Cabuli Santri Belasan Kali, Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Diringkus Polisi

Friday, 3 July 2026 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Cabuli Santri Belasan Kali, Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Diringkus Polisi (Sumber : Istimewa)

Gambar Cabuli Santri Belasan Kali, Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Diringkus Polisi (Sumber : Istimewa)

FRENAI.ID- Seorang pengasuh pondok pesantren berinisial S, (52) di Desa Sempu, Kecamatan Sempu, Banyuwangi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santri. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi membenarkan kasus tersebut. Tersangka diamankan pada Rabu (01/07/26) dini hari dan kini telah ditahan.

“Tersangka kini telah kami tahan,” kata Lanang, Kamis (02/07/26).

Lanang menyebut pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban yang datang ke Polresta Banyuwangi didampingi organisasi masyarakat dan kuasa hukum. Kala itu ada dua korban.

Baca Juga :  Dua Sepeda Motor Adu Banteng, Satu Pengendara Tewas

Setelah menerima laporan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pendalaman, mengumpulkan alat bukti, serta mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan mendalam serta mengumpulkan alat bukti lainnya, yang bersangkutan saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan pencabulan terjadi dalam kurun waktu 2023 dan 2024. Lokasinya berada di lingkungan pondok pesantren. Ia menyebut satu korban mengaku mengalami perbuatan cabul sebanyak 16 kali, sedangkan korban lainnya satu kali.

“Saat kejadian para korban masih berusia 14 tahun. Para korban baru melapor karena selama ini masih mengalami trauma dan ketakutan,” ujarnya.

Baca Juga :  Perempuan Lansia 66 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Persawahan Tegalsari Banyuwangi

Penyidik saat ini juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman pidana pada Pasal 6 huruf c Undang-Undang TPKS paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta,” tandasnya. (Qhobid Z)

Foto : ILUSTRASI

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Polda Babel dan Satlap Tricakti Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Timah Illegal di Belitung
Demi Dirgahayu Hukum! Tim Gabungan Polda Babel dan Satlap Tricakti Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Timah Illegal
Tragis, Siswi 12 Tahun Meninggal dalam Kecelakaan di JLS Glenmore
Minibus Tabrak Kios Bensin di Banyuwangi, 1 Orang Meninggal dan Mobil Terbakar
Pengunjung Wanita Lapas Banyuwangi Diamankan Petugas Selipkan Sabu di Karet Celana
Ketua DPC Peradi Jember Kutip Kaidah Ushul Fikih untuk Dukung Kubu Febrie
Perempuan Lansia 66 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Persawahan Tegalsari Banyuwangi
4 Hari Tak Terlihat, Warga Temukan Pria di Purwoharjo Banyuwangi Meninggal Diduga Tersengat Listrik

Baca Lainnya

Monday, 17 August 2026 - 12:26 WIB

Polda Babel dan Satlap Tricakti Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Timah Illegal di Belitung

Monday, 17 August 2026 - 00:12 WIB

Tragis, Siswi 12 Tahun Meninggal dalam Kecelakaan di JLS Glenmore

Monday, 17 August 2026 - 00:08 WIB

Minibus Tabrak Kios Bensin di Banyuwangi, 1 Orang Meninggal dan Mobil Terbakar

Friday, 14 August 2026 - 18:40 WIB

Pengunjung Wanita Lapas Banyuwangi Diamankan Petugas Selipkan Sabu di Karet Celana

Thursday, 13 August 2026 - 22:00 WIB

Ketua DPC Peradi Jember Kutip Kaidah Ushul Fikih untuk Dukung Kubu Febrie

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading