Home / Uncategorized

Mereka yang Boleh Tidak Berpuasa dengan Membayar Fidyah! Baca Ketentuannya disini.

Saturday, 2 March 2024 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Fidyah

Ilustrasi Fidyah

Frensia.id – Puasa Ramadhan merupakan perintah Allah SWT kepada Umat Islam, menjadi sebuah keniscayaan dan kewajiban bagi siapa saja yang telah diwajibkan untuk melaksanakannya.

Akan tetapi, Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamiin, agama yang penuh kasih sayang, tidak membani umatnya kewajiban diluar kemampuannya.

Salah satu contohnya dalam kewajiban puasa Ramadhan, orang tua yang kondisi fisiknya sudah lemah dan tidak mampu lagi berpuasa, maka tidak lagi diwajibkan untuk berpuasa.

Sebagai gantinya, diwajibkan untuk membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan.

Selengkapnya, Luki Nugroho dalam bukunya yang berjudul, “Kupas Tuntas Fidyah”, telah menjelaskan secara ringkas dan padat ketentuan tentang fidyah.

Dalam buku tersebut, dijelaskan bahwa selain orang tua yang sudah tidak mampu lagi berpuasa diperbolehkan membayar fidyah sebagai ganti puasa yang ditinggalkan, juga orang sakit.

Orang yang sakit yang dimaksud bukan orang sakit yang ketika berobat atau dirawat sembuh kembali, atau punya potensi untuk sembuh kembali.

Melainkan mereka yang mengidap penyakit yang membuat fisik mereka menjadi lemah sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa, atau mereka yang memiliki ketergantungan terhadap obat.

Demikian juga, diantara yang boleh tidak berpuasa dan membayar fidyah adalah Wanita hamil dan menyusui.

Namun para ulama berbeda pendapat dalam Wanita hamil dan menyusui, antara membayar fidyah saja atau mengganti puasa (qadha) disertai fidyah.

Mayoritas ulama dari empat madzhab sepakat bahwa Wanita dan menyusui tidak diwajibkan membayar fidyah, hanya saja mereka tetap harus menggantinya di bulan lain setelah Ramadhan.

Hal tersebut berlaku jika penyebab tidak berpuasanya karena khawatir atas diri kesehatan dirinya atau khawatir atas dirinya disertai dengan keselamatan bayinya.

Akan tetapi, berbeda hukumnya jika Wanita hamil atau menyusui yang hanya khawatir terhadap bayinya saja.

Madzhab Hanafi berpendapat bahwa Wanita yang seperti tetap hanya wajib mengganti puasanya tanpa harus membayar fidyah.

Menurut Madzhab Maliki, ada perbedaan ketentuan untuk Wanita hamil dan meyusui.

Wanita hamil tidak wajib membayar fidyah, tapi wajib qadha, sedangkan Wanita menyusui wajib dua-duanya.

Adapun menurut Madzhab Syafi’i dan Hanbali wajib melaksanakan dua-duanya, yakni wajib membayar fidyah dan qadha puasa yang ditinggalkan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

BPS Jember Rilis Kecamatan Dalam Angka 2026, Acuan Data untuk Pemangku Kebijakan hingga Akademisi
Miliarder Crypto Mike Novogratz memperkirakan Bitcoin akan Tembus $100.000
Pemkab Jember akan Luncurkan ‘Mobil Cinta’ dan Lakukan Sosialisasi SMK ‘Go Global’
Pemkab Jember Komitmen Bantu Peralihan Status PPPK dan Lakukan Kejar Paket Pendidikan
Evaluasi! Anggota DPRD Banyuwangi Jalani Tes Urine Serentak
Kodim 0824 Jember Peringati HUT ke-81 TNI, Dandim Apresiasi Kehadiran Bupati dan Masyarakat
Gus Fawait Hadiri HUT ke-81 TNI di Kodim 0824 Jember, Tekankan Sinergi Ketahanan Pangan
Dua Pelajar terlibat Kecelakaan Motor Vs Dump Truk di Singojuruh, 1 Tewas

Baca Lainnya

Wednesday, 7 October 2026 - 14:27 WIB

BPS Jember Rilis Kecamatan Dalam Angka 2026, Acuan Data untuk Pemangku Kebijakan hingga Akademisi

Tuesday, 6 October 2026 - 10:38 WIB

Miliarder Crypto Mike Novogratz memperkirakan Bitcoin akan Tembus $100.000

Monday, 5 October 2026 - 20:30 WIB

Pemkab Jember akan Luncurkan ‘Mobil Cinta’ dan Lakukan Sosialisasi SMK ‘Go Global’

Monday, 5 October 2026 - 20:10 WIB

Pemkab Jember Komitmen Bantu Peralihan Status PPPK dan Lakukan Kejar Paket Pendidikan

Monday, 5 October 2026 - 16:27 WIB

Evaluasi! Anggota DPRD Banyuwangi Jalani Tes Urine Serentak

TERBARU

Gambar Evaluasi! Anggota DPRD Banyuwangi Jalani Tes Urine Serentak (Sumber: Istimewa)

Regionalia

Evaluasi! Anggota DPRD Banyuwangi Jalani Tes Urine Serentak

Monday, 5 Oct 2026 - 16:27 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading