Home / Uncategorized

Mereka yang Boleh Tidak Berpuasa dengan Membayar Fidyah! Baca Ketentuannya disini.

Saturday, 2 March 2024 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Fidyah

Ilustrasi Fidyah

Frensia.id – Puasa Ramadhan merupakan perintah Allah SWT kepada Umat Islam, menjadi sebuah keniscayaan dan kewajiban bagi siapa saja yang telah diwajibkan untuk melaksanakannya.

Akan tetapi, Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamiin, agama yang penuh kasih sayang, tidak membani umatnya kewajiban diluar kemampuannya.

Salah satu contohnya dalam kewajiban puasa Ramadhan, orang tua yang kondisi fisiknya sudah lemah dan tidak mampu lagi berpuasa, maka tidak lagi diwajibkan untuk berpuasa.

Sebagai gantinya, diwajibkan untuk membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan.

Selengkapnya, Luki Nugroho dalam bukunya yang berjudul, “Kupas Tuntas Fidyah”, telah menjelaskan secara ringkas dan padat ketentuan tentang fidyah.

Dalam buku tersebut, dijelaskan bahwa selain orang tua yang sudah tidak mampu lagi berpuasa diperbolehkan membayar fidyah sebagai ganti puasa yang ditinggalkan, juga orang sakit.

Orang yang sakit yang dimaksud bukan orang sakit yang ketika berobat atau dirawat sembuh kembali, atau punya potensi untuk sembuh kembali.

Melainkan mereka yang mengidap penyakit yang membuat fisik mereka menjadi lemah sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa, atau mereka yang memiliki ketergantungan terhadap obat.

Demikian juga, diantara yang boleh tidak berpuasa dan membayar fidyah adalah Wanita hamil dan menyusui.

Namun para ulama berbeda pendapat dalam Wanita hamil dan menyusui, antara membayar fidyah saja atau mengganti puasa (qadha) disertai fidyah.

Mayoritas ulama dari empat madzhab sepakat bahwa Wanita dan menyusui tidak diwajibkan membayar fidyah, hanya saja mereka tetap harus menggantinya di bulan lain setelah Ramadhan.

Hal tersebut berlaku jika penyebab tidak berpuasanya karena khawatir atas diri kesehatan dirinya atau khawatir atas dirinya disertai dengan keselamatan bayinya.

Akan tetapi, berbeda hukumnya jika Wanita hamil atau menyusui yang hanya khawatir terhadap bayinya saja.

Madzhab Hanafi berpendapat bahwa Wanita yang seperti tetap hanya wajib mengganti puasanya tanpa harus membayar fidyah.

Menurut Madzhab Maliki, ada perbedaan ketentuan untuk Wanita hamil dan meyusui.

Wanita hamil tidak wajib membayar fidyah, tapi wajib qadha, sedangkan Wanita menyusui wajib dua-duanya.

Adapun menurut Madzhab Syafi’i dan Hanbali wajib melaksanakan dua-duanya, yakni wajib membayar fidyah dan qadha puasa yang ditinggalkan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Adakah Potensi (Kasus) Nadiem Diputus Bebas?
Transmart Jember Ditutup, Tenant Disewakan Ganti Nama Transmall
Anggota DPRD Jember Main Game-Ngudut Saat Rapat Akhirnya Minta Maaf
Pemuda di Jember Tewas Tersambar KA Sangkuriang
Film “Pesta Babi” Menggema di Katedral Labuan Bajo, Dandhy Dwi Laksono: Tidak Ada Hubungannya Dengan Agama
Dandhy Dwi Laksono, Sutradara Film “Pesta Babi”, Kritik Keras UU ITE yang Berpotensi Menjeratnya
Kiprah Politik sang Gladiator
Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Tunggal Kasus Solar Subsidi di Jember Sesuai Fakta Penyidikan

Baca Lainnya

Friday, 15 May 2026 - 21:31 WIB

Adakah Potensi (Kasus) Nadiem Diputus Bebas?

Friday, 15 May 2026 - 16:19 WIB

Transmart Jember Ditutup, Tenant Disewakan Ganti Nama Transmall

Thursday, 14 May 2026 - 00:16 WIB

Anggota DPRD Jember Main Game-Ngudut Saat Rapat Akhirnya Minta Maaf

Wednesday, 13 May 2026 - 23:33 WIB

Pemuda di Jember Tewas Tersambar KA Sangkuriang

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIB

Film “Pesta Babi” Menggema di Katedral Labuan Bajo, Dandhy Dwi Laksono: Tidak Ada Hubungannya Dengan Agama

TERBARU

Ilustrasi Ai untuk gambar Adakah Potensi Kasus Nadiem Diputus Bebas.

Opinia

Adakah Potensi (Kasus) Nadiem Diputus Bebas?

Friday, 15 May 2026 - 21:31 WIB

Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP (Foto: Sigit/Frensia).

News

Pemuda di Jember Tewas Tersambar KA Sangkuriang

Wednesday, 13 May 2026 - 23:33 WIB