Masa Tenang Pemilu Dimulai, PTPS Copoti Banner-Banner Caleg. Yuk! Intip Tugas Lainnya.

Sunday, 11 February 2024 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolasi Masa Tenang Pemilu, PTPS Copot Banner (Foto: X/@JiwaNusantara01-@AbaAzri

Kolasi Masa Tenang Pemilu, PTPS Copot Banner (Foto: X/@JiwaNusantara01-@AbaAzri

Frensia.id – Masa tenang pemilu merupakan tahapan pemilu yang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pencoblosan.

Pada Pemilu 2024 masa tenang dimulai sejak hari Minggu tanggal 11 s/d 13 Februari 2024.

Sehubungan dengan itu, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan melaporkan hasil pengawasan selama masa tenang.

Secara teknis, mereka akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) seperti banner caleg, partai dan sebagainya yang terpasang di pinggir jalan.

Sejak Minggu pagi (11/2) PTPS mulai bergerak secara serentak menertibkan banner-banner di pinggir jalan, yang nantinya akan dilaporkan ke Badan Pengawas Desa/Kelurahan (BPD) dan dilanjutkan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)

Baca Juga :  Penerbangan Jember-Denpasar yang Digagas Gus Fawait Resmi Beroperasi

Lantas, apa saja tugas PTPS selain copoti banner-banner di pinggir jalan? Simak penjelasan berikut:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. 

Dalam Pasal 114 Undang-Undang tersebut, berikut adalah Tugas dari Pengawas TPS:

  • Persiapan Pemungutan Suara
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara
  • Persiapan Penghitungan Suara
  • Pelaksanaan Penghitungan Suara
  • Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

Setelah mengetahui Tugas PTPS, penting untuk mengetahui kewenangan dari Pengawas TPS pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana dimuat dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, berikut adalah Tugas dari Pengawas TPS:

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga :  Pemkab Jember Hibur Masyarakat Kencong dengan Pesta-Jalan Sehat Kampoeng

Selanjutnya berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pengawas TPS berkewajiban untuk:

  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Pengawas TPS tidak hanya bekerja pada hari pemungutan suara tetapi bekerja sejak tahapan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan, serta pelaksanaan pemungutan suara.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Fawait Genjot Sektor Pertanian Jember, Anggaran 2025 Pecahkan Rekor 4 Dekade!
Bupati Fawait Turun Langsung Tinjau Lokasi Perumahan Terendam Banjir
Gus Fawait Minta Organisasi Mitra Pemerintah Tak Hanya Gelar Acara Seremoni
Temui Guru Ngaji, Gus Fawait Pastikan Insentif Guru Ngaji Berjalan Lancar
Pemkab Jember Siapkan Layanan Homecare untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan Para Lansia dan Penyandang Disabilitas
Gus Fawait akan Naikkan Anggaran UHC untuk Perangi AKI-AKB dan Stunting
Pemkab Jember Salurkan Becak Listrik untuk Pengayuh Lansia
Bupati Fawait Optimis Rute Penerbangan Jember-Bali Bisa Jadi Lompatan Besar untuk Daerah

Baca Lainnya

Monday, 22 December 2025 - 18:15 WIB

Gus Fawait Genjot Sektor Pertanian Jember, Anggaran 2025 Pecahkan Rekor 4 Dekade!

Tuesday, 16 December 2025 - 02:32 WIB

Bupati Fawait Turun Langsung Tinjau Lokasi Perumahan Terendam Banjir

Tuesday, 16 December 2025 - 00:43 WIB

Gus Fawait Minta Organisasi Mitra Pemerintah Tak Hanya Gelar Acara Seremoni

Sunday, 14 December 2025 - 15:36 WIB

Temui Guru Ngaji, Gus Fawait Pastikan Insentif Guru Ngaji Berjalan Lancar

Friday, 12 December 2025 - 22:39 WIB

Pemkab Jember Siapkan Layanan Homecare untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan Para Lansia dan Penyandang Disabilitas

TERBARU

Gambar Kolom Abdul Wahid: Mencari Saruman dan Sauron dalam Konflik PBNU (Grafis Frensia)

Kolomiah

Mencari Saruman dan Sauron dalam Konflik PBNU

Wednesday, 24 Dec 2025 - 10:38 WIB

Foto: Istimewa.

Criminalia

Keji! Ibu di Jember Mutilasi Bayi, Lengan Dibuang ke Septic Tank

Monday, 22 Dec 2025 - 18:01 WIB