Frensia.id – Dalam sebagian keterangan dari para Ulama bahwa bulan sebelum Ramadhan, yakni Sya’ban adalah bulan pemanasan dan persiapan untuk menghadapi bulan puasa.
Salah satunya dengan melatih untuk memulai membaca al-Qur’an dan utamanya puasa.
Bahkan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah R.A Rasulullah memperbanyak puasa selama bulan Sya’ban
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللهُ عَنْهَا قَالَتْ … مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ [متفق عليه]
Artinya: Dari Aisyah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: … Saya tidak pernah melihat Rasulullah saw berpuasa sebulan penuh selain bulan Ramadlan. Juga saya tidak pernah melihat Beliau banyak berpuasa kecuali di Bulan Syaban. [Muttafaq Alaih].
Akan tetapi, dalam hadits lain Rasulullah melarang berpuasa sehari serta dua hari sebelum bulan puasa tiba.
Wafi Marzuqi Ammar, dalam judul “Fikih Ramadhan: Hadits-Hadits Kitab Shiyam dari Buluguhul Maram” mulai menukil hadits dari kitab Hadits yang memuat hukum Islam tersebut dengan larangan puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan.
Hadits tersebut berbunyi:
لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari sebelumnya. Kecuali seseorang yang sudah berpuasa sebelum itu makai a melanjutkan”.
Dalam keterangannnya hadits ini ini shahih, serta diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari, no.1914 dan Imam Muslim no.1082 dalam kitab shahih keduanya.
Hadits tersebut juga dinilai shahih oleh Abu Dawud no.2335, Ibnu Majah no.1650, at-Tirmidzi no.685 serta lainnya.
Selanjutnya, kiai lulusan Universitas Al-Azhar Kairo Mesir ini menjelaskan bahwa dari hadits tersebut menunjukkan bahwa secara lahir berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan adalah haram. Sekalipun begitu, sebagian ulama berpendapat bahwa larangan ini hanya makruh.
Selain itu, dari hadits itu juga dijelaskan bahwa boleh berpuasa sebelum Ramadhan pada hari tersebut jika sudah terbiasa berpuasa Senin dan Kamis, serta ayyamul biidh. Pendapat ini menjadi kesepakatan para ulama’.
Menurutnya, hikmah adanya larangan ini ialah untuk dapat membedakan antara perkara wajin dan sunnah. Di sisi lain juga agar seseorang memasuki Ramadhan dalam kondisi segar, sehat, dan penuh semangat.
Demikian juga, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar bahwa hikmah larangan tersebut karena hukum puasa Ramadhan yang berkaitan dengan dengan melihat hilal. Wallahu A’lam…