FRENSIA.ID – Beberapa akademisi Universitas Muhammadiyah Malang tertarik untuk meneliti pendidikan seksualitas di pesantren. Penelitiannya bahkan telah terbit dalam jurnal KASTA: Jurnal Ilmu Sosial, Agama, Budaya, dan Terapan,31/12/2025. Penelitian yang digawangi oleh Mainuddin, Syamsul Arifin, M. Nurul Humaidi, dan Romelah ini secara kritis mengkaji bagaimana lembaga pendidikan tertua di Indonesia tersebut dapat merukunkan tradisi keislaman dengan urgensi isu kesehatan reproduksi kontemporer.
Kajian ilmiah ini mengungkap fakta menarik bahwa materi terkait seksualitas sejatinya bukanlah hal yang benar-benar asing di lingkungan pesantren. Pendidikan mengenai hal tersebut telah lama diajarkan dan diwariskan melalui literatur fikih klasik serta pengkajian kitab kuning. Meski demikian, para peneliti menemukan bahwa kajiannya masih sangat didominasi oleh aspek legal-formal semata.
Tema yang diangkat umumnya sebatas tata cara bersuci (taharah), tanda-tanda akil balig, haid, nifas, batasan aurat, hingga etika hubungan intim di dalam bingkai pernikahan (munakahat). Bahkan, literatur klasik yang sering dipelajari seperti kitab ‘Uqūd al-Lujayn, Qurrat al-‘Uyūn, dan Liqā’ bayna Zawjayn terbukti lebih banyak berfokus pada seksualitas untuk pasangan suami istri. Akibatnya, topik-topik krusial yang kini sangat dibutuhkan oleh remaja—seperti pemahaman tentang persetujuan (consent), batasan privasi tubuh, literasi kesehatan reproduksi, hingga pencegahan kekerasan seksual—masih sangat minim disentuh dan luput dari perhatian utama.
Di tengah derasnya arus informasi di era digital, para remaja menjadi sangat rentan mendapatkan referensi seksualitas yang keliru dari sumber-sumber yang tidak tersaring dengan baik. Oleh karena itu, para akademisi Universitas Muhammadiyah Malang ini menegaskan bahwa akar permasalahannya bukanlah pada ketiadaan materi agama, melainkan pada kurangnya rekonstruksi epistemik. Konsep-konsep klasik di dalam kitab kuning perlu dihubungkan secara langsung dengan realitas ancaman nyata dan eksploitasi yang dihadapi remaja masa kini.
Kajian ini menawarkan sebuah pergeseran paradigma yang penting, yaitu mengubah pendekatan pendidikan seksualitas dari yang semula hanya berlogika “hukum perilaku dan ketaatan normatif” menjadi logika “perlindungan tubuh dan martabat manusia”. Nilai-nilai luhur yang sudah lama hidup di pesantren, seperti hifz al-nafs (perlindungan jiwa), menjaga kehormatan tubuh, serta larangan berbuat zalim, sesungguhnya dapat direkonstruksi menjadi fondasi dan legitimasi teologis yang sangat kuat untuk pendidikan kesehatan reproduksi.
Selain melakukan perombakan materi dan muatan kurikulum, inovasi pada aspek metodologi pengajaran juga menjadi sorotan penting dalam jurnal ini. Model pembelajaran tradisional seperti bandongan, sorogan, dan halaqahan dinilai sangat perlu diperkaya dengan pendekatan pedagogis yang lebih partisipatif dan dialogis. Melalui metode pengajaran yang interaktif, para santri tidak hanya akan dijejali oleh doktrin dan informasi normatif, tetapi juga dibekali kesadaran kritis serta keterampilan emosional untuk melindungi diri mereka sendiri.
Tentu saja, transformasi kurikulum sebesar ini tidak bisa dipikul oleh pihak pesantren sendirian. Para peneliti menyimpulkan bahwa implementasi pendidikan seksualitas yang inklusif dan aman menuntut kolaborasi yang sangat erat antara para kiai, guru (ustaz/ustazah), santri, orang tua, masyarakat luas, dan juga instansi pemerintah.
Sinergi dari berbagai pemangku kepentingan ini dinilai sangat esensial untuk mendobrak hambatan sosial-budaya di lapangan, terutama terkait stigma tabu dan kekhawatiran dari kelompok konservatif bahwa pendidikan ini akan memicu pergaulan bebas. Pada akhirnya, artikel ilmiah tersebut menegaskan bahwa pesantren tidak lagi boleh dipandang sebagai penghalang bagi pendidikan seksualitas.
Sebaliknya, pesantren justru merupakan institusi strategis yang memiliki sumber daya internal mumpuni untuk melahirkan sistem pendidikan yang rasional, responsif terhadap isu kesehatan, namun tetap berpegang teguh pada moralitas Islam.







