Media Sosial Di Masa Tenang Pemilu : Sebuah Dilema Politik

Sunday, 11 February 2024 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id -Masa Tenang Pemilu 2024 akan berlangsung selama 3 hari kedapan dari tanggal 11 s/d 13 Februari. Masa tenang pemilu dilakukan setelah peserta pemilu melakukan kampanye kurang lebih selama 3 bulan. Selama waktu kampanye tersebut peserta pemilu dengan beragam cara menawarkan program kerja dengan bertatap muka secara langsung.

Masa Tenang Pemilu ini dimulai sejak berakhirnya masa kampanye. Masa tenang ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 278 ayat (1) UU Pemilu berlansung selama tiga hari sebelum dilakukan pemungutan suara. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan Masa Tenang ini tidak boleh menggunakan hak pilihnya dan hal lainnya.

Selain itu, masa tenang pemilu terdapat larangan bagi media massa cetak, daring, media sosial serta lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, track record calon atau agenda apapun yang memiliki tendensi kepentingan kampaye yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu yang lain.

Baca Juga :  Narasi Pincang Pesantren

Namun demikian, ada anomali yang menjadi dilema politik dari masa tenang pemilu ini. Pemilu sebagai proses politik yang secara konstitusional harus dilakukan bagi negera demokrasi seperti Indonesia ini pada masa tenang ini menjadi dilematis. Bagaiamana tidak, media sosial yang secara jelas dilarang menyiarkan track record, hasil survey calon nampaknya masih bertengger dan menjadi media politik.

Andres K. dan Michael H. mengelompokkan media sosial ada yang berupa proyek kolaborasi seperti wikipedia, blog dan microblogs seperti twitter, komunitas konten seperti youtube, situs jaringan sosial seperti facebook, instagram. Dari pengelompokan tersebut youtube, facebook instagram sebabaga media sosial masih aktif menampilkan konten-konten politik.

Kondisi seperti bukanlah hal baru terjadi, penelitian menunjukkan pemilu 2019 juga terjadi hal yang sama. Kampaye melampaui ketentuan dan limitasi sebagaimana UU Pemilu. Hal ini terlihat media sosial seperti youtube, facebook instagram dan lainnya tidak mengindahkan limitasi waktu yang ditentukan UU Pemilu.

Baca Juga :  Ijazah Palsu dan Misteri Dunia Kerja

Ini menunjukkan kesadaran akan hukum masih lemah, waktu yang semestinya tenang karena energi bangsa tersorot pada masa kampaye masih saja terkuras karena pada media sosial masih aktif memberikan narasi politik, membagikan profil calon, menampilkan gimik kesedihan, ngeshare hasil survei dan sebagainya.

Disinilah dibutuhkan kesadaran bersama untuk mengikuti proses pemilu sesuai aturan. Selain itu bawaslu perlu menjalin kerja sama dengan beberapa penyedia layanan media sosial agar melakukan pembelokiran atau penonaktifan akun media sosial yang masih berkampanye pada masa tenang pemilu. Jika tidak, dilema politik ini tidak akan pernah usai.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Menyoal Media dan Etika Kebebasan Berpendapat di Balik #BoikotTrans7
Narasi Pincang Pesantren
“Dosa-Dosa” Polri: Reformasi atau Transformasi?
Ijazah Palsu dan Misteri Dunia Kerja
Arogansi Demonstrasi: Antara Aspirasi atau Pemecah Belah Bangsa
“Jangan Menghantam DPR”: Retaknya Independensi MK
Membaca Hukum Lewat Kacamata Hans Kelsen
Melestarikan Jaringan

Baca Lainnya

Saturday, 18 October 2025 - 07:31 WIB

Menyoal Media dan Etika Kebebasan Berpendapat di Balik #BoikotTrans7

Tuesday, 14 October 2025 - 12:22 WIB

Narasi Pincang Pesantren

Saturday, 27 September 2025 - 06:55 WIB

“Dosa-Dosa” Polri: Reformasi atau Transformasi?

Monday, 22 September 2025 - 15:24 WIB

Ijazah Palsu dan Misteri Dunia Kerja

Tuesday, 2 September 2025 - 16:54 WIB

Arogansi Demonstrasi: Antara Aspirasi atau Pemecah Belah Bangsa

TERBARU