Eks Waka DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan Divonis 6 Tahun Buntut Kasus Korupsi Mamin

Wednesday, 15 July 2026 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat pembacaan vonis hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur (Foto: Istimewa).

Suasana saat pembacaan vonis hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur (Foto: Istimewa).

Frensia.Id- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) pada kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember Tahun Anggaran 2023–2024.

Mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, dijatuhi hukuman paling berat, yakni 6 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (15/7/2026). Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Dedy dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Dedy Dwi Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” demikian petikan putusan majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari, Rabu (15/7/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Dedy terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum. Selain hukuman badan selama 6 tahun, Dedy dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.

Tak hanya itu, Dedy juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 504.478.050. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Baca Juga :  Gus Fawait Optimis JFC 2026 Dongkrak Perputaran Ekonomi Jember

Selain Dedy, majelis hakim juga membacakan vonis untuk empat terdakwa lainnya dalam berkas terpisah. Terdakwa Yuanita Qomariyah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 485.658.550 subsider 5 tahun penjara.

Selanjutnya, terdakwa Rudy Adrianus Ririhen dan Ansori masing-masing divonis 3 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.

Sementara terdakwa Sugeng Raharjo divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 127.800.200 subsider 1 tahun penjara.

Terkait uang pengganti, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa uang rampasan dari Tahun Anggaran 2023 diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti Yuanita Qomariyah.

Sedangkan uang rampasan dari Tahun Anggaran 2024 diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti Dedy Dwi Setiawan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Yadyn Palebangan, membenarkan bahwa sidang putusan perkara mamin Sosraperda ini telah rampung digelar hari ini.

Baca Juga :  DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !

Mantan penyidik KPK ini menegaskan, meski proses persidangan kelima terdakwa telah selesai di tingkat pertama, pihaknya memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti di sini.

Yadyn menyebut semua pihak yang terkait dan namanya disebut dalam putusan perkara Sosraperda ini akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Kami akan melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Siapapun tidak ada yang kebal di mata hukum. Namun tentunya kami akan membaca secara lengkap terlebih dahulu putusan tersebut,” ujarnya.

Yadyn menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terseret dalam pusaran kasus korupsi mamin DPRD Jember ini. Berdasarkan fakta persidangan dan salinan putusan majelis hakim.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terseret dalam pusaran kasus korupsi mamin DPRD Jember ini,” paparnya.

Senada dengan Yadyn, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember Ivan Pradia mengatakan ada poin-poin perintah khusus di dalam putusan perkara Sosraperda yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik Kejari Jember.

“Terkait penjabarannya (perintah putusan hakim), kami menunggu salinan putusan lengkapnya terlebih dahulu,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ombudsman RI Apresiasi Layanan Homecare Kesehatan di Jember, Minta Daerah Lain Meniru
Datang ke Jember, Waka Ombudsman RI Puji Pelayanan Publik-Kesehatan Kalahkan Klinik Swasta Jakarta
Soroti Dana Talangan Rp 786 M, PKB Jember: TAPD Gagal Yakinkan DPRD
Gus Fawait Wujudkan Asta Cita ke 4 dan 6 Presiden Prabowo melalui Program Homecare
Pemkab Jember Siapkan Renovasi Pembangunan TPA Senilai Rp 2 Triliun
DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !
Gus Fawait Sosialisasikan Program Homecare saat Bunga Desaku di Tanggul
Gus Fawait Beri BPJS Kesehatan dan Beasiswa Jalur Khusus bagi Anak Kader Posyandu dan Ketua RT/RW

Baca Lainnya

Wednesday, 5 August 2026 - 19:44 WIB

Ombudsman RI Apresiasi Layanan Homecare Kesehatan di Jember, Minta Daerah Lain Meniru

Wednesday, 5 August 2026 - 19:32 WIB

Datang ke Jember, Waka Ombudsman RI Puji Pelayanan Publik-Kesehatan Kalahkan Klinik Swasta Jakarta

Tuesday, 4 August 2026 - 19:40 WIB

Soroti Dana Talangan Rp 786 M, PKB Jember: TAPD Gagal Yakinkan DPRD

Wednesday, 29 July 2026 - 23:18 WIB

Gus Fawait Wujudkan Asta Cita ke 4 dan 6 Presiden Prabowo melalui Program Homecare

Wednesday, 29 July 2026 - 22:06 WIB

Pemkab Jember Siapkan Renovasi Pembangunan TPA Senilai Rp 2 Triliun

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading