FRENSIA.ID– Beberapa akademisi tertarik untuk meneliti relasi kuasi kiai pada fenomena budaya seksualitas di pesantren. Salah satunya bisa ditemukan dalam riset yang disusun oleh Almunauwar Bin Rusli (IAIN Manado) dan Ahmad Fauzi (STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh). Penelitian ini terbit dalam Empirisma: Jurnal Pemikiran Dan Kebudayaan Islam, 03/06.
Kajian ini secara spesifik menyoroti bagaimana penyalahgunaan otoritas keagamaan di lima pondok pesantren bermasalah di Jawa Timur telah menciptakan relasi kuasa yang sangat timpang, yang pada akhirnya berujung pada kekerasan seksual terhadap para santriwati. Melalui pendekatan sosiologi pengetahuan dan analisis wacana kritis, riset ini mengungkap bahwa kekerasan seksual di institusi tersebut sama sekali bukanlah sekadar kegagalan moral dari oknum individu. Fenomena ini merupakan sebuah masalah sistemik yang mengakar kuat pada struktur kognitif, relasi kuasa asimetris, dan manipulasi doktrin teologis.
Para peneliti menemukan dua faktor dominan yang melanggengkan kekuasaan absolut oknum kiai, yakni lemahnya pengawasan formal dari pemerintah serta semakin menguatnya doktrin “logika mistika” di lingkungan asrama.
Kepatuhan buta yang dibalut melalui konsep sami’na wa atho’na sering kali dimanipulasi sedemikian rupa melalui tahapan indoktrinasi yang mematikan nalar kritis santri. Oknum kiai bahkan sering berdalih mentransfer “berkah” atau mengaku memiliki ilmu supranatural guna membenarkan tindakan pelecehan seksual mereka.
Meski berada di bawah cengkeraman sistem hierarki dan patriarki yang kuat, korban ternyata tidak sepenuhnya pasif. Penelitian ini menggarisbawahi adanya gelombang perlawanan sipil yang terbagi ke dalam dua saluran utama.
Saluran pertama adalah jalur internal, di mana para santriwati penyintas menggunakan mekanisme perlawanan tertutup atau naskah tersembunyi.
Mereka secara sadar saling memperingatkan melalui komunikasi antarsesama teman, berpura-pura sakit demi menghindari pertemuan privat dengan pelaku, melakukan isolasi diri, hingga secara taktis membangun kolaborasi strategis dengan jaksa, LSM perlindungan perempuan, dan awak media untuk mengungkap kebenaran.
Saluran kedua adalah jalur eksternal, yang secara vokal digerakkan oleh warga Jawa Timur secara luas. Kelompok ini mendesak negara untuk mengambil tindakan legal-struktural yang tegas, seperti penerapan hukuman kebiri kimia bagi oknum pelaku dan pencabutan izin operasional pesantren yang terbukti melanggar. Secara intelektual-kultural, publik juga menuntut adanya reformasi kurikulum pesantren yang mampu membongkar kultur patriarki guna mencegah keberulangan kekerasan di masa depan.
Riset ini menegaskan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual di pesantren mutlak membutuhkan penegakan hukum yang rigid dan dekonstruksi doktrin yang merenggut hak asasi manusia.







