Frensia.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember akan mengumumkan sejumlah perusahaan yang memiliki izin penambangan galian C berdasarkan data ESDM dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Yang mempunyai izin tidak lebih dari 10 perusahaan. Maka nanti kami Pemerintah Jember akan mempublish mana saja perusahaan-perusahaan yang mempunyai izin kegiatan galian C,” kata Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat acara Pro Gus ‘e di Lapangan SMPN 1 Jember, pada Jum’at (17/7/2026).
Bupati yang akrab disapa Gus Fawait itu, mengimbau kepada masyarakat Jember termasuk awak media, untuk memberitahu apabila menemukan perusahaan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Saya berharap seluruh kawan-kawan termasuk kawan-kawan media, bisa membantu Pemerintah Kabupaten Jember, untuk melihat izin penambangannya,” tuturnya.
Dia juga menegaskan bahwa masyarakat Jember, agar tidak hanya melaporkan terkait perusahaan tambang ilegal kepada pemerintah daerah, tetapi juga ke pemerintah pusat.
“Ya, jangan cuma Forkompinda dan kawan-kawan media untuk melaporkan ke kami, bahkan kepada Pemerintah baik Kabupaten, Provinsi, bahkan Pemerintah Pusat. Kalau ada penambangan ilegal di titik-titik yang tidak berizin,” tegasnya.






