Menteri Agama, Hadiah Misterius dan Komitmen Anti Korupsi

Wednesday, 27 November 2024 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id– Menakjubkan, Langkah Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar melaporkan hadiah misterius ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) bikit publik pangling. Semangatnya membawa kemenag menjadi institusi yang bersih tak hanya sekedar retorika. Tindakan ini menjadi bentuk yang riil menjunjung tinggi integritas.

Dikabarkan pada jumat (22/11/2024), ada hadiah misterius diterima oleh Menteri Agama, nama misterius apa dan siapa pengirimnya tidak jelas. Tanpa ragu Menag segera meminta stafnya untuk melaporkan ke KPK. Hal ini disampaikan oleh tenaga ahli kemenag, Muhammad Ainul Yakin, ia mengatakan pelaporan gratifikasi tersebut atas arahan langsung menag.

Siapapun yang melihat langkah Menag melaporkan hadiah misterius tersebut, tidak hanya dipandang sekedar prosedural, namun juga sebuah pernyataan. Sebagai pejabat publik, Menag memberikan bukti nyata bahwa narasi integritas bukanlah bualan dan jargon yang cantik di lisan. Mungkin saja, gratifikasi yang kerap dianggap “biasa” di dunia birokrasi, Menag justru sebaliknya, apapun yang bukan haknya tak layak untuk diterima.

Baca Juga :  Gus Fawait Optimalkan Pendapatan Daerah di Jember melalui Raperda Baru

Selain komitmen moral, menag pada sisi bersamaan menunjukkan sikap komitmennya patuh pada perundang-undangan. Peraturan yang memuat “teks mati”, di tangan menag menjadi hidup dan membumi. Aturan menolak segala bentuk gratifikasi tersemat dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa pemberian yang berhubungan dengan jabatan harus dilaporkan jika nilainya melebihi ketentuan.

Meski terlihat sebagai ‘hadiah biasa’, gratifikasi tidak bisa dianggap sepele, pemberian ini terselip potensi besar menjadi awal pintu masuk praktik korupsi. Birokrasi yang menganggap hal wajar, tidak tertutup kemungkinan terus membesar pada gilirannya praktek KKN tak bisa dihindari.

Basmiana, dkk dalam risetnya Gratifikasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengungkap hal tersebut. Ia menyebutkan penerimaan Gratifikasi, dikhawatirkan dapat bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara.

Baca Juga :  Hubungan NU dengan Kekuasaan, KH Zainil Ghulam: Mengontrol Penguasa

Menurutnya, banyak Faktor yang mempengaruhi timbulnya praktik gratifikasi diantaranya, pola pikir masyarakat yang membenarkan tradisi pemberian hadiah. Selain itu, kurangnya komitmen moral para pejabat, dorongan faktor ekonomi, karena pendapatan yang kurang dari upah layak.

Ironisnya, riset diatas menyebut gratifikasi tidak terlepas dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang sudah membudaya. Hari ini, Menag, salah satu pejabat publik menunjukkan semangatnya menolak hal itu.  Teladan untuk semua, baik bagi jajaran kementerian, maupun bagi pejabat dan instansi lainnya.

Tak kalah penting adalah langkah bijak Menag ini, menjadi edukasi berharga kepada masyarakat.  Segala pemberian hadiah untuk pejabat publik, terlebih tanpa identitas pengirim yang jelas, dari mana asalnya, bisa menimbulkan resiko besar, suburnya praktek KKN.

Menteri Agama, Prof, Nasaruddin Umar menyampaikan pesan bahwa tidak ada toleransi terhadap gratifikasi, apapun bentuknya dan berapapun nominalnya itu. Sebuah langkah kecil yang membawa pesan besar, integritas adalah harga mati.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pemkab Jember Gelar Apel Armada Sebelum Peresmian Homecare
Keren Mahasiswa S3 di Jember Kembangkan AI Pendeteksi Kematangan Durian
Perkuat Hilirisasi Jagung, Pemkab Jember-UKRI Luncurkan Inkubator Agribisnis
Bupati Fawait sebut UMKM Pahlawan Penyelamat Ekonomi Nasional
Jember Terpilih Jadi Tempat Festival Kementerian UMKM
Diminati Masyarakat Internasional, Fakultas Dakwah UIN KHAS Sambut Kedatangan Mahasiswa dari 5 Negara
Pemkab Jember akan Gandeng Perbankan untuk Beri Modal Pelaku UMKM
Pemkab Jember akan Serahkan 50 Armada untuk Layanan Home Care

Baca Lainnya

Thursday, 23 July 2026 - 20:15 WIB

Pemkab Jember Gelar Apel Armada Sebelum Peresmian Homecare

Wednesday, 22 July 2026 - 13:49 WIB

Keren Mahasiswa S3 di Jember Kembangkan AI Pendeteksi Kematangan Durian

Tuesday, 21 July 2026 - 19:29 WIB

Perkuat Hilirisasi Jagung, Pemkab Jember-UKRI Luncurkan Inkubator Agribisnis

Tuesday, 21 July 2026 - 19:22 WIB

Bupati Fawait sebut UMKM Pahlawan Penyelamat Ekonomi Nasional

Tuesday, 21 July 2026 - 19:14 WIB

Jember Terpilih Jadi Tempat Festival Kementerian UMKM

TERBARU

Bupati Jember, Muhammad Fawait saat mengecek kesiapan armada homecare di Kantor Dinas Kesehatan (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

Pemkab Jember Gelar Apel Armada Sebelum Peresmian Homecare

Thursday, 23 Jul 2026 - 20:15 WIB

Salah satu tersangka yang akan dibawa ke rumah tahanan (rutan) Kabupaten Jember (Foto: Sigit/Frensia).

Criminalia

Kejari Jember Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bank Pelat Merah Rp 3 M

Wednesday, 22 Jul 2026 - 19:06 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading