Frensia.Id- Nasib nahas dialami seorang mahasiswa di Jember. Niat hati ingin bertemu teman kencan dari aplikasi MiChat, korban justru menjadi korban penipuan hingga ancaman kekerasan seksual.
Korban yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Jember akhirnya resmi melaporkan kejadian traumatik tersebut ke Mapolres Jember.
Direktur Bidang Kajian Riset dan Advokasi LKBHMI Cabang Jember, Ahmad Fauzan Bakri menceritakan, kejadian bermula saat korban berkenalan dengan seseorang yang mengaku sebagai perempuan di aplikasi MiChat.
Pelaku saat itu menawarkan layanan secara gratis hingga keduanya sepakat bertemu di sebuah hotel kawasan Jalan Cendrawasih, Jember.
Namun betapa kagetnya korban saat tiba di lokasi. Figur yang datang menemuinya ternyata tak sesuai dengan sosok perempuan yang ada di dalam foto profil maupun percakapan aplikasi.
“Klien kami sempat protes, tetapi oleh orang (boti) tersebut justru diancam dan dipaksa. Di aplikasi, pelaku menawarkan layanan secara gratis,” kata Fauzan di Mapolres Jember, Senin (21/9/2026).
Berada di bawah ancaman dan tekanan hebat, mahasiswa tersebut akhirnya tak berdaya dan terpaksa menuruti kemauan pelaku. Penderitaan korban ternyata tak berhenti di situ.
“Beberapa waktu berselang, pelaku kembali menghubungi klien kami dan mengajak melakukan hubungan intim untuk kedua kalinya,” ujarnya.
Korban yang mencoba menolak justru mendapat gertakan tajam. Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video asusila korban jika permintaannya tak dituruti.
“Korban sempat menolak, tetapi diancam bahwa videonya akan disebarkan jika tidak menuruti keinginan pelaku,” paparnya.
Merasa terus dipojokkan dan mengalami tekanan psikologis, korban akhirnya memberanikan diri meminta bantuan hukum ke LKBHMI Cabang Jember hingga berlanjut pada pelaporan resmi ke kepolisian. Pihak LKBHMI pun berharap aparat kepolisian dapat bergerak cepat menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional.
“Kami dari LKBHMI datang ke Mapolres untuk mendampingi salah satu mahasiswa atas dugaan penipuan dan kekerasan seksual,” pungkasnya.






