Home / Uncategorized

Mopobuka, Tradisi Lamaran Unik Masyarakat Kecamatan Bone, Bone Bolango

Sunday, 3 March 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilsutrasi, Sumber Pixels @Ammar Asyraf

Ilsutrasi, Sumber Pixels @Ammar Asyraf

Frensia.id- Tradisi melamar perempuan saat bulan puasa di kecamatan Bone Kabupaten Bone sangat unik. Tradisi ini dinamakan sebagai Mopobuka. Kerena uni tentunya penting dilihat halal haramnya dalam tinjauan hukum Islam.

Untuk merincinya, ada sebuh penelitian ini berjudul, “telaah Praktik Mopobuka di Bulan Ramadan di Kecamatan Bone”. Bentuknya jurnal dan terbit pada Vol 7 No 2 (2023): Sakina: Journal of Family Studies.   

Karya yang ditulis oleh Muhammad Syakir dan Wilkawati Halid Laleno ini menyelidiki implementasi tradisi Mopobuka selama proses lamaran pada bulan Ramadan di Kecamatan Bone.  Pendekatan  yang pakai adalah Sosioligis Normatif serta melibatkan proses observasi, wawancara, dan analisis dokumen.

Keduanya menjelasan bahwa adat Mopobuka merupakan tradisi turun-temurun di Kecamatan Bone, yang dimulai oleh seorang laki-laki yang melamar pada bulan Ramadan.

Pada bulan tersebut, seorang pria meminta tanggung jawab kepada keluarga perempuan dengan menyediakan kebutuhan sahur, buka puasa, dan kebutuhan pakaian.  Hal demikian diyakini sebagai momutu (memutus) tanggung jawab kepada calon keluarganya.

Prosesnya melibatkan utolia (pemangku adat) atau hanya melibatkan kedua belah pihak yang terlibat dalam lamaran. Penting untuk dicatat bahwa pelaksanaan Mopobuka tidak hanya tentang permintaan dari pihak perempuan, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan finansial dari pihak laki-laki.

Secara syara’, tradisi ini termasuk dalam al-urf al-amali, yaitu kebiasaan muamalat keperdataan yang umum di masyarakat. Dari segi cakupan, Mopobuka termasuk dalam al-urf al-khas, karena hanya berlaku di suatu wilayah tertentu, seperti Kecamatan Bone.

Jadi dalam sudut pandang syariah, pelaksanaan Adat Mopobuka dianggap sesuai dengan al-urf al-shahih. Dapat diaktakan juga tradisi ini tidak bertentangan dengan ajaran agama (al-Quran dan al-sunnah), tidak melegalkan yang haram, tidak menghapuskan kewajiban, tidak merugikan masyarakat, dan tidak membawa dampak negatif bagi masyarakat. Keduanya mencontohkan. Salah satu bentuk konkretnya adalah memberikan hadiah berupa pakaian atau perhiasan secara sederhana kepada perempuan yang telah dilamar.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Harapan Susmiadi untuk Perupa Jember usai Karyanya Dipamerkan pada Muharram Art Fest
PC GP Ansor Kencong Gelar Muharram Art Fest untuk Bangkitkan Eksistensi Perupa Jember
Eks Waka DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan Divonis 6 Tahun Buntut Kasus Korupsi Mamin
Tak Sebaik Portugal, Prancis Juga “Nyungsep” Menghadapi Spanyol
Inovasi Bank Sampah Kencong Jember: Sulap Plastik Bekas untuk Pembayaran Pajak hingga Tangani Stunting
Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Kaliwates Jember
Gelar Gathering Sahabat Kebaikan Yatim, BSI Maslahat Ajak Puluhan Anak Yatim Jember Belajar Lewat Eduwisata
Bukan Cuma Seremonial, Intip Uniknya MPLS Humanis di SDN Banjarsengon 02 Jember

Baca Lainnya

Wednesday, 15 July 2026 - 23:40 WIB

Harapan Susmiadi untuk Perupa Jember usai Karyanya Dipamerkan pada Muharram Art Fest

Wednesday, 15 July 2026 - 20:50 WIB

PC GP Ansor Kencong Gelar Muharram Art Fest untuk Bangkitkan Eksistensi Perupa Jember

Wednesday, 15 July 2026 - 17:07 WIB

Eks Waka DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan Divonis 6 Tahun Buntut Kasus Korupsi Mamin

Wednesday, 15 July 2026 - 04:34 WIB

Tak Sebaik Portugal, Prancis Juga “Nyungsep” Menghadapi Spanyol

Tuesday, 14 July 2026 - 20:34 WIB

Inovasi Bank Sampah Kencong Jember: Sulap Plastik Bekas untuk Pembayaran Pajak hingga Tangani Stunting

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading