Gugatan Wabup Jember Djoko Susanto ke Bupati Fawait Kandas

Wednesday, 25 February 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Bupati Jember, Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto (Foto: Istimewa).

Bupati Jember, Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto (Foto: Istimewa).

Frensia.Id– Gugatan yang dilayangkan Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, terhadap Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi kandas di tengah jalan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut setelah mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan pihak tergugat.

Putusan sela tersebut dibacakan secara elektronik pada Rabu (25/2) terkait perkara nomor 131/Pdt.G/2025/PN Jmr. Dalam putusannya, majelis hakim menerima keberatan dari pihak tergugat dan turut tergugat, sekaligus menegaskan bahwa perkara ini berada di luar kewenangan pengadilan negeri.

Selain menyatakan ketidakwenangan, pengadilan juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp428.000.

Kuasa hukum Bupati Muhammad Fawait, Moh. Husni Thamrin, menyatakan bahwa putusan tersebut sudah sesuai prediksi. Sejak awal, pihaknya menilai gugatan yang diajukan sangat prematur dan memiliki banyak cacat hukum.

Baca Juga :  Khotbah Di Masjid Roudhotul Muchlisin, Gus Aab Sampaikan Falsafah Sa'i Untuk Kehidupan

“Tidak ada yang luar biasa, kami sudah memperkirakan hasil ini. Gugatan tersebut terlalu prematur dan banyak cacatnya,” katanya, Rabu (25/2/2026).

Selanjutnya, Thamrin menjelaskan, bahwa dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan Djoko Susanto otomatis ikut gugur. Menurutnya, sengketa ini seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan umum.

“PN Jember tidak berwenang karena ini masuk kewenangan PTUN. Sebagian besar materinya berkaitan dengan sengketa administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Jember Terjunkan Satgas Sisir Kelayakan Fasilitas Program Makan Bergizi Gratis

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari gugatan seorang warga, Agus Mashudi, yang menggugat Wabup Djoko Susanto dengan Bupati Fawait sebagai turut tergugat.

Gugatan tersebut menyoroti isu disharmoni kepemimpinan serta adanya dugaan kesepakatan pembagian kewenangan (politik akomodatif) sebelum keduanya menjabat.

Namun, di tengah proses persidangan, Djoko Susanto justru mengajukan gugatan balik terhadap Fawait. Dia menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai Rp25,5 miliar, yang mencakup biaya operasional selama proses Pilkada.

Dengan adanya putusan sela ini, seluruh proses persidangan di PN Jember terhenti.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pemkab Jember akan Gandeng Perbankan untuk Beri Modal Pelaku UMKM
Pemkab Jember akan Serahkan 50 Armada untuk Layanan Home Care
Sapa Masyarakat, Legislator Agung Budiman Dorong Penghapusan PBB Desil 1 dan 2
Sapa Masyarakat, David Handoko Seto Ajak Warga Kawal Proyek Infrastruktur hingga Makan Bergizi Gratis
Pemkab Jember akan Umumkan Perusahaan yang Punya Izin Tambang Galian C
Pemkab Jember akan Launching Home Care pada 24 Juli 2026
Sapa Masyarakat, Legislator Edi Cahyo Purnomo Ajak Warga Mandiri Lewat UMKM Digital
Bupati Jember Warning Sekolah Tak Boleh Ada Titip Siswa dan Pungli di MPLS

Baca Lainnya

Monday, 20 July 2026 - 21:34 WIB

Pemkab Jember akan Gandeng Perbankan untuk Beri Modal Pelaku UMKM

Monday, 20 July 2026 - 21:23 WIB

Pemkab Jember akan Serahkan 50 Armada untuk Layanan Home Care

Saturday, 18 July 2026 - 22:27 WIB

Sapa Masyarakat, Legislator Agung Budiman Dorong Penghapusan PBB Desil 1 dan 2

Saturday, 18 July 2026 - 19:45 WIB

Sapa Masyarakat, David Handoko Seto Ajak Warga Kawal Proyek Infrastruktur hingga Makan Bergizi Gratis

Friday, 17 July 2026 - 22:30 WIB

Pemkab Jember akan Umumkan Perusahaan yang Punya Izin Tambang Galian C

TERBARU

Bupati Jember, Muhammad Fawait saat ditemui awak media setelah acara Bunga Desaku di Kantor Desa Pakusari (Fadli/Frensia).

Politia

Pemkab Jember akan Serahkan 50 Armada untuk Layanan Home Care

Monday, 20 Jul 2026 - 21:23 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading