Masih Bingung Cara Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Keberatan di TPS, Kalian Akan Paham Setelah Membaca ini

Kamis, 8 Februari 2024 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto dari laman https://www.kpu.go.id/

Ilustrasi foto dari laman https://www.kpu.go.id/

Frensia.id – Setiap peserta pemilu wajib memiliki saksi dalam rangka menciptakan pemilu yang jujur dan adil.

Adanya saksi ditujukan untuk memastikan seluruh proses pemungutan dan perhitungan suara serta menjamin kemurnian suara di TPS.

Apabila ada proses pemungutan suara dan perhitungan suara yang berindikasi pada kecurangan, saksi bisa mengajukan keberatan.

Berikut ketentuan pengajuan keberatan yang bisa dilakukan oleh saksi serta penyelesaian keberatan.

  • Saksi dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Apabila terdapat keberatan Saksi, KPPS wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dalam formulir hasil salinan pemungutan dan penghitungan suara.
  • Apabila keberatan yang diajukan Saksi dapat diterima, KPPS seketika melakukan pembetulan. Pembetulan dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar.
  • Ketua KPPS dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan. Apabila Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan, KPPS harus meminta pendapat dan saran perbaikan dari Pengawas TPS yang hadir.
  • KPPS wajib menindaklanjuti saran perbaikan dari Pengawas TPS dan KPPS wajib mencatat keberatan Saksi yang diterima sebagai kejadian khusus dan mencatat seluruh kejadian khusus selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada formulir kejadian khusus dan/atau keberatan.
  • Keberatan Saksi yang belum atau tidak dapat diterima, dicatat pada formulir kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan ditandatangani oleh Saksi serta ketua KPPS.
    Apabila tidak terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, KPPS wajib menulis kata NIHIL pada formulir kejadian khusus dan/atau keberatan dan ditandatangani oleh ketua KPPS.
  • Keberatan yang diajukan oleh Saksi terhadap pelaksanaan penghitungan suara di TPS tidak menghalangi pelaksanaan rapat penghitungan suara di TPS.
Baca Juga :  Munas VII IKA PMII Lahirkan Pimpinan Baru Pasca Perdebatan Panjang

Demikianlah alur pengajuan keberatan dan penyelesaian keberatan dalam pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Buku Nabiel A. Karim Hayaze’, Gambarkan Musik Gambus Sebagai Simfoni Perekat Bangsa
Kartini, Lentera Pendidikan Perempuan
Peringati Hari Bumi: KUA Kaliwates Tanam Pohon Matoa, Dukung Penguatan Ekoteologi Menteri Agama
Tepati Janji, Gus Fawait Mulai Kebut Perbaikan Jalan di Jember
Pemkab Jember Bakal Hidupkan Kembali Bandara Notohadinegoro yang Mati Suri
Gaya Debat Gibran, Dikaji Akademisi Dari Sudut Pandang Retorika Aristoteles
Gaya Komunikasi Gibran, Dikaji Sejumlah Peneliti
Sebanyak 782 Ijazah Diantar ke Rumah Siswa Secara Gratis, Cabdin Jember: Tak Ada Lagi Penahanan Karena Tunggakan

Baca Lainnya

Rabu, 23 April 2025 - 18:30 WIB

Buku Nabiel A. Karim Hayaze’, Gambarkan Musik Gambus Sebagai Simfoni Perekat Bangsa

Selasa, 22 April 2025 - 12:47 WIB

Kartini, Lentera Pendidikan Perempuan

Senin, 21 April 2025 - 22:30 WIB

Tepati Janji, Gus Fawait Mulai Kebut Perbaikan Jalan di Jember

Senin, 21 April 2025 - 16:30 WIB

Pemkab Jember Bakal Hidupkan Kembali Bandara Notohadinegoro yang Mati Suri

Minggu, 20 April 2025 - 14:33 WIB

Gaya Debat Gibran, Dikaji Akademisi Dari Sudut Pandang Retorika Aristoteles

TERBARU

Kolomiah

Kartini, Lentera Kaum Kecil

Selasa, 22 Apr 2025 - 19:01 WIB

Educatia

Kartini, Lentera Pendidikan Perempuan

Selasa, 22 Apr 2025 - 12:47 WIB