Media Sosial Di Masa Tenang Pemilu : Sebuah Dilema Politik

Minggu, 11 Februari 2024 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id -Masa Tenang Pemilu 2024 akan berlangsung selama 3 hari kedapan dari tanggal 11 s/d 13 Februari. Masa tenang pemilu dilakukan setelah peserta pemilu melakukan kampanye kurang lebih selama 3 bulan. Selama waktu kampanye tersebut peserta pemilu dengan beragam cara menawarkan program kerja dengan bertatap muka secara langsung.

Masa Tenang Pemilu ini dimulai sejak berakhirnya masa kampanye. Masa tenang ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 278 ayat (1) UU Pemilu berlansung selama tiga hari sebelum dilakukan pemungutan suara. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan Masa Tenang ini tidak boleh menggunakan hak pilihnya dan hal lainnya.

Selain itu, masa tenang pemilu terdapat larangan bagi media massa cetak, daring, media sosial serta lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, track record calon atau agenda apapun yang memiliki tendensi kepentingan kampaye yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu yang lain.

Baca Juga :  Menyoal Polemik Pencatatan Perkawinan

Namun demikian, ada anomali yang menjadi dilema politik dari masa tenang pemilu ini. Pemilu sebagai proses politik yang secara konstitusional harus dilakukan bagi negera demokrasi seperti Indonesia ini pada masa tenang ini menjadi dilematis. Bagaiamana tidak, media sosial yang secara jelas dilarang menyiarkan track record, hasil survey calon nampaknya masih bertengger dan menjadi media politik.

Andres K. dan Michael H. mengelompokkan media sosial ada yang berupa proyek kolaborasi seperti wikipedia, blog dan microblogs seperti twitter, komunitas konten seperti youtube, situs jaringan sosial seperti facebook, instagram. Dari pengelompokan tersebut youtube, facebook instagram sebabaga media sosial masih aktif menampilkan konten-konten politik.

Kondisi seperti bukanlah hal baru terjadi, penelitian menunjukkan pemilu 2019 juga terjadi hal yang sama. Kampaye melampaui ketentuan dan limitasi sebagaimana UU Pemilu. Hal ini terlihat media sosial seperti youtube, facebook instagram dan lainnya tidak mengindahkan limitasi waktu yang ditentukan UU Pemilu.

Baca Juga :  Evaluasi Flyer Pemerintah di Website Media: Menimbang Maslahat dan Mafsadat dalam Komunikasi Publik

Ini menunjukkan kesadaran akan hukum masih lemah, waktu yang semestinya tenang karena energi bangsa tersorot pada masa kampaye masih saja terkuras karena pada media sosial masih aktif memberikan narasi politik, membagikan profil calon, menampilkan gimik kesedihan, ngeshare hasil survei dan sebagainya.

Disinilah dibutuhkan kesadaran bersama untuk mengikuti proses pemilu sesuai aturan. Selain itu bawaslu perlu menjalin kerja sama dengan beberapa penyedia layanan media sosial agar melakukan pembelokiran atau penonaktifan akun media sosial yang masih berkampanye pada masa tenang pemilu. Jika tidak, dilema politik ini tidak akan pernah usai.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Lebaran: Subjek Bebas yang Memaafkan
Lima Jawaban Elegan Untuk Pertanyaan Sensitif Saat Lebaran
Karpet Merah untuk TNI, Kuburan bagi Reformasi
Post Globalization Militarism: Kajian Interdisipliner tentang Hegemoni Ekonomi, Polarisasi Sosial, dan Tatanan Militerisme Dunia 
Negara atau Rentenir? STNK Mati, Motor Ikut Pergi
Evaluasi Flyer Pemerintah di Website Media: Menimbang Maslahat dan Mafsadat dalam Komunikasi Publik
Menjaga Alam, Merawat Kehidupan
Koalisi Permanen, Jalan Terjal Demokrasi

Baca Lainnya

Rabu, 2 April 2025 - 13:20 WIB

Lebaran: Subjek Bebas yang Memaafkan

Selasa, 1 April 2025 - 08:23 WIB

Lima Jawaban Elegan Untuk Pertanyaan Sensitif Saat Lebaran

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:34 WIB

Karpet Merah untuk TNI, Kuburan bagi Reformasi

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:06 WIB

Post Globalization Militarism: Kajian Interdisipliner tentang Hegemoni Ekonomi, Polarisasi Sosial, dan Tatanan Militerisme Dunia 

Rabu, 19 Maret 2025 - 05:57 WIB

Negara atau Rentenir? STNK Mati, Motor Ikut Pergi

TERBARU

Kolomiah

Lebaran yang Membumi

Rabu, 2 Apr 2025 - 23:14 WIB

Ilustrasi idul fitri 1446 H

Opinia

Lebaran: Subjek Bebas yang Memaafkan

Rabu, 2 Apr 2025 - 13:20 WIB