Dorong RUU Sisdiknas Hadirkan Keadilan Pendidikan

Saturday, 25 Apr 2026 - 23:27 WIB