Mantan Terpidana Korupsi Tak Boleh Ikut Pencalonan Politik, Kata Peneliti Universitas Maritim Raja Ali Haji

Saturday, 12 October 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Mantan Terpidana Korupsi Tak Boleh Ikut Pencalonan Politik, Kata Peneliti Universitas Maritim Raja Ali Haji (Sumber:Canva)

Gambar Mantan Terpidana Korupsi Tak Boleh Ikut Pencalonan Politik, Kata Peneliti Universitas Maritim Raja Ali Haji (Sumber:Canva)

Frensia.id- Mantan terpidana korupsi sebetulnya tidak boleh ikut pencalonan politik. Sebagaimana yang telah dirilis oleh ICW bahwa pemilu kemarin banyak calon politik yang ternyata merupakan mantan narapidana korupsi.

Sekelompok akademisi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Nova Situmeang,Dkk, baru saja merilis penelitian (tahun 2024 ini) yang mengkaji tantangan serius dalam demokrasi Indonesia, terutama terkait dengan maraknya korupsi yang berdampak buruk pada masyarakat. Dalam penelitian tersebut, mereka mengungkapkan bahwa korupsi tidak hanya merusak tatanan sosial dan ekonomi negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik.

Mereka menekankan bahwa dalam demokrasi yang sehat, pemilih harus lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih pemimpin, agar tidak terjebak dalam penyesalan atau kekecewaan pasca pemilihan.

Salah satu sorotan penting dari penelitian ini adalah pentingnya menerapkan batasan yang ketat bagi calon anggota legislatif (caleg). Meskipun setiap warga negara memiliki hak politik, tidak semua orang layak menjadi pemimpin. Para peneliti berpendapat bahwa kriteria khusus, seperti integritas dan rekam jejak yang bersih, harus diprioritaskan. Mereka juga menegaskan perlunya pembatasan bagi mantan terpidana korupsi agar tidak bisa mencalonkan diri kembali sebagai anggota legislatif.

Baca Juga :  Mengenal Profil Ahmad Halim, Ketua DPRD Jember yang Terinspirasi Berkarir Politik dari Gus Dur dan Prabowo

Melalui metode penelitian kualitatif dan deskriptif, para akademisi Universitas Maritim ini menemukan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memainkan peran sentral dalam menegakkan aturan yang melarang mantan koruptor untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.

Penelitian tersebut juga menyoroti bahwa korupsi merupakan kejahatan yang sangat serius, yang merugikan negara dalam jumlah besar dan mengekang kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri kembali dianggap sangat wajar dan penting.

Menurutnya, langkah ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk sanksi tambahan bagi para koruptor, tetapi juga sebagai upaya untuk menjaga kualitas demokrasi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses politik. Dalam konteks ini, mereka mengutip filsuf Romawi terkenal, Cicero, yang menyatakan “plus exemplo quam pecato nocent,” yang berarti “contoh buruk lebih merugikan daripada dosanya.”

Baca Juga :  Menag Dilaporkan ke KPK Terkait Naik Jet Pribadi, Tak Ada Pelanggaran

Bagi mereka, jika mantan terpidana korupsi diizinkan mencalonkan diri kembali, hal itu akan memberikan contoh buruk kepada masyarakat dan menormalisasi perilaku yang merusak. pembatasan ini penting untuk memastikan bahwa hanya individu yang berintegritas dan memiliki tanggung jawab moral yang tinggi yang dapat menjadi pemimpin. Selain itu, mereka berharap regulasi yang ketat akan membantu meminimalkan peluang mantan koruptor untuk kembali berkuasa dan merusak sistem dari dalam.

Secara garis besar, hasil penelitian ini diharapkan bisa memicu diskusi lebih luas di kalangan publik dan pembuat kebijakan mengenai reformasi sistem politik Indonesia. Peningkatan standar etika dan transparansi dalam proses pemilihan diyakini sebagai langkah penting dalam memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.

Dengan demikian, publik diharapkan lebih aktif berpartisipasi dalam pemilu dengan memilih pemimpin yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki rekam jejak yang bersih dan integritas yang tinggi.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Terobosan Baru Gus Fawait, Gelar Forum Uji Publik Secara Live
Gus Fawait Sulap Jalan Kartini Jadi Food Street Ikon Baru Jember
Fatmawati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Jember, Gus Fawait Harap Sinergi Eksekutif-Legislatif Makin Erat
ASN Imigrasi Kini WFH Setiap Jumat, Layanan Paspor Terganggu? Ini Penjelasannya
Bupati Fawait Sebut Penerima Bansos Jember Terendah se-Jatim Bukti Kemiskinan Turun
Gus Fawait Jamin Nasib PPPK Jember Aman hingga 2027
Bupati Fawait Tegaskan Program Bunga Desa Bukan Sekedar Kegiatan Seremonial
Wujudkan Visi Prabowo, Gus Fawait Kucurkan Anggaran Tani Terbesar dalam Sejarah Jember

Baca Lainnya

Saturday, 11 April 2026 - 16:22 WIB

Terobosan Baru Gus Fawait, Gelar Forum Uji Publik Secara Live

Saturday, 11 April 2026 - 16:17 WIB

Gus Fawait Sulap Jalan Kartini Jadi Food Street Ikon Baru Jember

Friday, 10 April 2026 - 15:32 WIB

ASN Imigrasi Kini WFH Setiap Jumat, Layanan Paspor Terganggu? Ini Penjelasannya

Friday, 10 April 2026 - 15:18 WIB

Bupati Fawait Sebut Penerima Bansos Jember Terendah se-Jatim Bukti Kemiskinan Turun

Wednesday, 8 April 2026 - 16:56 WIB

Gus Fawait Jamin Nasib PPPK Jember Aman hingga 2027

TERBARU

Bupati Jember, Gus Muhammad Fawait (Foto: Istimewa).

Politia

Terobosan Baru Gus Fawait, Gelar Forum Uji Publik Secara Live

Saturday, 11 Apr 2026 - 16:22 WIB

Bupati Jember, Gus Muhammad Fawait (Foto: Istimewa).

Politia

Gus Fawait Sulap Jalan Kartini Jadi Food Street Ikon Baru Jember

Saturday, 11 Apr 2026 - 16:17 WIB