Frensia.Id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Bank Pelat Merah di Kabupaten Jember. Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn Palebangan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan. Setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari serangkaian penyidikan serta ekspos perkara bersama tim penyidik.
“Pada hari ini, Rabu 22 Juli 2026, setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta ekspos bersama tim penyidik, kami menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur tahun 2023 sampai 2025,” katanya saat diwawancarai di Kejari Jember, Rabu (22/7/2026).
Yadyn menjelaskan, dari tiga tersangka yang ditetapkan. Dua di antaranya langsung dijebloskan ke tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Jember.
“Untuk tersangka YASB dan NDP, telah kami lakukan penahanan di Rutan Negara Kabupaten Jember terhitung 20 hari, mulai tanggal 22 Juli 2026 sampai dengan 10 Agustus 2026,” ujarnya.
“Sementara satu tersangka lainnya, yakni MZL (security), saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas atas kasus pembakaran dokumen kantor bank yang terjadi sebelumnya,” tambahnya.
Tersangka MZL yang berprofesi sebagai satpam. Sebelumnya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas aksi nekat membakar dokumen kantor demi menghilangkan jejak kejahatan atas perintah oknum penyelia dan teller.
“Aksi pembakaran dokumen di Kalisat pada 29 April 2025 lalu itu, dilakukan sengaja untuk menghilangkan bukti-bukti transaksi. Namun, tim penyidik tidak terkecoh dan berhasil mengelaborasi data serta mengumpulkan barang bukti pendukung lainnya,” paparnya.
Dia menambahkan, meskipun sejumlah dokumen sempat dibakar. Pembuktian tindak pidana korupsi tetap solid dan memenuhi standar pembuktian (beyond reasonable doubt).
“Tersangka MZL yang merupakan terpidana kasus pembakaran dokumen kini kembali terjerat pasal korupsi karena terbukti turut serta menikmati uang hasil kejahatan tersebut,” imbuhnya.
Mengenai modus korupsi, Kejari Jember membeberkan adanya skema penggelapan dana kas dan nasabah milik negara melalui rekayasa transaksi internal yang melibatkan kerja sama antara penyelia, teller, dan satpam di kantor BPD cabang Kalisat.
Pihak Kejari Jember juga telah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan perhitungan resmi kerugian keuangan negara.
“Estimasi nilai kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 3 miliar. Saat ini tim asset tracing kami telah mengamankan barang bukti berupa dokumen, sejumlah uang tunai, hingga sertifikat aset tanah yang disita untuk pemulihan kerugian negara,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo Pasal 20 UU 1/2023 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal subsidair lainnya.






