Frensia.id – Masa tenang pemilu merupakan tahapan pemilu yang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pencoblosan.
Pada Pemilu 2024 masa tenang dimulai sejak hari Minggu tanggal 11 s/d 13 Februari 2024.
Sehubungan dengan itu, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan melaporkan hasil pengawasan selama masa tenang.
Secara teknis, mereka akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) seperti banner caleg, partai dan sebagainya yang terpasang di pinggir jalan.
Sejak Minggu pagi (11/2) PTPS mulai bergerak secara serentak menertibkan banner-banner di pinggir jalan, yang nantinya akan dilaporkan ke Badan Pengawas Desa/Kelurahan (BPD) dan dilanjutkan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)
Lantas, apa saja tugas PTPS selain copoti banner-banner di pinggir jalan? Simak penjelasan berikut:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Dalam Pasal 114 Undang-Undang tersebut, berikut adalah Tugas dari Pengawas TPS:
- Persiapan Pemungutan Suara
- Pelaksanaan Pemungutan Suara
- Persiapan Penghitungan Suara
- Pelaksanaan Penghitungan Suara
- Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS
Setelah mengetahui Tugas PTPS, penting untuk mengetahui kewenangan dari Pengawas TPS pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana dimuat dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, berikut adalah Tugas dari Pengawas TPS:
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pengawas TPS berkewajiban untuk:
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Pengawas TPS tidak hanya bekerja pada hari pemungutan suara tetapi bekerja sejak tahapan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan, serta pelaksanaan pemungutan suara.