Frensia.id – Seorang santri tahfiz dari salah satu pesantren di Kecamatan Balung, Jember, berinisial MRN dan RA menjadi korban pemukulan oleh Orang Tak Dikenal (OTK), saat perjalanan akan menjadi imam salat subuh di Masjid Al-Wahab, sekitar pukul 03.30 WIB, pada Kamis (16/7/2026).
Diketahui setelah terjadi peristiwa tersebut, MRN langsung melaporkan pada pihak Polsek Balung.
Laporan itu tertuang pada nomor surat: STPL-B/35/VII/2026/Jatim/Res Jember/Polsek Balung.
Avid Liannur selaku Penasihat Hukum (PH) korban menjelaskan kronologi atas terjadinya peristiwa tersebut.
“Dua santri ini, sedang ditugaskan oleh pondok atau oleh kiainya untuk menjadi imam di salah satu masjid yang ada di Kecamatan Balung,” kata Avid, saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/7/2026).
Avid bercerita awalnya kedua santri itu dipepet oleh Orang Tak Dikenal saat di jalan menuju masjid.
“Bahasanya seperti ini: minggir dulu, minggir dulu begitu. Setelah santri ini ke pinggir, turun dan mematikan motor. Kemudian pelaku pertama yang menyetir motor itu turun menghampiri dua santri itu,” tuturnya.
Tidak berselang lama, pelaku kemudian memukul kedua santri tersebut.
“Pelaku yang menyetir motor ini langsung memukul bagian pipi santri. Kemudian disusul pelaku kedua memukul bagian mulut korban RA hingga jatuh ke tanah,” ujarnya.
Kedua santri tersebut sempat jatuh ke tanah setelah dipukul.
Kata Avid, untuk korban MRN diinjak di bagian punggungnya setelah dipukul.
Salah satu santri yang sempat jatuh ke tanah itu, kemudian melarikan diri untuk mencari pertolongan pada warga setempat.
“Ketika santri ini udah teriak-teriak minta tolong. Dua pelaku ini mungkin merasa takut terdengar warga, akhirnya pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian,” ucapnya.
Kondisi korban saat ini masih mengalami memar pada bagian wajah, mulut dan punggung setelah dipukul.
Menurutnya, peristiwa tersebut, bisa dikenakan Pasal 262 dan Pasal 466 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Avid kini masih menunggu proses penyelidikan dari pihak Polsek Balung terkait pelaku pemukulan hingga hari Senin (20/7/2026).
Lebih lanjut, dia menegaskan akan melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) kepada Polsek Balung, apabila proses penyelidikan tidak segera ditindaklanjuti.
“Kita tunggu dulu prosesnya seperti apa. Ketika nanti berlarut-larut, belum ada kejelasan, maka saya selaku penasihat hukum dari santri ini, akan melayangkan SP2HP kepada Polsek Balung,” tegasnya.






