Frensia.id – Puasa Ramadhan merupakan perintah Allah SWT kepada Umat Islam, menjadi sebuah keniscayaan dan kewajiban bagi siapa saja yang telah diwajibkan untuk melaksanakannya.
Akan tetapi, Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamiin, agama yang penuh kasih sayang, tidak membani umatnya kewajiban diluar kemampuannya.
Salah satu contohnya dalam kewajiban puasa Ramadhan, orang tua yang kondisi fisiknya sudah lemah dan tidak mampu lagi berpuasa, maka tidak lagi diwajibkan untuk berpuasa.
Sebagai gantinya, diwajibkan untuk membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan.
Selengkapnya, Luki Nugroho dalam bukunya yang berjudul, “Kupas Tuntas Fidyah”, telah menjelaskan secara ringkas dan padat ketentuan tentang fidyah.
Dalam buku tersebut, dijelaskan bahwa selain orang tua yang sudah tidak mampu lagi berpuasa diperbolehkan membayar fidyah sebagai ganti puasa yang ditinggalkan, juga orang sakit.
Orang yang sakit yang dimaksud bukan orang sakit yang ketika berobat atau dirawat sembuh kembali, atau punya potensi untuk sembuh kembali.
Melainkan mereka yang mengidap penyakit yang membuat fisik mereka menjadi lemah sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa, atau mereka yang memiliki ketergantungan terhadap obat.
Demikian juga, diantara yang boleh tidak berpuasa dan membayar fidyah adalah Wanita hamil dan menyusui.
Namun para ulama berbeda pendapat dalam Wanita hamil dan menyusui, antara membayar fidyah saja atau mengganti puasa (qadha) disertai fidyah.
Mayoritas ulama dari empat madzhab sepakat bahwa Wanita dan menyusui tidak diwajibkan membayar fidyah, hanya saja mereka tetap harus menggantinya di bulan lain setelah Ramadhan.
Hal tersebut berlaku jika penyebab tidak berpuasanya karena khawatir atas diri kesehatan dirinya atau khawatir atas dirinya disertai dengan keselamatan bayinya.
Akan tetapi, berbeda hukumnya jika Wanita hamil atau menyusui yang hanya khawatir terhadap bayinya saja.
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa Wanita yang seperti tetap hanya wajib mengganti puasanya tanpa harus membayar fidyah.
Menurut Madzhab Maliki, ada perbedaan ketentuan untuk Wanita hamil dan meyusui.
Wanita hamil tidak wajib membayar fidyah, tapi wajib qadha, sedangkan Wanita menyusui wajib dua-duanya.
Adapun menurut Madzhab Syafi’i dan Hanbali wajib melaksanakan dua-duanya, yakni wajib membayar fidyah dan qadha puasa yang ditinggalkan.