Yogyakarta, Frensia.id – Sejumlah akademisi, pakar hukum tata negara, pegiat demokrasi dan masyarakat sipil, menyuarakan penolakan pemilihan kepala daerah, dalam forum Mimbar Demokrasi bertajuk “Tolak Pilkada Melalui DPRD”, di Patung Themis, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), pada Kamis, 15 Januari 2026.
Forum ini menilai skema Pilkada melalui DPRD, berpotensi menggerus kedaulatan rakyat, mempersempit ruang partisipasi publik, serta mempercepat sentralisasi kekuasaan di tingkat nasional.
Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menyoroti dampak politik ekonomi daerah jika Pilkada dikembalikan ke DPRD.
Menurut dia, mekanisme itu akan mendorong sentralisasi kekuasaan dan menggerus prinsip otonomi daerah.
“Kalau kepala daerah diisi oleh orang-orang yang dikehendaki pusat, yang terjadi adalah keseragaman politik. Ini bertentangan dengan semangat otonomi dan kedaulatan rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pandheka UGM, Yance Arizona, menilai wacana Pilkada melalui DPRD sejak awal mengandung mens rea atau niat buruk. Ia menyebut istilah ‘melalui DPRD’ sebagai kamuflase politik.
“Sebenarnya bukan DPRD yang memilih, hanya melalui, melainkan elite partai politik, melalui restu ketua umum. Ini yang disebut dengan mens rea, niat jahat,” katanya.
Ulasan aspek historis datang dari pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan pilkada langsung merupakan buah panjang proses demokratisasi Indonesia.
Ia mengingatkan, bahwa Pilkada langsung sudah jadi cita-cita republik sejak awal berdiri, sejak Pemilu 1955 hingga lahirnya UU No. 1 Tahun 1957 dan UU No 32 Tahun 2004, selalu memperluas partisipasi rakyat.
“Bahwa UU No. 1 Tahun 57, Pilkada atau kepala daerah haruslah dipilih langsung oleh rakyat, karena kepala daerah itu harus dekat dengan rakyatnya,” kata Anggraini.
Menurut Anggraini, pemerintah membuat rakyat untuk berpikir ahistoris, termasuk dalam pengelolaan otonomi daerah.
“Jadi kita jangan mau ikut-ikutan elit ahistoris, termasuk juga ahistoris terhadap semangat reformasi. Kita ingin otonomi daerah seluas-luasnya, faktanya hari ini otonomi daerah cuma ada di elit daerah. Apa kita harus diamkan kawan-kawan, lawan,” tegasnya.
Muchamad Ali Safa’at, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, menambahkan bahwa demokrasi dan desentralisasi merupakan dua sisi yang tak terpisahkan.
Menurut dia, jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, bukan tidak mungkin ke depan kepala daerah akan ditunjuk langsung.
“DPRD adalah mesin politik partai. Jika mereka yang memilih, pemenangnya sudah bisa ditebak,” katanya.
Sedangkan Bivitri Susanti, aktor film Dirty Vote mengkritik alasan mahalnya ongkos pilkada yang kerap dijadikan pembenaran. Ia menegaskan demokrasi tidak diukur dari efisiensi biaya, melainkan dari sejauh mana rakyat terwakili.
“Pilkada melalui DPRD akan menyingkirkan kelompok rentan dan minoritas. Ini bukan soal teknis, ini soal arah demokrasi atau otoritarianisme,” ujarnya.
Lebih lajut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Iwan Satriawan, menyebut pilkada melalui DPRD, hanya akan memindahkan praktik transaksional dari akar rumput ke elite politik.
“Ini bukan pemilih lagi, tapi arisan elite partai. Skema ini mempersempit ruang pengawasan publik dan membuka jalan bagi absolutisme kekuasaan,” katanya.
Di akhir acara, para peserta membacakan pernyataan sikap bersama. Mereka menyatakan Indonesia tengah berada di persimpangan sejarah, setelah lebih dari dua dekade reformasi yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar.
Wacana pengembalian Pilkada ke DPRD dinilai bukan sekadar perubahan teknis elektoral, melainkan ancaman fundamental terhadap hak konstitusional warga negara dan demokrasi substansial.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengalihan Pilkada ke DPRD melanggar prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Mekanisme itu dinilai akan memutus akuntabilitas langsung antara kepala daerah dan rakyat, sekaligus menginstitusionalisasi oligarki serta politik transaksional.
Para akademisi juga menilai langkah tersebut mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan makna pemilihan demokratis harus dimaknai secara progresif.
Mimbar Demokrasi itu ditutup dengan penegasan peran kampus sebagai penjaga nalar publik.
Civitas akademika menyatakan tidak akan diam, ketika hak politik warga negara dipotong atas nama efisiensi dan stabilitas, serta menegaskan penolakan terhadap segala bentuk upaya yang memutar balik arah reformasi.







