Eks Waka DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan Divonis 6 Tahun Buntut Kasus Korupsi Mamin

Wednesday, 15 July 2026 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat pembacaan vonis hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur (Foto: Istimewa).

Suasana saat pembacaan vonis hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur (Foto: Istimewa).

Frensia.Id- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) pada kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember Tahun Anggaran 2023–2024.

Mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, dijatuhi hukuman paling berat, yakni 6 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (15/7/2026). Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Dedy dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Dedy Dwi Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” demikian petikan putusan majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari, Rabu (15/7/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Dedy terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum. Selain hukuman badan selama 6 tahun, Dedy dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.

Tak hanya itu, Dedy juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 504.478.050. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Baca Juga :  Kades di Jenggawah Jember Hadapi Dilema soal Rencana Pembangunan KDKMP

Selain Dedy, majelis hakim juga membacakan vonis untuk empat terdakwa lainnya dalam berkas terpisah. Terdakwa Yuanita Qomariyah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 485.658.550 subsider 5 tahun penjara.

Selanjutnya, terdakwa Rudy Adrianus Ririhen dan Ansori masing-masing divonis 3 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.

Sementara terdakwa Sugeng Raharjo divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 127.800.200 subsider 1 tahun penjara.

Terkait uang pengganti, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa uang rampasan dari Tahun Anggaran 2023 diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti Yuanita Qomariyah.

Sedangkan uang rampasan dari Tahun Anggaran 2024 diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti Dedy Dwi Setiawan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Yadyn Palebangan, membenarkan bahwa sidang putusan perkara mamin Sosraperda ini telah rampung digelar hari ini.

Baca Juga :  Cerita Gus Fawait yang Teringat Pesan Ibunya Sebelum Meluncurkan Program UHC Prioritas Warga Jember

Mantan penyidik KPK ini menegaskan, meski proses persidangan kelima terdakwa telah selesai di tingkat pertama, pihaknya memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti di sini.

Yadyn menyebut semua pihak yang terkait dan namanya disebut dalam putusan perkara Sosraperda ini akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Kami akan melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Siapapun tidak ada yang kebal di mata hukum. Namun tentunya kami akan membaca secara lengkap terlebih dahulu putusan tersebut,” ujarnya.

Yadyn menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terseret dalam pusaran kasus korupsi mamin DPRD Jember ini. Berdasarkan fakta persidangan dan salinan putusan majelis hakim.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terseret dalam pusaran kasus korupsi mamin DPRD Jember ini,” paparnya.

Senada dengan Yadyn, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember Ivan Pradia mengatakan ada poin-poin perintah khusus di dalam putusan perkara Sosraperda yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik Kejari Jember.

“Terkait penjabarannya (perintah putusan hakim), kami menunggu salinan putusan lengkapnya terlebih dahulu,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Sekda Jember Angkat Bicara Soal ASN yang Bolos Kerja Malah Naik Jabatan
Kirab Ancak Agung Jember Pecahkan 2 Rekor MURI Sekaligus
Semarak Pawai Ancak Agung di Jember, Gus Fawait Bawa Pesan Toleransi dan Kemanusiaan
Frensia Institute: Buku “Presiden Solusi” Banjir Pemberitaan, Tapi Minim Uji Independen
Komisi A DPRD Jember Minta Inspektorat & BKPSDM Periksa ASN Mangkir Kerja yang Malah Naik Jabatan
Respons Gus Fawait Usai Kebijakan PPPK Bisa Jadi PNS: Ini Kado Kemerdekaan
Pemkab Jember Terima Transfer DAU dan DBH Rp223 Miliar, Gus Fawait akan Alokasikan untuk Infrastruktur Desa
Gus Fawait Berharap Angka Kemiskinan Turun Pasca Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Disetujui DPRD Jember

Baca Lainnya

Wednesday, 26 August 2026 - 14:33 WIB

Sekda Jember Angkat Bicara Soal ASN yang Bolos Kerja Malah Naik Jabatan

Sunday, 23 August 2026 - 13:40 WIB

Kirab Ancak Agung Jember Pecahkan 2 Rekor MURI Sekaligus

Sunday, 23 August 2026 - 13:30 WIB

Semarak Pawai Ancak Agung di Jember, Gus Fawait Bawa Pesan Toleransi dan Kemanusiaan

Sunday, 23 August 2026 - 01:11 WIB

Frensia Institute: Buku “Presiden Solusi” Banjir Pemberitaan, Tapi Minim Uji Independen

Friday, 21 August 2026 - 19:16 WIB

Komisi A DPRD Jember Minta Inspektorat & BKPSDM Periksa ASN Mangkir Kerja yang Malah Naik Jabatan

TERBARU

Gambar Cara Jitu Atasi Budaya Homo di Pesantren dari Hasil Riset (Sumber: Grafis Frensia)

Educatia

Cara Jitu Atasi Budaya Homo di Pesantren dari Hasil Riset

Wednesday, 26 Aug 2026 - 09:15 WIB

Gambar Seks dan Relasi Kuasi Kiai Pesantren Diteliti, Ada Dua Salurannya(Sumber: Grafis Frensia)

Educatia

Seks dan Relasi Kuasi Kiai Pesantren Diteliti, Ada Dua Salurannya

Wednesday, 26 Aug 2026 - 08:56 WIB

Petugas pemadam kebakaran saat memadamkan api di lokasi kejadian (Foto: Tangkapan layar dari video warga setempat).

News

Ditinggal Bepergian, Rumah Warga di Jember Ludes Terbakar

Tuesday, 25 Aug 2026 - 20:55 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading