SURABAYA, Frensia.id – Seorang perempuan berinisial FE (45) melaporkan pria berinisial MMA ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual, pemaksaan aborsi, dan penelantaran anak.
Laporan tersebut tercatat pada nomor: LP/B/710/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Kuasa Hukum Pelapor, Achmad Fais, menjelaskan bahwa pria yang dilaporkan merupakan pemilik dan pengelola Travel Haji dan Umrah Ziarah Hati Indonesia.
Selain itu, terlapor juga menjabat sebagai Bendahara Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Jawa Timur serta Bendahara KBIHU Al-Aziziyah Surabaya.
Menurut Fais, laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 12 UU TPKS mengenai penyalahgunaan kedudukan, kepercayaan, maupun relasi kuasa, yang mengakibatkan seseorang melakukan atau membiarkan terjadinya persetubuhan atau perbuatan seksual tertentu.
Muatan laporan juga menyoroti terkait dugaan pemaksaan dan percobaan aborsi tanpa persetujuan perempuan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 464 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam peraturan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya.
Adapun pelapor turut mengadukan dugaan penelantaran anak yang merujuk pada Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Fais mengatakan bahwa laporan diajukan karena adanya dugaan tidak terpenuhinya hak-hak anak yang lahir dari hubungan antara pelapor dan pihak yang dilaporkan.
“Sebelum laporan ke Polda kami sudah mengupayakan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun gayung tak bersambut, akhirnya kami memilih menyelesaikan melalui jalur hukum” kata Fais, pada Kamis (25/6/2026).
Lebih lanjut, menurutnya alasan dari pelaporan agar perbuatan tersebut mendapat keadilan dari pihak aparat hukum.
“Klien kami memilih menempuh jalur hukum agar seluruh fakta, keterangan saksi, maupun alat bukti yang dimiliki dapat diuji secara objektif melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar kuasa hukum pelapor dalam keterangannya.
Pihak kuasa hukum berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga menyatakan siap memberikan keterangan tambahan maupun menyerahkan dokumen dan alat bukti yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan atas adanya laporan tersebut.
Sedangkan pihak Polda Jatim telah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP), dengan menunjuk Ps (Pejabat Sementara) Kanit Subdit 1 Ditres PPA dan PPO, AKP Sri Maryani, dalam upaya mempercepat proses penyelidikan, pada Senin (15/6/2026).
Hal tersebut tercantum pada surat dengan nomor: B/217/SP2HP-1/VI/RES.1.24/2026/PPA DAN PPO.
Di sisi lain, FE juga telah menerima undangan klarifikasi dari Polda Jatim, untuk dimintai keterangan dalam proses tindak lanjut penanganan perkara tersebut, pada Kamis (18/6/2026).






