Home / Uncategorized

Mekanisme Penentuan Hilal Dalam Fikih Empat Madzhab : Madzhab Maliki dan Hambali (Part 2)

Sunday, 10 March 2024 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Menurut madzhab Maliki, ada tiga kondisi untuk menentukan bulan Ramadhan yang dapat dilakukan dengan melihat hilal.

Pertama: dilihat oleh dua orang yang adil. Adil yang dimaksud adalah seorang Muslim laki-laki yang akil baligh, bukan hamba sahaya, dan tidak pernah melakukan dosa besar atau tidak menumpuk dosa-dosa kecil atau melakukan sesuatu yang merusak citranya.

Kedua: dilihat oleh sekelompok orang yang jumlahnya cukup banyak dan kabar dari mereka sudah pasti diyakini kebenarannya karena jumlahnya yang banyak itu, dan tidak mungkin mereka semua bersepakat untuk berbohong.

Untuk kondisi ini tidak disyaratkan agar mereka semua harus laki-laki, atau juga bukan hamba sahaya, serta tidak harus berkompeten untuk bersaksi.

Ketiga: dilihat oleh satu orang saja. Namun jika hanya satu orang yang melihat maka bulan Ramadhan tidak dapat ditentukan untuk semua masyarakat, melainkan hanya untuk diri orang yang melihatnya sendiri dan juga orang yang diberitahukan olehnya, asalkan orang yang diberitahukan itu tidak berpartisipasi untuk melihat bulan dan hanya menunggu kabar dari orang lain saja.

Tidak harus laki-laki, tidak harus merdeka, bukan dikenal seorang pembohong maka orang-orang yang tidak berpartisipasi untuk melihat bulan diwajibkan untuk memulai puasanya dengan kabar hilal darinya.

Menurut madzhab Hambali, penentuan bulan Ramadhan dengan cara melihat hilal harus melalui kabar dari seorang yang adil secara lahiriyah dan batiniyah.

Oleh karena itu tidak boleh memulai puasa apabila rukyah dilakukan oleh seorang anak kecil, atau oleh orang dewasa yang tidak diketahui kompetensinya untuk bersaksi.

Meskipun dalam hal ini tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan atau antara orang yang merdeka dan hamba sahaya. Tidak disyaratkan pula bagi orang yang memberi kabar hilal untuk mengucapkan, “Aku bersaksi.”

Juga tidak diwajibkan bagi orang yang melihat hilal untuk menghadap hakim dan memberitahukan tentang apa yang dilihatnya, juga tidak ke masjid dan memberitahukan kepada khalayak ramai, cukup untuk dirinya sendiri serta kerabat dan handaitolannya.

Diwajibkan bagi orang yang mendengar kabar tersebut untuk berpuasa di keesokan harinya, meskipun kabar tersebut ditolak oleh hakim yang dikarenakan kompetensinya untuk bersaksi tidak diketahui.

Keterangan ini terdapat dalam Fikih Empat Madzhab karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi pada sub bahasan penentuan awal bulan ramadhan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kepala DLH Ungkap Pemkab Jember Telat Satu Dekade Jalankan UU Olah Sampah Mandiri
Pria di Jember Ngamuk Bawa Celurit Bacok Karyawan Provider Wifi
Kerangka Manusia Ditemukan di Gunung Tengu Kalisat Jember
Bule Rusia Divonis Bersalah dalam Kasus Penganiayaan di Banyuwangi, Imigrasi Tunggu Rekomendasi APH
Gawat! Rupiah Terus Melemah, Dolar AS Tembus 18.000 Lebih
Lansia di Jember Tewas Terbakar di Kamar Akibat Puntung Rokok
Dispendukcapil Sebut Hasil Verval Data Kemiskinan di Jember 200 Orang Tercatat Meninggal Ternyata Masih Hidup
Pemkab Jember Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Kota Jinhua Tiongkok

Baca Lainnya

Friday, 5 June 2026 - 20:37 WIB

Kepala DLH Ungkap Pemkab Jember Telat Satu Dekade Jalankan UU Olah Sampah Mandiri

Friday, 5 June 2026 - 16:20 WIB

Pria di Jember Ngamuk Bawa Celurit Bacok Karyawan Provider Wifi

Friday, 5 June 2026 - 15:35 WIB

Kerangka Manusia Ditemukan di Gunung Tengu Kalisat Jember

Friday, 5 June 2026 - 12:24 WIB

Bule Rusia Divonis Bersalah dalam Kasus Penganiayaan di Banyuwangi, Imigrasi Tunggu Rekomendasi APH

Thursday, 4 June 2026 - 10:36 WIB

Gawat! Rupiah Terus Melemah, Dolar AS Tembus 18.000 Lebih

TERBARU

Pihak kepolisian saat mengamankan pelaku yang membacok karyawan provider wifi (Foto: Istimewa).

Criminalia

Pria di Jember Ngamuk Bawa Celurit Bacok Karyawan Provider Wifi

Friday, 5 Jun 2026 - 16:20 WIB

Gambar Gawat! Rupiah Terus Melemah, Dolar AS Tembus 18.000 lebih (Sumber:Grafis Canva)

Economia

Gawat! Rupiah Terus Melemah, Dolar AS Tembus 18.000 Lebih

Thursday, 4 Jun 2026 - 10:36 WIB