Mantap, Cairan THR Untuk PNS Akan Lebih Tinggi, Beda Dengan Tahun Kemarin

Kamis, 14 Maret 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sumber Pixels @Jcomp

Ilustrasi Sumber Pixels @Jcomp

Frensia.id-  THR PNS Diprediksi akan semakin lebih tinggi. Mereka akan mendapatkan lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya. Hal demikian berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Ada informasi pemerintah akan mencairkan THR 100%. Yang demikian menandakan THT PNS akan lebih tinggi.

Tahun ini dianggap yang terbesar. Beberapa bahkan dijelaskan ada yang menerima hingga Rp 123 Juta

Informasi demikian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurutnya, seluruh pencarian tersebut merupakan perintah dari Presiden Jokowi.

Mengutip CNBC Indonesia (12/3), ia memaparkan bahwa selama empat tahun terakhir, atau sejak 2020, THR yang diberikan kepada jajaran aparatur itu tidak penuh 100%.

Salah satu penyebabnya, tentu adalah anggaran negara sedang menghadapi tekanan krisis Pandemi Covid-19. Bahkan sebelumnya juga digunakan untuk pemulihan ekonomi.

Selain itu, di tahun 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) serta pensiunan. Ditambah lagi, komponen THR dan gaji ke-13 juga diberikan tanpa tunjangan kinerja.

Begitupun setelahnya, pada tahun 2021 juga sama. THR diberikan hanya pada segelintir orang dan juga tanpa tunjangan.

Kemudian, besaran THR 2022 dan 2023 diberikan dengan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga) dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.

Baca Juga :  Komik Keren! Diteliti dan Urai Keburukan Militerisme di Indonesia

Tahun ini THR-nya ya bapak Presiden menetapkan 100%,” tutur Sri Mulyani dalam sebuah acara di Hotel Fairmont, Jakarta.

Akan tetapi, Sri Mulyani tidak menjelaskan secara rinci alasan pencairan yang sebenarnya begitu menggembirakan bagi PNS tersebut.

Frensia.id mengumpulkan beberapa informasi dari data THR sebelumnya. Sejak tahun 2020, terjadi perubahan dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) di mana jumlahnya tidak lagi penuh. Jadi hanya setengah dari jumlah yang sebelumnya.

THR ternyata dihitung berdasarkan komponen-komponennya. Beberapa diantaranya, gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangannya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkannya.

Dampak dari pencairan tersebut, jumlah yang diterima PNS bervariasi. Setiap aparat pemerintah dan pensiunannya, termasuk tenaga pendidik, akan menerima THR dengan jumlah yang beragam, tergantung komponen-komponen tersebut.

Sebenarnya acuan perhitungannya THR tahun, sama. Hanya saja ada kenaikan sebesar 8%. Aturan perhitungan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Sya'ban, Selangkah Menuju Ramadhan

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa rentang gaji pokok PNS mulai dari golongan 1a dengan besaran Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan hingga golongan IVe dengan besaran Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.

Namun demikian, perhitungan tunjangan kinerja berbeda antara satu kementerian atau instansi dengan yang lainnya. Sebagai contoh, untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, besaran tunjangan kinerjanya berkisar antara Rp5,3 juta hingga Rp117 juta berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Gaji dan tunjangan kinerja PNS di bidang pajak ini tergolong tinggi dibanding dengan jajaran pegawai di direktorat jenderal lainnya. Sebagai contoh lebih lanjut, seorang Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang merupakan pejabat eselon 1 dengan pangkat tertinggi di DJP, dapat menerima THR dengan besaran antara Rp 121.225.400 hingga Rp 123.748.000.

Besaran ini belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok, serta tunjangan anak yang berlaku untuk tiga orang, dan tunjangan lainnya yang mungkin diterima oleh PNS tersebut. Dengan demikian, total besaran THR yang diterima oleh Dirjen Pajak bisa melebihi angka tersebut.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

KH Said Aqil Sirajd Tak Sehebat Gus Dur, Kalah Hadapi Cawe-cawe Jokowi di NU
Lima Jawaban Elegan Untuk Pertanyaan Sensitif Saat Lebaran
Dari Mustahik ke Miliarder Kecil, Riset Berikut Ungkap Rahasia Program Zakat di Malaysia yang Sukses Raih RM12.000 per Bulan
Dorong Pelaku Usaha untuk Salurkan CSR, DPRD Jatim: CSR Bisa Jadi Solusi Pengentas Kemiskinan
Tingkatkan Ketahanan Pangan, DPRD Jatim Berikan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Manifesto Zakat: Cinta, Kemanusiaan, dan Keadilan
Komik Keren! Diteliti dan Urai Keburukan Militerisme di Indonesia
Jurnalis Tempo Diteror, Dikirimi Paket Kepala Babi
Tag :

Baca Lainnya

Kamis, 3 April 2025 - 01:07 WIB

KH Said Aqil Sirajd Tak Sehebat Gus Dur, Kalah Hadapi Cawe-cawe Jokowi di NU

Selasa, 1 April 2025 - 08:23 WIB

Lima Jawaban Elegan Untuk Pertanyaan Sensitif Saat Lebaran

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:23 WIB

Dari Mustahik ke Miliarder Kecil, Riset Berikut Ungkap Rahasia Program Zakat di Malaysia yang Sukses Raih RM12.000 per Bulan

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:22 WIB

Dorong Pelaku Usaha untuk Salurkan CSR, DPRD Jatim: CSR Bisa Jadi Solusi Pengentas Kemiskinan

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:59 WIB

Tingkatkan Ketahanan Pangan, DPRD Jatim Berikan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Kurang Mampu

TERBARU

Kolomiah

Lebaran yang Membumi

Rabu, 2 Apr 2025 - 23:14 WIB

Ilustrasi idul fitri 1446 H

Opinia

Lebaran: Subjek Bebas yang Memaafkan

Rabu, 2 Apr 2025 - 13:20 WIB