Home / Tak Berkategori

Mekanisme Penentuan Hilal Dalam Fikih Empat Madzhab : Madzhab Maliki dan Hambali (Part 2)

Minggu, 10 Maret 2024 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Menurut madzhab Maliki, ada tiga kondisi untuk menentukan bulan Ramadhan yang dapat dilakukan dengan melihat hilal.

Pertama: dilihat oleh dua orang yang adil. Adil yang dimaksud adalah seorang Muslim laki-laki yang akil baligh, bukan hamba sahaya, dan tidak pernah melakukan dosa besar atau tidak menumpuk dosa-dosa kecil atau melakukan sesuatu yang merusak citranya.

Kedua: dilihat oleh sekelompok orang yang jumlahnya cukup banyak dan kabar dari mereka sudah pasti diyakini kebenarannya karena jumlahnya yang banyak itu, dan tidak mungkin mereka semua bersepakat untuk berbohong.

Untuk kondisi ini tidak disyaratkan agar mereka semua harus laki-laki, atau juga bukan hamba sahaya, serta tidak harus berkompeten untuk bersaksi.

Ketiga: dilihat oleh satu orang saja. Namun jika hanya satu orang yang melihat maka bulan Ramadhan tidak dapat ditentukan untuk semua masyarakat, melainkan hanya untuk diri orang yang melihatnya sendiri dan juga orang yang diberitahukan olehnya, asalkan orang yang diberitahukan itu tidak berpartisipasi untuk melihat bulan dan hanya menunggu kabar dari orang lain saja.

Tidak harus laki-laki, tidak harus merdeka, bukan dikenal seorang pembohong maka orang-orang yang tidak berpartisipasi untuk melihat bulan diwajibkan untuk memulai puasanya dengan kabar hilal darinya.

Menurut madzhab Hambali, penentuan bulan Ramadhan dengan cara melihat hilal harus melalui kabar dari seorang yang adil secara lahiriyah dan batiniyah.

Oleh karena itu tidak boleh memulai puasa apabila rukyah dilakukan oleh seorang anak kecil, atau oleh orang dewasa yang tidak diketahui kompetensinya untuk bersaksi.

Meskipun dalam hal ini tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan atau antara orang yang merdeka dan hamba sahaya. Tidak disyaratkan pula bagi orang yang memberi kabar hilal untuk mengucapkan, “Aku bersaksi.”

Juga tidak diwajibkan bagi orang yang melihat hilal untuk menghadap hakim dan memberitahukan tentang apa yang dilihatnya, juga tidak ke masjid dan memberitahukan kepada khalayak ramai, cukup untuk dirinya sendiri serta kerabat dan handaitolannya.

Diwajibkan bagi orang yang mendengar kabar tersebut untuk berpuasa di keesokan harinya, meskipun kabar tersebut ditolak oleh hakim yang dikarenakan kompetensinya untuk bersaksi tidak diketahui.

Keterangan ini terdapat dalam Fikih Empat Madzhab karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi pada sub bahasan penentuan awal bulan ramadhan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

PWI Jember Latih Humas SMA/SMK dan SLB Kuasai Teknik Jurnalistik
Setiap Putaran untuk Sebuah Mimpi: Kisah Dira, Remaja Jember yang Berlari Demi Orang Tuanya
Gus Fawait Memfasilitasi Pelantikan PC GP Ansor Kencong di Pendopo , Ketua Panitia: Dewan Pembina yang Ditugaskan Sebagai Bupati
Kebangkitan Kretek: Antara Selera Pasar dan Celah Regulasi
Inter Milan Kubur Mimpi Treble Barcelona: Sejarah 2010 Terulang atau Tidak Sama Sekali
Banyak Keluhan Jalan Rusak, Gus Fawait Sebut 56 Ruas Sudah Mulai Dibenahi
PC GP Ansor Kencong Menggelar Pelantikan di Pendopo Wahyawibawagraha Bupati Jember, Ketua PAC Kencong: Angkat Topi Setinggi-tingginya
PC Ansor Kencong Pelantikan di Pendopo, Bupati Jember Bangga

Baca Lainnya

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:30 WIB

PWI Jember Latih Humas SMA/SMK dan SLB Kuasai Teknik Jurnalistik

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:51 WIB

Setiap Putaran untuk Sebuah Mimpi: Kisah Dira, Remaja Jember yang Berlari Demi Orang Tuanya

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:09 WIB

Gus Fawait Memfasilitasi Pelantikan PC GP Ansor Kencong di Pendopo , Ketua Panitia: Dewan Pembina yang Ditugaskan Sebagai Bupati

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:58 WIB

Kebangkitan Kretek: Antara Selera Pasar dan Celah Regulasi

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:10 WIB

Inter Milan Kubur Mimpi Treble Barcelona: Sejarah 2010 Terulang atau Tidak Sama Sekali

TERBARU