Frensia.id – Proyek Dam Kali Tanggul yang berada di sebelah barat Sungai Tanggul Lama, Desa Paseban, Kecamatan Kencong, dan sebelah timurnya sungai merupakan Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Jember, dinilai tidak berfungsi sebagai pengairan sawah warga setempat.
Pembangunan proyek tersebut, sekitar bulan Juni dan Juli tahun 2025, dengan dana senilai Rp 15,6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Dibangunnya Dam Kali Tanggul berfungsi ketika tiba musim penghujan, agar saluran pengairan air terbelah menjadi dua arah, dengan arah ke selatan menuju ke laut Jalur Lintas Selatan (JLS), dan untuk arah timur itu ke area persawahan dua desa, yaitu Kepanjen dan Mayangan, Kecamatan Gumukmas.
“Jadi ketika di musim kemarau air dam tersebut, fungsinya untuk mengarahkan air yang dari utara belok ke timur, fokusnya ke lahan pertanian, supaya bisa mengairi sawah pertanian,” kata Ketua Kelompok Perjuangan Masyarakat Kepanjen (KPMK), Arif Sukoco, saat dihubungi pada Sabtu (29/8/2026).
Menurut Arif, pembangunan Dam telah gagal konstruksi, karena pengairan air dari utara yang seharusnya belok ke kiri, namun di saat kemarau tidak bisa belok ke kiri, malah langsung lurus ke selatan melalui bawah bangunan beton dam pelimpah tersebut.
“Artinya air itu lewat bawah arah ke selatan, jadi tidak bisa ke timur karena ada lubang atau ada celah-celah air yang besar di bawahnya cor-coran tersebut,” tuturnya.
Meskipun, kata Arif sebelum pembangunan Dam telah disosialisasikan pada warga setempat terkait fungsi bangunan untuk mengairi persawahan sekitar 500 hektare.
“Jadi kalau air tidak bisa ke timur otomatis yang dirugikan atau yang mengalami kerugian ini dari petani,” ucapnya.
Lebih lanjut, bendungan tersebut dikerjakan oleh pemenang lelang atau tender konstruksi.
Namun, ketika bangunan belum sempurna dan tidak sesuai dengan spesifikasi serta manfaat kegunaannya, justru diterima oleh Badan/Dinas Urusan Sumber Daya Air (BUSDA).
“Rp 15,6 miliar seharusnya bangunan itu maksimal bekerja dengan baik sesuai rancangannya. Yang terjadi bangunan sudah tidak maksimal, tidak sesuai manfaat dan peruntukannya,” ujarnya.
Arif menyayangkan dengan diterimanya proyek Dam tersebut oleh Badan/Dinas Urusan Sumber Daya Air (BUSDA) yang telah tidak sesuai fungsinya.
“Lah ini seharusnya dari pihak BUSDA ketika bangunan itu tidak sesuai dengan spek seharusnya kan jangan diterima. Suruh benerin sampai selesai sesuai dengan speknya,” tegasnya. (***)






