Menakar Maslahat Aturan KPU Caleg Terpilih Harus Mundur Maju Pilkada

Sabtu, 18 Mei 2024 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Final, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Calon Legislatif DPR, DPD, DPRD terpilih harus mundur dengan mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada 2024.

Pernyataan KPU ini berbeda dengan sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim As’ari lantang menyebut caleg terpilih tak usah mundur jika ada intensi berlaga di Pilkada

Pernyataan KPU soal caleg terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada 2024 disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan Mendagri di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu(15,5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam banyak pemberitaan alasan KPU mengharuskan caleg terpilih harus mundur jika maju di Pilkada 2024 karena dalam Undang-undang Pilkada mengatur anggota DPR, DPD, DPRD jika didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.

Baca Juga :  Pemisahan Pemilu 2029: Jalan Tengah Demokrasi atau Tantangan Baru?

Sementara, bagi caleg terpilih DPR, DPD, DPRD yang belum dilantik yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih.

Aturan yang disepakati oleh KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP ini diinisiasi agar tidak ada lagi polemik. Ketika caleg terpilih ditetapkan KPU sebagai pasangan calon peserta 2024, yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.

Aturan ini lebih menjanjikan kemaslahatan ketimbang pernyataan sebelumnya yang tidak harus mengharuskan caleg mundur jika mau maju Pilkada serentak tahun ini. Dalam takaran maslahah amatan penulis terdapat beberapa alasan.

Pertama, Menempatkan suara Pemilih sebagai mandat yang harus dipertanggungjawabkan, bukan sekedar ajang mengamankan diri mendapatkan kekuasaan.

Partisipasi masyarakat meluangkan waktu ke TPS pencoblosan memberikan suara, mandat dan kepercayaannya mendapatkan legitimasi dan kepastian untuk dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Sapa Warga Jember, Legislator Gus Rivqy Pastikan Bantuan PIP Tanpa Potongan

Sederhananya, suara pemilih tidak sis-sia begitu saja. Bagaikan hubungan percintaan, kepercayaan malah di PHP, tentu menyakitkan.

Kedua, memiliki keselarasan dengan semangat tujuan partai politik untuk melakukan pendidikan politik dan kaderisasi partai politik. Salah satu tujuan Parpol dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah mempersiapkan kader-kadernya terbaiknya.

Adanya aturan KPU terbaru ini partai Politik berusaha untuk mempersiapkan kader yang konsisten dengan pilihannya. Selain itu untuk menghindari pencalonan kader hanya mempertimbangkan elektabilitas dan elektoralnya saja.

Agar tidak hanya “orang-orang itu saja yang diandalkan”, namun mencalonkan atas pertimbangan kapabilitas dan integritasnya. Mempersiapkan kader demikian itu selain tuntutan UU juga harus dipandang sebagai suatu moral politik. (*)

*Moh. Wasik (Anggota LKBHI UIN KHAS Jember, Penggiat Filsafat Hukum)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

PKB Jember Optimis Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah
Komisi C DPRD Jember Genjot Penyelesaian Jalur Gumitir Dipercepat
Komisi C DPRD Jember Pastikan Kesiapan Reaktivasi Bandara Notohadinegoro
Jalur Gumitir Ditutup, Anggota DPRD Jatim: Dampaknya Tidak Seperti Sekarang Jika Pembangunan JLS Selesai
Wabup Mangkir Paripurna, Fraksi Nasdem: Harusnya Hadir Meski Tak Diundang
Masyarakat Pertanyakan Wabup Mangkir Paripurna, Ini Kata Fraksi PKB DPRD Jember!
Wakil Ketua DPRD Jember Benarkan Wabup Minta Tak Diundang ke Paripurna
Fraksi PKB Kecam Wabup Jember yang 11 Kali Mangkir Rapat Paripurna

Baca Lainnya

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:53 WIB

PKB Jember Optimis Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:11 WIB

Komisi C DPRD Jember Genjot Penyelesaian Jalur Gumitir Dipercepat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:14 WIB

Komisi C DPRD Jember Pastikan Kesiapan Reaktivasi Bandara Notohadinegoro

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 11:55 WIB

Jalur Gumitir Ditutup, Anggota DPRD Jatim: Dampaknya Tidak Seperti Sekarang Jika Pembangunan JLS Selesai

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:47 WIB

Wabup Mangkir Paripurna, Fraksi Nasdem: Harusnya Hadir Meski Tak Diundang

TERBARU