Perempuan di Surabaya Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Pemaksaan Aborsi, dan Penelantaran Anak ke Polda Jatim

Thursday, 25 June 2026 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Pelapor, Achmad Fais, saat mendampingi kliennya, yang berinisial FE di depan Polda Jawa Timur (Foto: Istimewa).

Kuasa Hukum Pelapor, Achmad Fais, saat mendampingi kliennya, yang berinisial FE di depan Polda Jawa Timur (Foto: Istimewa).

SURABAYA, Frensia.id – Seorang perempuan berinisial FE (45) melaporkan pria berinisial MMA ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual, pemaksaan aborsi, dan penelantaran anak.

Laporan tersebut tercatat pada nomor: LP/B/710/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Kuasa Hukum Pelapor, Achmad Fais, menjelaskan bahwa pria yang dilaporkan diduga merupakan pemilik dan pengelola Travel Haji dan Umrah Ziarah Hati Indonesia.

Selain itu, terlapor juga menjabat sebagai Bendahara Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Jawa Timur serta Bendahara KBIHU Al-Aziziyah Surabaya.

Menurut Fais, laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 12 UU TPKS mengenai penyalahgunaan kedudukan, kepercayaan, maupun relasi kuasa, yang mengakibatkan seseorang melakukan atau membiarkan terjadinya persetubuhan atau perbuatan seksual tertentu.

Muatan laporan juga menyoroti terkait dugaan pemaksaan dan percobaan aborsi tanpa persetujuan perempuan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 464 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Jember

Dalam peraturan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya.

Adapun pelapor turut mengadukan dugaan penelantaran anak yang merujuk pada Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Fais mengatakan bahwa laporan diajukan karena adanya dugaan tidak terpenuhinya hak-hak anak yang lahir dari hubungan antara pelapor dan pihak yang dilaporkan.

“Sebelum laporan ke Polda kami sudah mengupayakan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun gayung tak bersambut, akhirnya kami memilih menyelesaikan melalui jalur hukum” kata Fais, pada Kamis (25/6/2026).

Lebih lanjut, menurutnya alasan dari pelaporan agar perbuatan tersebut mendapat keadilan dari pihak aparat hukum.

“Klien kami memilih menempuh jalur hukum agar seluruh fakta, keterangan saksi, maupun alat bukti yang dimiliki dapat diuji secara objektif melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar kuasa hukum pelapor dalam keterangannya.

Baca Juga :  Puluhan Tahun TKW, Warga Bondowoso Diduga Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan Uang oleh Kakak Ipar

Pihak kuasa hukum berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga menyatakan siap memberikan keterangan tambahan maupun menyerahkan dokumen dan alat bukti yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan atas adanya laporan tersebut.

Sedangkan pihak Polda Jatim telah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP), dalam upaya mempercepat proses penyelidikan, pada Senin (15/6/2026).

Hal tersebut tercantum pada surat dengan nomor: B/217/SP2HP-1/VI/RES.1.24/2026/PPA DAN PPO.

Di sisi lain, FE juga telah menerima undangan klarifikasi dari Polda Jatim, untuk dimintai keterangan dalam proses tindak lanjut penanganan perkara tersebut, pada Kamis (18/6/2026).

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pria di Jember Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Nangka
Pria di Jember Ditemukan Tewas Membengkak di Kamar Mandi
Wakapolres Jember Beri Penjelasan soal Oknum Polisi Positif Narkoba
Pria Hendak Curi Kotak Amal di Jember Ditangkap Warga
Viral! Modus Jajal COD, Pria di Jember Bawa Kabur Motor Vario
Tanggapan Kuasa Hukum Terkait AHM Disebut Aniaya Anggota Banpol PP Jember
Tak Terima Dilaporkan Korupsi, Pria di Jember Ancam Bunuh Petugas Banpol PP Pakai Celurit
Pemuda di Jember Bunuh Teman Gegara di Bully Ternyata Punya Dendam Sejak SD

Baca Lainnya

Monday, 6 July 2026 - 21:43 WIB

Pria di Jember Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Nangka

Monday, 6 July 2026 - 18:24 WIB

Pria di Jember Ditemukan Tewas Membengkak di Kamar Mandi

Tuesday, 30 June 2026 - 16:16 WIB

Wakapolres Jember Beri Penjelasan soal Oknum Polisi Positif Narkoba

Sunday, 28 June 2026 - 13:30 WIB

Pria Hendak Curi Kotak Amal di Jember Ditangkap Warga

Thursday, 25 June 2026 - 22:55 WIB

Perempuan di Surabaya Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Pemaksaan Aborsi, dan Penelantaran Anak ke Polda Jatim

TERBARU

Warga setempat saat mengevakuasi mayat di pekarangan desa (Foto: Istimewa).

Criminalia

Pria di Jember Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Nangka

Monday, 6 Jul 2026 - 21:43 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading