Frensia.id – Bekam merupakan metode pengobatan dengan cara mengeluarkan darah statis (kental) yang mengandung toksin dari dalam tubuh.
Dilansir dari laman Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI pengobatan bekam sudah dikenal sejak kerajaan Sumeria, berkembang ke Babilonia, Mesir Kuno.
Bahkan Rasulullah saw berbekam dengan menggunakan tanduk kerbau, tulang unta atau gading gajah. Bekam dipercaya dapat meningkatkan aliran darah di seluruh tubuh.
Houman Danesh, M.D, seorang asisten guru besar dari pengobatan anestesi dan rehabilitasi Rumah Sakit Mount Sinai menyebutkan bahwa aliran darah merupakan cara tubuh menyembuhkan diri secara natural.
Dalam sebuah penelitian disebutkan bahwa bekam selain mengurasi rasa nyeri, bekam juga dapat membantu menurunkan tekanan darah pada pasien hipertensi.
Penelitian ini dilakukan Irawan, Hengki dam Ari Setyo, 2012, Pengaruh Terapi Bekam Terhadap Penurunan Tekanan Darah Pada Klien Hipertensi, Jurnal kesehatan.
Dengan demikian bekam merupakan hal baik dan dianjurkan karena baik bagi kesehatan tubuh hal itu sebagai upaya untuk menjaga jiwa (Hifd Nafs) dalam kerangka maqashid syariat. Namun demikian berbekam pada puasa Ramadhan pada siang hari adalah perkara yang harus dijauhi.
Hal itu sebagaimana dituturkan oleh Imam al-‘Izz bin Abdus Salam dalam kitab Maqâshid Ash-Shiyâm. Menurut ulama yang bergelar Sulthanul Ulama tersebut hal yang harus dijauhi saat puasa bagian ketiga adalah berbekam.
Disebutkan dalam riwayat shahih bahwa Rasulullah saw. berbekam saat sedang berpuasa.
Sahabat Anas pernah ditanya, “Apakah kalian memakruhkan bekam bagi orang yang puasa?” Anas menjawab, “Tidak, kecuali jika bekam itu menyebabkan kelemahan.”
Imam al-‘Izz bin Abdus Salam berbenpadat barangsiapa menjadi lemah karena bekam, maka makruh baginya berbekam, karena ia tidak yakin terhindar dari berbuka puasa sebelum waktunya, atau merasa berat sehingga merasa jenuh berpuasa dan tidak senang beribadah kepada Allah.
Mayoritas ulama termasuk dari kalangan syafi’iyah seperti Imam al-‘Izz bin Abdus Salam diatas menghukumi berbekam pada siang hari pada saat puasa (Ramadhan) adalah makruh.
Artinya perbuatan yang tidak disukai Allah swt, hal itu karena Allah swt tidak ingin memberatkan hambaNya. Sebab berbekam menyebabkan melemahkan seseorang akibat keluarnya darah.
Sebaiknya jika ingin berbekam di malam hari tidak disiang hari. Pertama sebagai ittiba’ (mengikuti pendapat ulama). Kedua sebagai bentuk taat kita pada Allah saw yang sangat mencintai dan peduli pada hamba-Nya. Itulah Rahasianya.