Home / Uncategorized

Mekanisme Penentuan Hilal Dalam Fikih Empat Madzhab : Madzhab Maliki dan Hambali (Part 2)

Sunday, 10 March 2024 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Menurut madzhab Maliki, ada tiga kondisi untuk menentukan bulan Ramadhan yang dapat dilakukan dengan melihat hilal.

Pertama: dilihat oleh dua orang yang adil. Adil yang dimaksud adalah seorang Muslim laki-laki yang akil baligh, bukan hamba sahaya, dan tidak pernah melakukan dosa besar atau tidak menumpuk dosa-dosa kecil atau melakukan sesuatu yang merusak citranya.

Kedua: dilihat oleh sekelompok orang yang jumlahnya cukup banyak dan kabar dari mereka sudah pasti diyakini kebenarannya karena jumlahnya yang banyak itu, dan tidak mungkin mereka semua bersepakat untuk berbohong.

Untuk kondisi ini tidak disyaratkan agar mereka semua harus laki-laki, atau juga bukan hamba sahaya, serta tidak harus berkompeten untuk bersaksi.

Ketiga: dilihat oleh satu orang saja. Namun jika hanya satu orang yang melihat maka bulan Ramadhan tidak dapat ditentukan untuk semua masyarakat, melainkan hanya untuk diri orang yang melihatnya sendiri dan juga orang yang diberitahukan olehnya, asalkan orang yang diberitahukan itu tidak berpartisipasi untuk melihat bulan dan hanya menunggu kabar dari orang lain saja.

Tidak harus laki-laki, tidak harus merdeka, bukan dikenal seorang pembohong maka orang-orang yang tidak berpartisipasi untuk melihat bulan diwajibkan untuk memulai puasanya dengan kabar hilal darinya.

Menurut madzhab Hambali, penentuan bulan Ramadhan dengan cara melihat hilal harus melalui kabar dari seorang yang adil secara lahiriyah dan batiniyah.

Oleh karena itu tidak boleh memulai puasa apabila rukyah dilakukan oleh seorang anak kecil, atau oleh orang dewasa yang tidak diketahui kompetensinya untuk bersaksi.

Meskipun dalam hal ini tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan atau antara orang yang merdeka dan hamba sahaya. Tidak disyaratkan pula bagi orang yang memberi kabar hilal untuk mengucapkan, “Aku bersaksi.”

Juga tidak diwajibkan bagi orang yang melihat hilal untuk menghadap hakim dan memberitahukan tentang apa yang dilihatnya, juga tidak ke masjid dan memberitahukan kepada khalayak ramai, cukup untuk dirinya sendiri serta kerabat dan handaitolannya.

Diwajibkan bagi orang yang mendengar kabar tersebut untuk berpuasa di keesokan harinya, meskipun kabar tersebut ditolak oleh hakim yang dikarenakan kompetensinya untuk bersaksi tidak diketahui.

Keterangan ini terdapat dalam Fikih Empat Madzhab karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi pada sub bahasan penentuan awal bulan ramadhan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Jembatan Penghubung Dua Dusun di Jember Putus Diterjang Banjir Luapan Sungai
Oknum Perangkat Desa di Jember Diduga Pungli Pembuatan KK, Warga Sempat Mengamuk
Bupati Fawait Turun Langsung Tinjau Lokasi Perumahan Terendam Banjir
Gus Fawait Minta Organisasi Mitra Pemerintah Tak Hanya Gelar Acara Seremoni
Hujan Deras, Air Sungai Meluap Sebabkan Putusnya Jembatan Gantung di Jember
Diguyur Hujan Deras, Jember Terkepung Banjir
Warning! Jember Dikepung Cuaca Ekstrem
Viral ! Padi di Sawah Warga Jember Hilang Dicuri

Baca Lainnya

Tuesday, 16 December 2025 - 14:44 WIB

Jembatan Penghubung Dua Dusun di Jember Putus Diterjang Banjir Luapan Sungai

Tuesday, 16 December 2025 - 12:47 WIB

Oknum Perangkat Desa di Jember Diduga Pungli Pembuatan KK, Warga Sempat Mengamuk

Tuesday, 16 December 2025 - 02:32 WIB

Bupati Fawait Turun Langsung Tinjau Lokasi Perumahan Terendam Banjir

Tuesday, 16 December 2025 - 00:43 WIB

Gus Fawait Minta Organisasi Mitra Pemerintah Tak Hanya Gelar Acara Seremoni

Tuesday, 16 December 2025 - 00:32 WIB

Hujan Deras, Air Sungai Meluap Sebabkan Putusnya Jembatan Gantung di Jember

TERBARU