Penerbitan IUP Pertambangan Pasir Laut Jadi Rebutan KKP dengan ESDM, Owner Kabantara Grup Beberkan Penjelasannya

Sunday, 4 January 2026 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Owner  Kabantara Grup, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy. (Foto: Istimewa).

Owner Kabantara Grup, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy. (Foto: Istimewa).

SITUBONDO, Frensia.id– HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, Owner Kaisar Bauksit Nusantara (Kabantara Grup) membeberkan penjelasan adanya perebutan dalam penerbitan izin usaha pertambangan pasir laut.

Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menjelaskan bahwa tidak banyak yang mengetahui pernah ada rebutan otoritas penerbitan izin tambang, antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penerbitan izin itu membuat negara melakukan jeda menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) baru.

“Perkelahian antara dua kementerian tersebut berlangsung lebih dari lima tahun, sampai membuat negara gagal menerbitkan IUP baru,” katanya, Senin, 5 Januari 2026.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Gus Lilur itu mengatakan, dengan diterbitkannya UU MINERBA Nomor 2 Tahun 2025, NKRI kembali memiliki regulasi yang mengatur penerbitan IUP Galian A dan Galian B.

Baca Juga :  NU Berduka! Ketua PCNU Jember, Sang Inisiator Ansor Wafat

Ia menjelaskan, galian A masuk ruang lingkup emas, perak dan tembaga. Sedangkan galian B, ruang lingkupnya batubara, nikel, bauksit, timah, bijih besi, mangan dan galena.

“Saya gembira dan bahagia, ESDM tidak lagi diganggu KKP. Mestinya Presiden RI tahu soal sengketa kewenangan ini dan tidak lagi memposisikan yang bersangkutan kembali sebagai menteri,” tegasnya.

Gus Lilur melanjutkan, setelah usainya rebutan kewenangan penerbitan izin IUP antar kementerian sesudah diterbitkannya UU Minerba No. 2 Tahun 2025, banyak pengusaha tambang yang bergembira sebagaimana dirinya.

Ia merinci ada lebih dari 10.000 IUP dicabut RI sejak 2016 – 2022. Ada lebih dari 10.000.000 hektar lahan tambang kembali ke negara. Dampaknya ada ribuan tambang ilegal beroperasi di negara ini.

“Sudah semestinya negara hadir mengatur tata kelola pertambangan, sehingga pertambangan sesuai kaidah penambangan dan tidak merusak lingkungan,” bebernya.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Mangli-Jember, Motor NMax Gosong, Kerugian Ratusan Juta

Gus Lilur meyakini mustahil peralatan kebutuhan hidup tanpa pertambangan. “Sebab perlu pasir dari tambang, perlu besi dari tambang, perlu semen dari tambang, perlu kaca dari tambang, perlu keramik dari tambang, perlu alumunium dari tambang. Bahkan closet atau WC itu bahan bakunya harus ditambang dulu,” ungkapnya.

Pengusaha pegiat filantropi itu mengingatkan, kini saatnya semuanya dimulai kembali sesuai aturan.
Aturan di NKRI sudah nyaris sempurna, pelaksanaannya saja yang belepotan karena banyak drakula dan penjahat di dalamnya.

“Tegakkan hukum setegak-tegaknya, kan ku angkat engkau menjadi manusia setengah dewa, begitu lirik lagu Iwan Fals yang saya anggap relevan dengan kondisi saat ini,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

NU Berduka! Ketua PCNU Jember, Sang Inisiator Ansor Wafat
Kebakaran Hebat Mangli-Jember, Motor NMax Gosong, Kerugian Ratusan Juta
Heboh Kasus Amsal Sitepu, Hotman Paris: Membahayakan Dunia Pengacara
Perkuat Pengawasan WNA, Timpora Bondowoso Gelar Rakor Sinergi Antar Instansi
Luhut Berharap Adanya Kesadaran Kolektif Seluruh Elemen Bangsa
Bahas Kerja Sama Diplomatik dengan Swiss, AHY Menerima Kunjungan Dubes
DPP PKB Mengutuk Keras Pembunuhan Ayatullah Ali Khamenei
Permintaan Telur Puyuh Melonjak Drastis, Harga Masih Stagnan

Baca Lainnya

Thursday, 30 April 2026 - 07:58 WIB

NU Berduka! Ketua PCNU Jember, Sang Inisiator Ansor Wafat

Monday, 6 April 2026 - 08:57 WIB

Kebakaran Hebat Mangli-Jember, Motor NMax Gosong, Kerugian Ratusan Juta

Wednesday, 1 April 2026 - 16:49 WIB

Heboh Kasus Amsal Sitepu, Hotman Paris: Membahayakan Dunia Pengacara

Tuesday, 31 March 2026 - 16:06 WIB

Perkuat Pengawasan WNA, Timpora Bondowoso Gelar Rakor Sinergi Antar Instansi

Thursday, 5 March 2026 - 22:34 WIB

Luhut Berharap Adanya Kesadaran Kolektif Seluruh Elemen Bangsa

TERBARU

Petugas Damkar Jember  saat melakukan pemadaman di lokasi kebakaran (Foto: Istimewa).

News

Hari H Akad, Rumah Warga Jember Alami Kebakaran

Friday, 22 May 2026 - 15:38 WIB