Home / Uncategorized

Mopobuka, Tradisi Lamaran Unik Masyarakat Kecamatan Bone, Bone Bolango

Sunday, 3 March 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilsutrasi, Sumber Pixels @Ammar Asyraf

Ilsutrasi, Sumber Pixels @Ammar Asyraf

Frensia.id- Tradisi melamar perempuan saat bulan puasa di kecamatan Bone Kabupaten Bone sangat unik. Tradisi ini dinamakan sebagai Mopobuka. Kerena uni tentunya penting dilihat halal haramnya dalam tinjauan hukum Islam.

Untuk merincinya, ada sebuh penelitian ini berjudul, “telaah Praktik Mopobuka di Bulan Ramadan di Kecamatan Bone”. Bentuknya jurnal dan terbit pada Vol 7 No 2 (2023): Sakina: Journal of Family Studies.   

Karya yang ditulis oleh Muhammad Syakir dan Wilkawati Halid Laleno ini menyelidiki implementasi tradisi Mopobuka selama proses lamaran pada bulan Ramadan di Kecamatan Bone.  Pendekatan  yang pakai adalah Sosioligis Normatif serta melibatkan proses observasi, wawancara, dan analisis dokumen.

Keduanya menjelasan bahwa adat Mopobuka merupakan tradisi turun-temurun di Kecamatan Bone, yang dimulai oleh seorang laki-laki yang melamar pada bulan Ramadan.

Pada bulan tersebut, seorang pria meminta tanggung jawab kepada keluarga perempuan dengan menyediakan kebutuhan sahur, buka puasa, dan kebutuhan pakaian.  Hal demikian diyakini sebagai momutu (memutus) tanggung jawab kepada calon keluarganya.

Prosesnya melibatkan utolia (pemangku adat) atau hanya melibatkan kedua belah pihak yang terlibat dalam lamaran. Penting untuk dicatat bahwa pelaksanaan Mopobuka tidak hanya tentang permintaan dari pihak perempuan, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan finansial dari pihak laki-laki.

Secara syara’, tradisi ini termasuk dalam al-urf al-amali, yaitu kebiasaan muamalat keperdataan yang umum di masyarakat. Dari segi cakupan, Mopobuka termasuk dalam al-urf al-khas, karena hanya berlaku di suatu wilayah tertentu, seperti Kecamatan Bone.

Jadi dalam sudut pandang syariah, pelaksanaan Adat Mopobuka dianggap sesuai dengan al-urf al-shahih. Dapat diaktakan juga tradisi ini tidak bertentangan dengan ajaran agama (al-Quran dan al-sunnah), tidak melegalkan yang haram, tidak menghapuskan kewajiban, tidak merugikan masyarakat, dan tidak membawa dampak negatif bagi masyarakat. Keduanya mencontohkan. Salah satu bentuk konkretnya adalah memberikan hadiah berupa pakaian atau perhiasan secara sederhana kepada perempuan yang telah dilamar.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Nenek di Jember Ditemukan Tewas Di Kamar oleh Anaknya yang ODGJ
Imigrasi Resmikan “Global Citizen of Indonesia” pada Hari Bakti Imigrasi Ke-76
Jember Darurat Stunting-Kematian Ibu, Bupati Fawait Terjunkan 1.200 Nakes ke Desa
Dua Pria di Jember Carok Gara-Gara Batas Tanah, 1 Tewas
Durian Lokal Jember Naik Kelas! Riset Ungkap Potensi Varietas Eksklusif di Lereng Argopuro dan Raung
Bulog Jember Pangkas Rantai Distribusi MinyaKita, Pastikan Harga di Pasar Sesuai HET
Angin Kencang di Jember Sebabkan Pohon Tumbang dan Rumah Rusak, 7 Orang Luka
Gus Fawait Minta Fasilitas Pasien Harus Lebih Mewah dari Ruang Pejabat Kesehatan

Baca Lainnya

Tuesday, 27 January 2026 - 13:20 WIB

Nenek di Jember Ditemukan Tewas Di Kamar oleh Anaknya yang ODGJ

Tuesday, 27 January 2026 - 12:20 WIB

Imigrasi Resmikan “Global Citizen of Indonesia” pada Hari Bakti Imigrasi Ke-76

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Jember Darurat Stunting-Kematian Ibu, Bupati Fawait Terjunkan 1.200 Nakes ke Desa

Monday, 26 January 2026 - 16:06 WIB

Dua Pria di Jember Carok Gara-Gara Batas Tanah, 1 Tewas

Sunday, 25 January 2026 - 19:52 WIB

Durian Lokal Jember Naik Kelas! Riset Ungkap Potensi Varietas Eksklusif di Lereng Argopuro dan Raung

TERBARU

Foto: Istimewa.

Criminalia

Dua Pria di Jember Carok Gara-Gara Batas Tanah, 1 Tewas

Monday, 26 Jan 2026 - 16:06 WIB