Masa Tenang Pemilu: Hati-hati, Bisa Terkena Ancaman Pidana Bagi yang Melanggar

Sunday, 11 February 2024 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar Pixabay by Vika_Glitter

Ilustrasi gambar Pixabay by Vika_Glitter

Frensia.id – Salah satu adanya masa tenang dalam pemilu bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik yang bisa menyebabkan pelaksanaan pemungutan suara terganggu.

Masa tenang pemilu adalah fase dimana semua aktivitas kampanye dilarang. Hal ini merupakan upaya untuk menciptakan situasi pemilu yang harmonis tanpa adanya ketegangan dan konflik.

Masa tenang pemilu secara umum diatur dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dalam Pasal 278 Ayat 1 dikatakan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari.

Dalam Undang-undang yang sama, pada Pasal 278 Ayat 2 dijelaskan bahwa tim kampanye, peserta, hingga pelaksana pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan bagi pemilih selama masa tenang.

Baca Juga :  Diriset Sejumlah Akademisi! PCNU Jember Pernah Sukses Hentikan Tambang

Selama masa tenang dalam pasal tersebut, dilarang memberi atau menjanjikan imbalan pada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
  • Memilih calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
  • Memilih calon DPD terntentu

Larangan ini harus dihindari selama 3 masa tenang dalam pemilu. Apabila ada salah satu oknum dari pelaksna, peserta, atau tim kampanye pemilu yang ketahuan melanggar bisa terkena ancaman pidana.

Baca Juga :  Bupati Fawait Sebut Rencana Pembangunan Street Food untuk Dorong Perekonomian Daerah

Apabila dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainya kepada pemilih, baik secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara selama paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48 Juta.

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 Pasal 522 ayat 2 tentang pemilu.

Larangan pada masa tenang dalam pemilu ini harus diindahkan, agar sobat frensi sekalian tidak terkena ancaman pidana.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pemkab Jember Siapkan Layanan Homecare untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan Para Lansia dan Penyandang Disabilitas
Gus Fawait akan Naikkan Anggaran UHC untuk Perangi AKI-AKB dan Stunting
Pemkab Jember Salurkan Becak Listrik untuk Pengayuh Lansia
Bupati Fawait Optimis Rute Penerbangan Jember-Bali Bisa Jadi Lompatan Besar untuk Daerah
Kejari Geledah Sekolah di Jember Usut Dugaan Korupsi BOS
Bupati Fawait Sebut Rencana Pembangunan Street Food untuk Dorong Perekonomian Daerah
Legislator Anggota DPRD Jatim Serahkan Mesin Combine ke Petani Jember
Review Film Dokumenter KH Achmad Siddiq, Telaah Kiprah Perjuangan dan Pemikir Moderasi Beragama

Baca Lainnya

Friday, 12 December 2025 - 22:39 WIB

Pemkab Jember Siapkan Layanan Homecare untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan Para Lansia dan Penyandang Disabilitas

Friday, 12 December 2025 - 22:17 WIB

Pemkab Jember Salurkan Becak Listrik untuk Pengayuh Lansia

Friday, 12 December 2025 - 21:55 WIB

Bupati Fawait Optimis Rute Penerbangan Jember-Bali Bisa Jadi Lompatan Besar untuk Daerah

Friday, 12 December 2025 - 21:46 WIB

Kejari Geledah Sekolah di Jember Usut Dugaan Korupsi BOS

Thursday, 11 December 2025 - 12:33 WIB

Bupati Fawait Sebut Rencana Pembangunan Street Food untuk Dorong Perekonomian Daerah

TERBARU

Foto: Frensia/Tangkapan layar.

Regionalia

Salah Paham Berujung Pemobil Dikejar Debt Collector di Jember

Saturday, 13 Dec 2025 - 12:00 WIB