Mantap, Cairan THR Untuk PNS Akan Lebih Tinggi, Beda Dengan Tahun Kemarin

Kamis, 14 Maret 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sumber Pixels @Jcomp

Ilustrasi Sumber Pixels @Jcomp

Frensia.id-  THR PNS Diprediksi akan semakin lebih tinggi. Mereka akan mendapatkan lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya. Hal demikian berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Ada informasi pemerintah akan mencairkan THR 100%. Yang demikian menandakan THT PNS akan lebih tinggi.

Tahun ini dianggap yang terbesar. Beberapa bahkan dijelaskan ada yang menerima hingga Rp 123 Juta

Informasi demikian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurutnya, seluruh pencarian tersebut merupakan perintah dari Presiden Jokowi.

Mengutip CNBC Indonesia (12/3), ia memaparkan bahwa selama empat tahun terakhir, atau sejak 2020, THR yang diberikan kepada jajaran aparatur itu tidak penuh 100%.

Salah satu penyebabnya, tentu adalah anggaran negara sedang menghadapi tekanan krisis Pandemi Covid-19. Bahkan sebelumnya juga digunakan untuk pemulihan ekonomi.

Selain itu, di tahun 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) serta pensiunan. Ditambah lagi, komponen THR dan gaji ke-13 juga diberikan tanpa tunjangan kinerja.

Begitupun setelahnya, pada tahun 2021 juga sama. THR diberikan hanya pada segelintir orang dan juga tanpa tunjangan.

Kemudian, besaran THR 2022 dan 2023 diberikan dengan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga) dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.

Baca Juga :  Menyelami Makna Dialog  Nabi Ibrahim dan Ismail

Tahun ini THR-nya ya bapak Presiden menetapkan 100%,” tutur Sri Mulyani dalam sebuah acara di Hotel Fairmont, Jakarta.

Akan tetapi, Sri Mulyani tidak menjelaskan secara rinci alasan pencairan yang sebenarnya begitu menggembirakan bagi PNS tersebut.

Frensia.id mengumpulkan beberapa informasi dari data THR sebelumnya. Sejak tahun 2020, terjadi perubahan dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) di mana jumlahnya tidak lagi penuh. Jadi hanya setengah dari jumlah yang sebelumnya.

THR ternyata dihitung berdasarkan komponen-komponennya. Beberapa diantaranya, gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangannya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkannya.

Dampak dari pencairan tersebut, jumlah yang diterima PNS bervariasi. Setiap aparat pemerintah dan pensiunannya, termasuk tenaga pendidik, akan menerima THR dengan jumlah yang beragam, tergantung komponen-komponen tersebut.

Sebenarnya acuan perhitungannya THR tahun, sama. Hanya saja ada kenaikan sebesar 8%. Aturan perhitungan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Memenuhi Undangan Allah

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa rentang gaji pokok PNS mulai dari golongan 1a dengan besaran Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan hingga golongan IVe dengan besaran Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.

Namun demikian, perhitungan tunjangan kinerja berbeda antara satu kementerian atau instansi dengan yang lainnya. Sebagai contoh, untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, besaran tunjangan kinerjanya berkisar antara Rp5,3 juta hingga Rp117 juta berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Gaji dan tunjangan kinerja PNS di bidang pajak ini tergolong tinggi dibanding dengan jajaran pegawai di direktorat jenderal lainnya. Sebagai contoh lebih lanjut, seorang Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang merupakan pejabat eselon 1 dengan pangkat tertinggi di DJP, dapat menerima THR dengan besaran antara Rp 121.225.400 hingga Rp 123.748.000.

Besaran ini belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok, serta tunjangan anak yang berlaku untuk tiga orang, dan tunjangan lainnya yang mungkin diterima oleh PNS tersebut. Dengan demikian, total besaran THR yang diterima oleh Dirjen Pajak bisa melebihi angka tersebut.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pasca RDP dengan Komisi B DPRD Jember, Pemilik Kandang Ayam di Semboro Siap Lengkapi Seluruh Izin
Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember
Wakil Bupati Jember Gelar Event Liga Burung, Diikuti Seribu Peserta dari Berbagai Daerah
Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid
Tawadhu’! Pengasuh Pesantren Nurul Jadid Bicara Tentang Titel Pendidikannya
Pemkab Jember akan Lakukan Pergeseran Pejabat Eselon II, Ketua Fraksi Nasdem: Birokrat Mudah Harus diberi Kesempatan
Pemkab Jember akan Lakukan Pergeseran Pejabat Eselon II, Begini Tanggapan Ketua DPC PKB Jember
SMART, Tawaran Strategis Prof Hepni, Saat Hadiri Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Tag :

Baca Lainnya

Senin, 16 Juni 2025 - 19:44 WIB

Pasca RDP dengan Komisi B DPRD Jember, Pemilik Kandang Ayam di Semboro Siap Lengkapi Seluruh Izin

Senin, 16 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:30 WIB

Wakil Bupati Jember Gelar Event Liga Burung, Diikuti Seribu Peserta dari Berbagai Daerah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:08 WIB

Tawadhu’! Pengasuh Pesantren Nurul Jadid Bicara Tentang Titel Pendidikannya

TERBARU